Kode Bukti Potong PPh Final UMKM di Coretax: 28-423-01 Tidak Muncul? Ini Solusinya!
Untuk transaksi dengan UMKM yang memiliki Suket PP 55/2022 aktif, gunakan kode objek pajak 28-423-01 untuk PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 0,5% di Coretax.
Cara Memotong PPh Final UMKM di Coretax
Pemotongan PPh Final 0,5% berlaku untuk UMKM dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar sesuai PP 55 Tahun 2022. Sebagai pemotong, pastikan lawan transaksi menyerahkan salinan Suket PP 55/2022 yang masih berlaku. Jika tidak ada Suket aktif, transaksi dikenai PPh Pasal 23/26 biasa.
Langkah-Langkah Pembuatan Bukti Potong di Coretax
- Login ke Coretax, pilih menu e-Bupot Unifikasi atau Bukti Potong PPh Unifikasi.
- Isi masa pajak saat terutang (pembayaran/uang disediakan dibayar atau jatuh tempo mana yang lebih dulu).
- Masukkan NPWP/NIK 16 digit lawan transaksi dan NITKU sesuai alamat mereka.
- Pada kolom Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan, pilih Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Pilihan ini memunculkan kode objek 28-423-01.
- Lengkapi detail transaksi, dokumen pendukung, dan NITKU pemotong.
- Hitung PPh 0,5% dari dasar pengenaan, buat SSP dengan KAP/KJS 411128-423 menggunakan NPWP pemotong.
Catatan: Untuk UMKM omzet hingga Rp500 juta (orang pribadi), gunakan surat pernyataan format PMK 164/2023 dengan tarif 0% (nihil), tapi bukti potong tetap dibuat. Kode billing aktif 7 hari setelah dibuat.
Perbedaan Kode Objek Pajak UMKM
| Jenis UMKM | Kode Objek | Tarif | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Peredaran bruto tertentu (Suket PP 55) | 28-423-01 | 0,5% | Transaksi dengan pemotong |
| Omzet hingga Rp500 juta (surat pernyataan) | 28-423-03 | 0% | Nihil, bukti tetap dibuat |
| Setor sendiri UMKM | 411128-420 | - | Mandiri via Coretax |
Pastikan validasi Suket di Coretax agar dropdown fasilitas muncul. Jika kode 28-423-01 tidak tampil, periksa status Suket lawan transaksi atau hubungi helpdesk DJP.
Tips Administrasi untuk Pemotong
- Simpan salinan Suket sebagai bukti.
- Laporkan via SPT Masa PPh Unifikasi.
- Integrasi Coretax dengan e-Bupot memudahkan pelaporan elektronik sesuai PER-24/PJ/2021.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Apa yang harus dilakukan jika kode 28-423-01 tidak muncul di Coretax?
Pilih fasilitas pajak "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria..." terlebih dahulu agar kode otomatis muncul setelah validasi Suket.
Apakah UMKM omzet di bawah Rp500 juta tetap dipotong PPh?
Tidak, tarif 0% dengan surat pernyataan PMK 164/2023, tapi bukti potong wajib dibuat.
Bagaimana cara setor PPh Final UMKM sendiri di Coretax?
Pilih menu Pembayaran > Layanan Mandiri Kode Billing > KAP/KJS 411128-420, isi jumlah, dan unduh billing.
Suket PP 55/2022 berlaku berapa lama?
Sesuai ketentuan, ajukan ulang via Coretax jika peredaran bruto berubah.
Apa sanksi jika salah kode objek pajak?
Bisa kena denda administrasi atau koreksi SPT; selalu validasi dokumen lawan transaksi.