Pertanyaan mengenai kode faktur pajak yang tepat untuk transaksi dengan bank daerah seperti Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah merupakan hal yang sering membingungkan bagi para pengusaha kena pajak (PKP). Jawabannya sebenarnya bergantung pada status bank daerah tersebut sebagai pemungut PPN atau bukan.
Penentuan Status Bank Daerah sebagai Pemungut PPN
Berdasarkan PMK 81 Tahun 2024 Pasal 292, terdapat daftar pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai pemungut PPN. Jika bank daerah yang Anda jadikan lawan transaksi tidak termasuk dalam daftar tersebut, maka bank daerah tersebut bukan merupakan pemungut PPN. Hal ini menjadi kunci dalam menentukan kode faktur pajak yang harus digunakan.
PMK 81 Tahun 2024 Pasal 292
Konsekuensi Ketika Bank Daerah Bukan Pemungut PPN
Ketika bank daerah tidak termasuk dalam kategori pemungut PPN, Anda tidak dapat menggunakan kode faktur pajak 030 atau 031 yang biasanya diperuntukkan untuk transaksi dengan pemungut PPN. Sebaliknya, kode faktur pajak yang digunakan harus disesuaikan dengan jenis transaksi yang sesungguhnya terjadi antara Anda dengan bank daerah tersebut.
Panduan Pemilihan Kode Faktur Pajak Berdasarkan Jenis Transaksi
Kode transaksi faktur pajak terdiri dari sembilan jenis, yaitu angka 01 hingga 09, yang masing-masing memiliki peruntukan berbeda. Untuk menentukan kode yang tepat, Anda perlu mengidentifikasi karakteristik transaksi Anda terlebih dahulu.
Kode Faktur Pajak 01 hingga 06
Kode 01 digunakan untuk penyerahan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah. Kode 02 diterapkan untuk BKP dan jasa kena pajak (JKP) yang diserahkan kepada pemungut PPN instansi pemerintah. Sementara itu, kode 06 digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual, termasuk penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri.
Kode Faktur Pajak 04 dan 05
Kode 04 diperuntukkan untuk penyerahan BKP atau JKP yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain, sementara kode 05 digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan mekanisme tertentu.
Referensi Regulasi Terbaru: PER-11/PJ/2025
Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai batasan transaksi dan penjelasan detail tentang penggunaan setiap kode transaksi, Anda dapat merujuk pada PER-11/PJ/2025 halaman 277 yang memuat tata cara penggunaan kode transaksi pada faktur pajak. Regulasi ini memberikan panduan komprehensif tentang kapan dan bagaimana menggunakan masing-masing kode faktur pajak sesuai dengan kondisi transaksi spesifik Anda.
FAQ Kode Faktur Pajak & Bank Daerah
1. Apakah semua bank daerah otomatis termasuk pemungut PPN? Tidak. Bank daerah hanya dianggap pemungut PPN jika secara eksplisit tercantum dalam daftar pemungut PPN pada PMK 81 Tahun 2024 Pasal 292. Jika tidak tercantum, maka bank tersebut bukan pemungut PPN.
2. Kalau bank daerah bukan pemungut PPN, apakah boleh pakai kode faktur 030 atau 031? Tidak boleh. Kode 030/031 hanya digunakan untuk penyerahan kepada pemungut PPN, sehingga tidak dapat digunakan jika bank daerah tidak masuk daftar pemungut PPN di PMK 81 Tahun 2024. Dalam kasus ini, PKP harus memilih kode faktur lain sesuai jenis transaksi (misalnya 01, 04, 05, atau 06).
3. Kode faktur apa yang umumnya dipakai bila transaksi dengan bank daerah biasa (bukan pemungut PPN)? Secara umum, transaksi penyerahan BKP/JKP biasa kepada pihak yang bukan pemungut PPN menggunakan kode faktur 06, yaitu penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual. Namun, bila transaksi memenuhi kriteria khusus (misalnya memakai DPP nilai lain atau mekanisme pemungutan tertentu), kode lain seperti 04 atau 05 dapat digunakan mengacu ke PER-11/PJ/2025 halaman 277.