Pendahuluan
Pengisian SPT Badan yang benar, lengkap, dan jelas adalah kewajiban setiap Wajib Pajak (WP) berdasarkan Pasal 3 UU KUP. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah terkait dengan PPh Pasal 25 dan restitusi: apakah WP bisa menghindari restitusi dengan tidak mencantumkan pembayaran sendiri agar SPT tetap nihil?
Jawaban singkatnya: tidak bisa. Berikut penjelasan lengkapnya.
Prinsip Pengisian SPT: Benar, Lengkap, dan Jelas
Pasal 3 UU KUP sebagaimana telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyatakan bahwa setiap WP wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
Ketiga prinsip ini memiliki pengertian spesifik:
1. Benar
- Benar dalam perhitungan
- Benar dalam penerapan peraturan perpajakan
- Sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
2. Lengkap
- Memuat semua unsur objek pajak
- Memuat unsur-unsur lain yang harus dilaporkan
3. Jelas
- Melaporkan asal-usul/sumber objek pajak dengan jelas
- Mudah dipahami
Kredit Pajak
Menurut Pasal 28 UU PPh jo. UU HPP, pajak yang telah dilunasi dalam tahun pajak berjalan wajib dikreditkan terhadap pajak terutang pada akhir tahun pajak.
Kredit pajak mencakup:
- PPh Pasal 25 (pembayaran sendiri WP)
- Pajak yang dipotong oleh pihak lain
- Pajak yang dipungut oleh pihak lain
Penting: Tidak ada opsi "boleh dikreditkan" atau "pilihan"— kredit pajak bersifat wajib.
Mengapa WP Tidak Bisa Menghindari Restitusi
Apabila PPh Pasal 25 yang dibayarkan lebih besar dari PPh yang terutang setelah dikurangi kredit lainnya, maka akan terjadi lebih bayar.
Beberapa alasan mengapa WP tidak bisa mengabaikan kredit pajak:
- Kewajiban Hukum - Pasal 3 UU KUP mengharuskan pengisian SPT "benar". Tidak mencantumkan pembayaran yang sebenarnya dilakukan melanggar ketentuan ini.
- Risiko Pemeriksaan - Jika SPT terindikasi tidak benar/tidak lengkap, DJP dapat melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam.
- Denda dan Bunga - Melaporkan SPT tidak benar dapat dikenakan denda administratif hingga 75% dari PPh kurang bayar, plus bunga.
Penanganan Lebih Bayar
Atas lebih bayar pada SPT Tahunan Badan, WP memiliki dua opsi:
1. Pengembalian Pendahuluan (Berdasarkan Penelitian)
- Proses lebih cepat
- Berdasarkan penelitian DJP atas SPT yang dilaporkan
- Pilihan untuk WP yang SPT-nya kurang kompleks
2. Restitusi Biasa (Berdasarkan Pemeriksaan)
- Proses lebih komprehensif
- DJP melakukan pemeriksaan lebih mendalam
- Pilihan untuk WP dengan SPT kompleks atau riwayat tertentu
WP memilih opsi restitusi saat melaporkan SPT Tahunan. Pilihan ini sangat penting karena menentukan waktu pemrosesan restitusi.
Perubahan Terbaru: PER-11/PJ/2025
Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang mengubah tata cara penghitungan angsuran PPh Pasal 25:
- Perhitungan angsuran kini dilakukan pada Lampiran 6 dalam Coretax, bukan pada Formulir Induk 1771 Bagian E
- Lebih bayar angsuran PPh Pasal 25 hanya dapat direstitusi atau dikreditkan ke bulan berikutnya (tidak bisa dipindahbukukan)
- Batas perhitungan kembali angsuran diturunkan dari 150% menjadi 120% dari PPh terutang awal
Pertanyaan Umum
Q: Apa konsekuensi jika tidak mencantumkan pembayaran PPh Pasal 25 agar SPT tetap nihil?
A: Tidak mencantumkan pembayaran PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan melanggar Pasal 3 UU KUP dan dapat memicu:
- Pemeriksaan pajak
- Penyetoran kembali pajak yang seharusnya dikreditkan
- Denda administratif hingga 75%
- Bunga administratif
Q: Apakah semua jenis kredit pajak harus dikreditkan?
A: Ya, semua kredit pajak (baik dari pembayaran sendiri maupun pemotongan/pemungutan pihak lain) dalam tahun berjalan wajib dikreditkan dalam SPT.
Q: Mana lebih baik: pengembalian pendahuluan atau restitusi biasa?
A: Tergantung kondisi WP:
- Pilih pengembalian pendahuluan jika SPT relatif sederhana dan butuh kas cepat
- Pilih restitusi biasa jika SPT kompleks atau ada sesuatu yang perlu dijelaskan lebih detail
Kesimpulan
Pengisian SPT dengan benar adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Prinsip "benar, lengkap, dan jelas" wajib dipatuhi, termasuk mengkreditkan seluruh pembayaran PPh Pasal 25 dan kredit lainnya sesuai keadaan sebenarnya.
Meskipun menghasilkan lebih bayar yang memerlukan proses restitusi, itulah mekanisme yang telah ditetapkan peraturan perpajakan Indonesia. Ketaatan terhadap prinsip ini akan melindungi WP dari risiko pemeriksaan dan sanksi.
Bagi Anda yang mengelola SPT Badan, pastikan selalu berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk memastikan pengisian SPT yang akurat dan sesuai ketentuan terbaru.