Kriteria Wajib Pajak yang Otomatis Dapat Status Nonaktif di Coretax DJP?
Wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP tetapi mengisi klasifikasi lapangan usaha "Belum Bekerja" dengan penghasilan bulanan di bawah Rp4,5 juta ak
Apa Itu Status Nonaktif Wajib Pajak?
Status nonaktif menggantikan istilah lama "non-efektif" (NE) sesuai regulasi terbaru DJP. Ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai subjek pajak wajib, seperti tidak memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau telah menghentikan usaha/pekerjaan bebas. Khusus untuk kasus otomatis, DJP menerapkan aturan ini melalui sistem Coretax untuk memastikan administrasi pajak lebih akurat dan efisien.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 Pasal 25 ayat (2), ada enam kriteria utama untuk wajib pajak orang pribadi yang bisa dinonaktifkan, termasuk yang berpenghasilan rendah atau berstatus "Belum Bekerja". Peraturan Dirjen Pajak (PER) No. PER-7/PJ/2025 juga mengatur detail pengajuan dan pengaktifan kembali. Status ini bersifat sementara dan bisa diubah kapan saja jika kondisi berubah.
Kriteria Lengkap Otomatis Status Nonaktif
- Klasifikasi "Belum Bekerja" dengan Penghasilan < Rp4,5 Juta/Bulan: Wajib pajak yang baru mengaktifkan Coretax dan mengisi data usaha seperti ini akan otomatis nonaktif.
- Tidak Memenuhi Syarat Objektif/Subjektif: Seperti WNI yang akan menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) tapi belum lengkap syaratnya.
- Penghentian Usaha/Pekerjaan Bebas: Tidak lagi punya penghasilan kena pajak.
- WP Badan/Instansi Pemerintah: Tidak lagi pemotong/pemungut pajak tapi NPWP belum dihapus.
Proses otomatis ini dilakukan sistem Coretax untuk WP yang memenuhi kriteria tanpa perlu pengajuan manual.
Cara Mengaktifkan Kembali Status Nonaktif
Jika kondisi berubah, seperti mulai bekerja atau penghasilan melebihi Rp4,5 juta, wajib pajak bisa mengajukan pengaktifan kembali. Sesuai Pasal 25 ayat (6) PMK 81/2024, ini bisa melalui:
- Portal Coretax (menu Portal Saya > Perubahan Status > Pengaktifan Kembali).
- Aplikasi terintegrasi DJP.
- Contact Center Kring Pajak.
KPP juga bisa mengaktifkan secara jabatan jika ada pembayaran pajak atau lapor SPT. Pantau status via menu "Kasus Saya" di Coretax. Proses biasanya selesai dalam 5 hari kerja.
Implikasi Status Nonaktif
WP nonaktif tidak wajib lapor SPT, tapi tetap bisa mengajukan pajak jika diperlukan. Pastikan data profil di Coretax akurat untuk menghindari kesalahan status. Untuk WP istri, perhatikan penonaktifan massal otomatis mulai 25 Januari 2026 jika memilih gabung NPWP suami.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Apa bedanya status nonaktif dan penghapusan NPWP?
Status nonaktif bersifat sementara tanpa hapus NPWP, sementara penghapusan bersifat permanen setelah verifikasi lengkap.
Apakah status nonaktif otomatis bisa dibatalkan?
Ya, ajukan pengaktifan kembali via Coretax jika kondisi usaha/penghasilan berubah.
Bagaimana cek status NPWP aktif atau nonaktif?
Login Coretax DJP, akses menu Profil Saya atau Portal Saya untuk melihat status terkini.
Siapa saja yang berhak status nonaktif otomatis di Coretax?
Hanya WP yang aktivasi akun tapi isi KLU "Belum Bekerja" dengan penghasilan < Rp4,5 juta/bulan.
Apa dokumen pendukung untuk pengaktifan kembali?
Tergantung kasus, seperti KTP, KK, atau bukti penghasilan baru; unggah saat pengajuan di Coretax.