Tanya:
Jika saya membayar PPh Pasal 25 dengan salah tahun, apakah bisa mengajukan Pemindahbukuan (Pbk)?
Jawab:
Tidak, jika terjadi kesalahan tahun pada pembayaran PPh Pasal 25, Anda tidak bisa mengajukan Pemindahbukuan (Pbk).
Sesuai
Pertanyaan:
Jika ada pembayaran upah harian tetapi dibayarkan secara mingguan (misalnya upah 7 hari kerja dibayar 1 kali), apakah bukti potong PPh 21 yang dibuat ada 7 atau hanya 1?
Jawaban:
Berdasarkan ketentuan
Pertanyaan:
Apakah suami dan istri termasuk hubungan istimewa dalam Pasal 18 UU PPh? Misalnya, suami bekerja sebagai direktur di PT A dan istri sebagai direktur di PT B. Apakah jika PT A dan
Pertanyaan:
Kantor saya menjual barang kepada perusahaan di Hong Kong untuk proyek yang berlokasi di Jakarta. Penyerahan barang dilakukan di Jakarta, tetapi pembayaran berasal dari Hong Kong. Bagaimana cara membuat Faktur Pajaknya? Apakah
Pertanyaan:
Saya melakukan transaksi dengan BUMN. Apakah transaksi ini harus dipungut PPN oleh BUMN tersebut? Dan bagaimana cara menerbitkan faktur pajaknya?
Jawaban:
Jika Anda melakukan transaksi dengan pemungut PPN seperti BUMN, PPN atas