Tim Redaksi Diskusi Pajak

Tim Redaksi Diskusi Pajak

Redaksi Diskusi Pajak berfokus menyajikan informasi perpajakan yang relevan, terbaru, dan dapat dipercaya. Kami mengumpulkan sumber dari publikasi resmi serta referensi publik di internet, untuk kemudian disajikan ulang secara ringkas bagi komunitas.
📍 Balikpapan

Mengapa Bupot PPh Istri Masih Muncul di Akun Coretax Suami Padahal Sudah Pilih Kewajiban Pajak Terpisah?

Jika Anda istri yang sudah mengaktifkan NIK sebagai NPWP dan memilih kewajiban pajak terpisah (MT/PH) dari suami, tetapi bukti potong PPh tetap muncul di akun...

Mengapa Bupot PPh Istri Masih Muncul di Akun Coretax Suami Padahal Sudah Pilih Kewajiban Pajak Terpisah?
Mengapa Bupot PPh Istri Masih Muncul di Akun Coretax Suami Padahal Sudah Pilih Kewajiban Pajak Terpisah?

Penyebab Bupot PPh Istri Salah Masuk ke Akun Coretax Suami

Bagi pasangan suami-istri yang memilih menjalankan kewajiban pajak secara terpisah (MT/PH), penghasilan masing-masing harus dilaporkan terpisah melalui akun Coretax DJP sendiri. Namun, sistem Coretax sering kali secara otomatis memasukkan bukti potong (Bupot) PPh istri ke SPT suami jika status istri di DUK suami masih "Tanggungan". Hal ini terjadi meskipun istri sudah mengaktifkan NIK sebagai NPWP dan memilih status MT/PH.

Penyebab utama adalah data DUK yang belum diperbarui. Sistem menganggap istri sebagai tanggungan, sehingga Bupot istri ikut tertarik ke akun suami. Kondisi ini umum dialami wajib pajak yang baru memilih terpisah, dan dapat diatasi dengan perubahan status di akun Coretax.

Cara Mengubah Status Istri di Daftar Unit Keluarga Coretax

Suami perlu melakukan perubahan status istri melalui akun Coretax-nya agar Bupot tidak lagi masuk otomatis. Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Masuk ke menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > klik Edit.
  • Pada bagian Unit Pajak Keluarga, cari nama istri dan klik Edit.
  • Ubah status istri dari "Tanggungan" menjadi "Kepala Unit Keluarga Lain".
  • Simpan perubahan.

Istri juga harus memverifikasi akunnya: masuk ke Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum, pastikan kategori wajib pajak PH/MT dan status NPWP aktif.

Setelah DUK diperbarui, Bupot istri yang terlanjur masuk ke SPT suami bisa dihapus langsung dan tidak perlu dilaporkan di sana. Laporkan Bupot tersebut di SPT istri melalui akun Coretax istri.

Pelaporan Pajak untuk Suami-Istri Status MT/PH

Meski terpisah, suami-istri MT/PH wajib mengisi Lampiran 4 Bagian B SPT Tahunan PPh. Prosesnya: gabungkan penghasilan neto suami-istri, hitung total PPh terutang, lalu bagi secara proporsional untuk dilaporkan masing-masing di SPT mereka. Ini memastikan perhitungan PTKP dan tarif progresif tepat.

Peringatan Potensi Kurang Bayar: Penggabungan penghasilan bisa mengubah lapisan tarif (bracket), menyebabkan PPh terutang lebih tinggi daripada kredit pajak masing-masing. Periksa dengan teliti sebelum lapor SPT untuk hindari kurang bayar.

Dengan langkah ini, pelaporan pajak jadi akurat dan sesuai aturan DJP. Pastikan update data sebelum masa pelaporan SPT Tahunan.