Mengapa Wajib Pajak Harus Punya Kode Otorisasi untuk Lapor SPT di Coretax?

Kode otorisasi adalah tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk autentikasi dan verifikasi dokumen perpajakan seperti

Mengapa Wajib Pajak Harus Punya Kode Otorisasi untuk Lapor SPT di Coretax?

Apa Itu Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik?

Kode otorisasi berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi dari DJP, yang memiliki kekuatan hukum sah untuk menandatangani dokumen perpajakan di sistem Coretax. Ini mencakup verifikasi keabsahan pelaporan SPT Tahunan PPh, penerbitan bukti potong, dan permohonan lainnya. Sertifikat elektronik mirip, tapi dikeluarkan oleh PSrE, dan keduanya esensial untuk menjamin integritas serta keamanan data di era digital perpajakan.

Per 1 Januari 2025, DJP telah memperbarui seluruh proses bisnis perpajakan menjadi Coretax, satu aplikasi terintegrasi yang mencakup semua administrasi inti. Tanpa kode otorisasi, wajib pajak tidak bisa menyelesaikan pengiriman SPT, karena sistem memerlukan tanda tangan digital ini untuk autentikasi.

Mengapa Kode Otorisasi Wajib Dimulai Tahun Pajak 2025?

Reformasi perpajakan DJP menjadikan Coretax sebagai platform utama mulai tahun pajak 2025, dengan pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 dilakukan paling lambat 31 Maret 2026 untuk orang pribadi dan 30 April 2026 untuk badan. Kode otorisasi melindungi proses dengan passphrase buatan sendiri, mencegah pemalsuan dan meningkatkan keamanan. DJP menekankan bahwa aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi bisa dilakukan kapan saja sebelum pelaporan, bukan harus sebelum akhir 2025, untuk menghindari kemacetan.

Semakin dini Anda mengurusnya, semakin siap menghadapi musim pelaporan. Bagi wajib pajak terdaftar sebelum 1 Januari 2025, kode otorisasi diperoleh saat aktivasi akun pertama kali melalui menu "Lupa Kata Sandi" atau "Aktivasi Akun". Untuk yang terdaftar setelahnya, langsung diterbitkan saat pendaftaran NPWP.

Cara Mendapatkan dan Menggunakan Kode Otorisasi di Coretax

Setelah login ke Coretax, pilih "Portal Saya" lalu "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik". Isi formulir, pilih jenis kode otorisasi DJP, masukkan ID penandatangan atau passphrase, dan setujui pernyataan. Proses ini gratis dan cepat, memungkinkan validasi status kapan saja melalui sistem.

DJP merekomendasikan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak jika ada kendala. Dengan KO/SD, pelaporan pajak menjadi lebih aman dan efisien.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Apa bedanya kode otorisasi DJP dengan sertifikat elektronik?

Kode otorisasi diterbitkan DJP sebagai tanda tangan tidak tersertifikasi dengan passphrase, sementara sertifikat elektronik dari PSrE lebih formal untuk verifikasi luas.

Kapan saya harus aktivasi akun Coretax dan buat kode otorisasi?

Bisa kapan saja sebelum lapor SPT 2025, idealnya segera untuk hindari antrean. Tenggat SPT orang pribadi 31 Maret 2026.

Bagaimana cara cek status kode otorisasi saya?

Login Coretax, masuk "Portal Saya", dan lihat status permintaan di menu terkait.

Apakah kode otorisasi wajib untuk semua wajib pajak?

Ya, baik orang pribadi maupun badan, untuk semua dokumen elektronik di Coretax mulai 2025.

Apa yang terjadi jika tidak punya kode otorisasi saat lapor SPT?

SPT tidak bisa ditandatangani dan dikirim; pelaporan gagal.

Subscribe to Diskusi Pajak

Don’t miss out on the latest issues. Sign up now to get access to the library of members-only issues.
jamie@example.com
Subscribe