Menu "Hanya Registrasi"

Q: Siapa saja yang melakukan pendaftaran melalui menu Hanya Registrasi?

A: Anda dapat menggunakan pendaftaran dengan menu Hanya Registrasi untuk mengakses aplikasi Coretax DJP tanpa terlebih dahulu terdaftar sebagai wajib pajak dengan status aktif. 

Contoh situasi yang memungkinkan untuk pendaftaran dengan menu Hanya Registrasi

  1. Anda belum memenuhi persyaratan untuk terdaftar sebagai wajib pajak, tetapi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak seperti PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
  2. Anda adalah seorang istri dengan kewajiban perpajakan yang bergabung ke NPWP suami, dan mendapat penunjukan sebagai drafter atau signer untuk wajib pajak badan atau instansi pemerintah. 

Setelah melakukan pendaftaran melalui menu Hanya Registrasi, maka Anda dapat mengakses Coretax DJP dan melaksanakan administrasi perpajakan yang menjadi kewajiban Anda seperti pembayaran pajak (contoh #1) atau peran sebagai wakil/kuasa wajib pajak (contoh #2). 

Prosedur untuk melakukan pendaftaran melalui menu Hanya Registrasi dapat Anda simak pada artikel Akses bagi bukan WP.  

Artikel terkait: