Metode Pembebanan Biaya Penyusutan Harta Berwujud Berdasarkan PMK Nomor 72 Tahun 2023.

Dua metode pembebanan biaya penyusutan harta berwujud yang dapat digunakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud adalah Metode Garis Lurus dan Metode Saldo Menurun.

Ruang lingkup penyusutan mencakup pengeluaran yang dilakukan untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, dengan syarat harta tersebut dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, serta memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

Berikut adalah penjelasan rinci mengenai kedua metode tersebut:

Metode Garis Lurus (Straight-Line Method)

Metode Garis Lurus adalah metode penyusutan di mana pembebanan biaya perolehan harta dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar pada setiap tahun selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

  • Penerapan: Metode ini merupakan opsi yang tersedia untuk semua jenis harta berwujud, baik berupa bangunan maupun bukan bangunan.
  • Sifat Khusus untuk Bangunan: Untuk harta berwujud berupa Bangunan (Permanen dan Tidak Permanen), penyusutan hanya boleh menggunakan metode garis lurus.

Berikut adalah masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud dengan menggunakan metode Garis Lurus:

Kelompok Harta BerwujudMasa ManfaatTarif Penyusutan (Garis Lurus)
Bukan Bangunan
Kelompok 14 tahun25%
Kelompok 28 tahun12,5%
Kelompok 316 tahun6,25%
Kelompok 420 tahun5%
Bangunan
Permanen20 tahun5%
Tidak Permanen10 tahun10%

Metode Saldo Menurun (Declining Balance Method)

Metode Saldo Menurun adalah metode penyusutan di mana pembebanan biaya dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat harta tersebut. Dengan kata lain, alokasi biaya penyusutan pada tahun-tahun awal masa manfaat akan lebih besar dibandingkan dengan tahun-tahun berikutnya.

  • Penerapan: Metode ini hanya dapat digunakan untuk penyusutan Harta Berwujud Bukan Bangunan. Wajib Pajak dilarang menggunakan metode saldo menurun untuk menyusutkan bangunan.
  • Akhir Masa Manfaat: Pada akhir masa manfaat, nilai sisa buku disusutkan sekaligus pada tahun terakhir masa manfaat.

Berikut adalah masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud Bukan Bangunan dengan menggunakan metode Saldo Menurun:

Kelompok Harta Berwujud Bukan BangunanMasa ManfaatTarif Penyusutan (Saldo Menurun)
Kelompok 14 tahun50%
Kelompok 28 tahun25%
Kelompok 316 tahun12,5%
Kelompok 420 tahun10%

Pemilihan metode ini akan menentukan tarif penyusutan yang digunakan dalam perhitungan beban penyusutan fiskal tahunan.

PMK 72 Tahun 2023 juga mengatur bahwa jenis-jenis harta berdasarkan kelompok tercantum dalam Lampiran PMK, dan untuk jenis harta yang tidak tercantum dalam Lampiran PMK, masa manfaat yang digunakan adalah masa manfaat Kelompok 3 (16 tahun).

PMK 72 Thn 2023 ttg Penyusutan Amortisasi.pdf

Download file via Repository Telegram