Dua metode pembebanan biaya penyusutan harta berwujud yang dapat digunakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud adalah Metode Garis Lurus dan Metode Saldo Menurun.
Ruang lingkup penyusutan mencakup pengeluaran yang dilakukan untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, dengan syarat harta tersebut dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, serta memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
Berikut adalah penjelasan rinci mengenai kedua metode tersebut:
Metode Garis Lurus (Straight-Line Method)
Metode Garis Lurus adalah metode penyusutan di mana pembebanan biaya perolehan harta dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar pada setiap tahun selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
- Penerapan: Metode ini merupakan opsi yang tersedia untuk semua jenis harta berwujud, baik berupa bangunan maupun bukan bangunan.
- Sifat Khusus untuk Bangunan: Untuk harta berwujud berupa Bangunan (Permanen dan Tidak Permanen), penyusutan hanya boleh menggunakan metode garis lurus.
Berikut adalah masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud dengan menggunakan metode Garis Lurus:
| Kelompok Harta Berwujud | Masa Manfaat | Tarif Penyusutan (Garis Lurus) |
|---|
| Bukan Bangunan | | |
| Kelompok 1 | 4 tahun | 25% |
| Kelompok 2 | 8 tahun | 12,5% |
| Kelompok 3 | 16 tahun | 6,25% |
| Kelompok 4 | 20 tahun | 5% |
| Bangunan | | |
| Permanen | 20 tahun | 5% |
| Tidak Permanen | 10 tahun | 10% |
Metode Saldo Menurun adalah metode penyusutan di mana pembebanan biaya dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat harta tersebut. Dengan kata lain, alokasi biaya penyusutan pada tahun-tahun awal masa manfaat akan lebih besar dibandingkan dengan tahun-tahun berikutnya.
- Penerapan: Metode ini hanya dapat digunakan untuk penyusutan Harta Berwujud Bukan Bangunan. Wajib Pajak dilarang menggunakan metode saldo menurun untuk menyusutkan bangunan.
- Akhir Masa Manfaat: Pada akhir masa manfaat, nilai sisa buku disusutkan sekaligus pada tahun terakhir masa manfaat.
Berikut adalah masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud Bukan Bangunan dengan menggunakan metode Saldo Menurun:
| Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan | Masa Manfaat | Tarif Penyusutan (Saldo Menurun) |
|---|
| Kelompok 1 | 4 tahun | 50% |
| Kelompok 2 | 8 tahun | 25% |
| Kelompok 3 | 16 tahun | 12,5% |
| Kelompok 4 | 20 tahun | 10% |
Pemilihan metode ini akan menentukan tarif penyusutan yang digunakan dalam perhitungan beban penyusutan fiskal tahunan.
PMK 72 Tahun 2023 juga mengatur bahwa jenis-jenis harta berdasarkan kelompok tercantum dalam Lampiran PMK, dan untuk jenis harta yang tidak tercantum dalam Lampiran PMK, masa manfaat yang digunakan adalah masa manfaat Kelompok 3 (16 tahun).