Penentuan SPDN dan SPLN

PER-23/PJ/2025 (berlaku 9 Desember 2025) — mencabut PER-43/PJ/2011 dan PER-02/PJ/2009. Ketentuan baru ini memperketat persyaratan WNI di luar negeri untuk diakui sebagai SPLN melalui uji berjenjang 5 tahap.

PER-23/PJ/2025 (berlaku 9 Desember 2025) — mencabut PER-43/PJ/2011 dan PER-02/PJ/2009. Ketentuan baru ini memperketat persyaratan WNI di luar negeri untuk diakui sebagai SPLN melalui uji berjenjang 5 tahap.

Penentuan status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) diatur dalam Pasal 2 UU 36/2008 stdd UU 7/2021 (HPP) dan UU 6/2023 (Cipta Kerja), dengan pelaksanaan teknis diatur dalam PER-23/PJ/2025.