Diskusi Pajak
Artikel

Cara Mengajukan Pembatalan STP via Coretax

Tim Redaksi Diskusi Pajak
Tim Redaksi Diskusi Pajak ·

Untuk mengajukan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) melalui sistem Coretax, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak.
  2. Pilih Layanan Administrasi.
  3. Kemudian, klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  4. Cari opsi AS.26 Keberatan dan Non Keberatan.
  5. Di sana, Anda akan menemukan pilihan permohonan yang relevan:
    • AS.26-07 atau
    • AS.26-08

Pilih kode permohonan yang sesuai dengan jenis pembatalan STP yang ingin Anda ajukan. Kode tersebut akan mengarahkan Anda ke formulir permohonan yang tepat di Coretax.

Bagikan artikel ini

Bantu sebarkan informasi ke yang lain