Lewati ke konten

CARA PENGAJUAN PENGURANGAN BESARNYA PPh Pasal 25 di CORE TAX

8 min read
CARA PENGAJUAN PENGURANGAN BESARNYA PPh Pasal 25 di CORE TAX
PENGUMPULAN DATA TAHAP 1
PENGUMPULAN DATA TAHAP 2
PENGUMPULAN DATA TAHAP 3
PENGUMPULAN DATA TAHAP 4
PENGUMPULAN DATA TAHAP 5
PENGUMPULAN DATA TAHAP 6

Langkah 1

- Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id

Langkah 2

- Klik/pilih tombol Lanjutkan ke Login

Langkah 3

- Isikan di kolom ID Pengguna (16 digit angka NIK) ; -Isikan di kolom Kata Sandi ; -Pilih/centang box Terverifikasi ; - Klik/pilih tombol Masuk.

Langkah 4

- Tampil pada tangkapan layar di atas adalah laman awal core tax portal PIC.

Langkah 5

- Pilih/klik bagan PIC untuk memilih akun portal impersonate.

Langkah 6

- Setelah masuk portal impersonate ; - Pilih modul Layanan WP ; - Pilih di bagian sub modul Layanan Administrasi ; - Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Langkah 7

- Pada fitur Layanan Wajib Pajak, klik/pilih tanda panah untuk digeser ke kiri.

Langkah 8

- Setelah fitur menu sisi kiri telah di geser ; - Klik/pilih icon atau lambang kaca pembesar.

Langkah 9

- Tampil jendela Pencarian Nomor Penunjukan ; - Klik/pilih tombol Pilih untuk Nomor Penunjukan (kode aktivasi untuk wajib pajak badan).

Langkah 10

- Telah tampil Nomor Penunjukan pada kolom Nomor penunjukan.

Langkah 11

- Pada bagian kolom pencarian, ketik kata kunci angka 25 ; - Tampil AS.18 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25.

Langkah 12

- Pilih/klik AS. 18 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 ; - Tampil di bagan Laman Kategori Sub - Layanan.

Langkah 13

- Klik/pilih tombol Lanjut.

Langkah 14

- Tampil laman Informasi Umum dengan nomor kasus P0025812194 (harap di catat agar nanti jika belum menyelesaikan tahapan pengisian, dapat dipanggil kembali di modul Portal Saya - Kasus Berjalan.

Langkah 15

- Pilih/klik Alur Kasus.

Langkah 16

- Tampil jendela Permohonan Pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25.

langkah 17

- Pada jendela Informasi Umum, tangkapan layar seperti di atas.

Langkah 18

- Pada jendela Informasi Permohonan, tampilan seperti tangkapan layar di atas.

Langkah 19

- Isi pada baris Jabatan Wakil, baris Tahun Pajak, baris nomor 1 dan baris nomor 2.

Langkah 20

- Baris Jabatan Wakil, isi ketik manual DIREKTUR atau jabatan yang bertanggung secara penuh.

Langkah 21

- Pada baris Tahun Pajak, pilih angka tahun 2026.

Langkah 22

- Angka 2026 telah dipilih pada baris Tahun Pajak.

Langkah 23

- Mengisi nilai pada baris nomor 1 dan baris nomor 2 sesuai dengan perhitungan yang telah disusun ; - Pada baris Perkiraan PPh yang Akan Terutang adalah terisi secara otomatis dengan prosentase.

Langkah 24

- Selanjutnya pada baris Angsuran PPh Pasal 25 untuk sisa bulan dalam tahun berjalan, diisi dengan hasil perhitungan yang merupakan Nilai Angsuran Pph Pasal 25 untuk bulan-bulan berikutnya (dikalikan dengan bulan tersisa dalam tahun pajak berjalan) ; - Selanjutnya klik/pilih tombol Unggah Dokumen.

Langkah 25

- Tampil pada tangkapan layar di atas adalah jendela Document Upload ; - Perhatikan pada baris Nama Jenis Dokumen.

Langkah 26

- Ketikkan kata kunci angka 25 dan pilih nama jenis dokumen adalah Dokumen Penghitungan Perkiraan PPh Terutang Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25.

Langkah 27

- Maka tampil seperti tangkapan layar di atas.

Langkah 28

- Langsung ke baris Pengirim Dokumen, diketik nama lengkap terdaftar penanggung jawab atau wakil wajib pajak badan yang mengajukan permohonan.

Langkah 29

- Setelah mengisi nama lengkap pada baris Pengirim Dokumen, langsung ke bagian bawah jendela Document Upload, yaitu pada baris Mengarsipkan ; - Pilih/klik tombol Pilih File.

Langkah 30

- Pilih file atau dokumen dengan format PDF, setelah memilih file atau dokumen, pilih/klik tombol Open.

Langkah 31

- Telah tampil judul file atau dokumen yaitu DOKUMEN LAMPIRAN (judul disesuaikan) ; - Pilih/klik tombol Simpan.

Langkah 32

- Tampil pada tangkapan layar di atas setelah menyelesaikan proses Unggah Dokumen.

Langkah 33

- Lanjut pada bagian Dokumen Kelengkapan ; - Klik/pilih tombol Unggah Dokumen.

Langkah 34

- Tampil kembali jendela Document Upload ; - Pada baris Nama Jenis Dokumen, pada kolom Tipe Dokumen, klik/pilih dan ketikkan kata kunci angka 25, pilih dengan nama jenis dokumen adalah Dokumen Pendukung Permohonan Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.

Langkah 35

- Setelah itu, tampil seperti pada tangkapan layar di atas di baris Nama Jenis Dokumen.

Langkah 36

- Pada baris Pengirim Dokumen, ketikkan nama lengkap terdaftar PIC atau penanggung jawab atau wakil wajib pajak (badan).

Langkah 37

- Selanjutnya pada bagian bawah jendela Document Upload ini, pilih/klik tombol Pilih File.

Langkah 38

- Pilih fle yang telah disiapkan (judul menyesuaikan) dan klik tombol Open.

Langkah 39

- Telah tampil judul file atau dokumen pada baris Mengarsipkan.

Langkah 40

- Klik/pilih tombol Simpan.

Langkah 41

- Telah tampil judul file pada baris Dokumen Pendukung seperti pada tangkapan layar di atas.

Langkah 42

- Pada bagian Pernyataan Wajib Pajak ; - Baris Kota/Kabupaten, pilih/klik kolom tersebut dan pilih Kota/Kabupaten wajib pajak berada.

Langkah 43

- Maka setelah memilih Kota/ Kabupaten tersebut, akan tampil seperti tangkapan layar di atas.

Langkah 44

- Langkah berikutnya adalah klik/pilih box/kotak Deklarasi Wajib Pajak.

Langkah 45

- Centangan berhasil dan tampak seperti tangkapan layar di atas.

Langkah 46

- Langkah selanjutnya adalah pilih/klik tombol Simpan.

Langkah 47

- Pada bagian Status Kepatuhan Wajib Pajak ; - Silahkan di pilih/klik pada box yang tersedia pada baris Sudah menyampaikan SPT PPN, baris Sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh dan baris Tidak memiliki utang pajak.

Langkah 48

- Tampilan pada bagian Status Kepatuhan Wajib Pajak seperti tangkapan layar di atas setelah pilih/klik 3 baris tersebut.

Langkah 49

- Pada baris Tidak sedang dalam proses bukper terbuka, penyidikan, atau penuntutan dan baris Aktifkan Status Wajib Pajak adalah tidak dapat di pilih/klik box yang disediakan ; - Klik/pilih tombol Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Langkah 50

- Pada bagian Dokumen Keluar - CTAS ; - Klik/pilih tombol Create PDF.

Langkah 51

- Tampil jendela Buat Formulir Dokumen ; - Pilih pada baris Klasifikasi dengan kolom yang berisi kalimat Please Select.

Langkah 52

- Pilih kata Biasa pada baris Klasifikasi.

Langkah 53

- Tampil seperti tangkapan layar di atas.

Langkah 54

- langkah selanjutnya, gulir jendela ke bagian paling bawah dan klik/pilih tombol Simpan.

Langkah 55

- Tampil notifikasi atau pemberitahuan Succes Document created succesfully ; - Tampil nama File AL-03 FORM001-AL-03-1-18.

Langkah 56

- Pilih/klik tombol Sign.

Langkah 57

- Tampil jendela Panel Terakhir ; - Isikan Passphrase pada baris Signer Password ; - Pilih/klik tombol Simpan.

Langkah 58

- tampil 3 notifikasi Succes seperti pada tangkapan layar di atas.

Langkah 59

- Perhatikan pada baris Number of Signature (tertera angka 1) dan baris Tertanda (telah tampil angka 1 yang sebelumnya adalah angka 0).

Langkah 60

- Pilih/klik tombol Download untuk mengunduh FORM.

Langkah 61

- Tampilan dokumen Permohonan Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25.

Langkah 62

- Setelah semua telah selesai di kerjakan, pilih/klik tombol Kirim.

MEMBERSHIP PEMULA MBG UMKM

KELAS ONLINE MBG

- PEMBAHASAN MATERI DISEDERHANAKAN

- SUDAH MENGGUNAKAN BAHASA PASAR

- GRUP DISKUSI WA MBG

- POKOKNYA SEMUA RESPONSIF

- DISKUSI TENTANG PMK 37/2025

- DISKUSI TENTANG PMK 44/2026

- DISKUSI TENTANG PP 20/2026

Pemahaman sederhana sajalah … agar nanti tahun 2027, SPT Tahunan Anda tidak berobat jalan !!!

Sampai jumpa di kelas online MBG tiap hari Jumat pukul 19.30 via Zoom…

Bergabung Sekarang

Share this post

Enjoyed it? Share it with your network.