Jasa Pelaporan SPT & Kepatuhan Pajak Balikpapan – Compliance & Reporting Coretax

Butuh bantuan pelaporan SPT Tahunan/Masa, rekonsiliasi fiskal, atau pembetulan SPT di Balikpapan? Kami melayani SPT PPh 21, 23/26, 4(2), PPN, & e-Bupot Unifikasi sesuai regulasi Coretax.

Di era sistem Coretax berdasarkan PMK-81/2024 dan PER-11/PJ/2025, kewajiban pelaporan SPT masa dan tahunan semakin terintegrasi. Ketepatan waktu dan akurasi data menjadi mutlak — satu kesalahan bisa berakibat sanksi administrasi yang tidak perlu.

Kami hadir sebagai mitra kepatuhan pajak Anda di Balikpapan, membantu Anda memenuhi seluruh kewajiban pelaporan perpajakan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai regulasi terbaru.

Lingkup Layanan Kepatuhan & Pelaporan di Jakarta

Kami melayani 10 cakupan layanan utama untuk wajib pajak di Balikpapan — dari perorangan, perusahaan, hingga instansi pemerintah:

NoLayananCakupan
1SPT Tahunan OPPPh Pasal 25/29 Orang Pribadi — karyawan, profesional, pengusaha
2SPT Tahunan BadanPPh Pasal 25/29 Badan — PT, CV, Koperasi, Yayasan, dll
3SPT Masa PPh 21PPh 21 pegawai tetap, tidak tetap, tenaga ahli, pensiunan
4SPT Masa PPh 23/26Pemotongan atas jasa, royalti, bunga, dividen — e-Bupot Unifikasi
5SPT Masa PPh 4(2)PPh Final — UMKM, jasa konstruksi, sewa, pengalihan tanah, obligasi
6SPT Masa PPh 22PPh 22 impor, bendahara, industri tertentu, PMSE
7SPT Masa PPNPPN dalam negeri, ekspor/impor, KMS, PMSE — e-Faktur Coretax
8SPT Masa PPh 15Pelayaran, penerbangan, asuransi, pengeboran migas
9Rekonsiliasi FiskalKoreksi fiskal positif/negatif — laporan keuangan fiskal
10Pembetulan SPTPembetulan SPT Tahunan/Masa untuk tahun-tahun sebelumnya

1. SPT Tahunan Orang Pribadi & Badan

Kami mengerjakan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan untuk seluruh jenis wajib pajak di Balikpapan:

  • SPT OP (1770/1770S/1770SS) — karyawan, profesional (dokter, notaris, konsultan), pengusaha, investor.
  • SPT Badan (1771) — PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, lembaga nirlaba.
  • Penghitungan angsuran PPh 25 untuk tahun berikutnya setelah pelaporan.

Batas waktu: OP 31 Maret (manual) / 30 Juni (e-filing) — Badan 30 April (manual) / 31 Mei (e-filing). (Pasal 3 UU KUP)

2. SPT Masa PPh 21, 23/26, 4(2), 22, 15

Pelaporan SPT Masa via e-Bupot Unifikasi (Coretax) untuk seluruh jenis PPh di Jakarta:

  • PPh 21 — perhitungan ulang PPh 21 pegawai, THR, bonus, pesangon, honorarium tenaga ahli.
  • PPh 23/26 — pemotongan atas jasa, sewa, royalti, dividen, bunga — kode objek pajak sesuai PER-11/PJ/2025.
  • PPh 4(2) — final: UMKM 0,5%, jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak, obligasi.
  • PPh 22 — impor, bendahara, industri semen/baja/kertas/otomotif, PMSE.
  • PPh 15 — pelayaran dalam/luar negeri, penerbangan, asuransi, pengeboran migas.

Batas waktu lapor: tanggal 20 bulan berikutnya (kecuali PPN — akhir bulan berikutnya). (PMK-81/2024, PER-24/PJ/2021)

3. SPT Masa PPN

Pelaporan PPN via e-Faktur Coretax untuk PKP di Balikpapan:

  • PPN dalam negeri — faktur pajak keluaran & masukan.
  • PPN impor — validasi PIB, SSPCP.
  • PPN KMS (Kegiatan Membangun Sendiri).
  • PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) — bagi pemungut PMSE.
  • Kompensasi & restitusi PPN lebih bayar.

Batas waktu lapor: akhir bulan berikutnya. (PER-03/PJ/2022 jo. PER-11/PJ/2025)

4. Rekonsiliasi Fiskal

Bagi perusahaan di Balikpapan yang membutuhkan laporan keuangan fiskal yang akurat:

  • Koreksi fiskal positif — biaya yang tidak boleh dikurangkan (Pasal 9 UU PPh).
  • Koreksi fiskal negatif — penghasilan bukan objek pajak (Pasal 4 ayat (3) UU PPh).
  • Penyusunan laporan keuangan komersial → fiskal.
  • Kesesuaian dengan SAK/PSAK & ketentuan perpajakan.

5. Pembetulan SPT

Jika ditemukan kesalahan pada SPT yang sudah dilaporkan sebelumnya, kami bantu:

  • Pembetulan SPT Tahunan/Masa sebelum dan sesudah pemeriksaan.
  • Penghitungan sanksi bunga (Pasal 8 ayat (2) UU KUP — tarif bunga per bulan).
  • Pembetulan e-Bupot Unifikasi yang sudah dilaporkan.

Regulasi yang Kami Patuhi

Seluruh prosedur pelaporan kami sesuaikan secara ketat dengan regulasi berikut:

  • UU KUP (UU 28/2007 jo. UU 7/2021 HPP) — ketentuan pelaporan & sanksi.
  • PMK-81/2024 jo. PMK-1/2026 — Coretax, SPT Masa Unifikasi, e-Bupot.
  • PER-24/PJ/2021 jo. PER-11/PJ/2025 — e-Bupot Unifikasi & SPT Masa PPh Unifikasi.
  • PER-03/PJ/2022 jo. PER-11/PJ/2025 — e-Faktur PPN.

Batas Waktu Pelaporan yang Perlu Anda Tahu

Jenis SPTKAP-KJSBatas Waktu LaporDasar Hukum
SPT Tahunan OP411125-20031 Mar / 30 JunPasal 3 UU KUP
SPT Tahunan Badan411126-20030 Apr / 31 MeiPasal 3 UU KUP
SPT Masa PPh 21411121-100Tgl 20 bulan berikutnyaPMK-81/2024
SPT Masa PPh 23/26411124-104Tgl 20 bulan berikutnyaPER-24/PJ/2021
SPT Masa PPh 4(2)411128-409Tgl 20 bulan berikutnyaPMK-81/2024
SPT Masa PPN411211-100Akhir bulan berikutnyaPER-03/PJ/2022
SPT Masa UnifikasiTgl 20 bulan berikutnyaPER-24/PJ/2021

Mengapa Memilih Jasa Kepatuhan Kami di Balikpapan?

  • Paham Sistem Coretax: Seluruh pelaporan menggunakan e-Bupot Unifikasi & e-Faktur Coretax — tidak ada keluhan teknis menit terakhir.
  • Tepat Waktu & Akurat: Kami pastikan setiap SPT dilaporkan sebelum deadline — hindari denda Rp100.000 (PPh) / Rp500.000 (PPN) per masa.
  • Free Konsultasi Awal: Diskusikan kebutuhan pelaporan pajak Anda tanpa biaya — kami bantu review kewajiban SPT Anda.
  • Lokasi Strategis Balikpapan: Konsultan kami mudah dijangkau dan siap mendampingi jika ada pemeriksaan atau klarifikasi ke KPP Pratama/Madya di Jakarta.

Hubungi Konsultan Pajak Balikpapan Hari Ini!

Jangan tunda pelaporan SPT Anda. Satu keterlambatan bisa berarti denda dan bunga yang tidak perlu.

WhatsApp / Telepon: 085171075710

Email: less.summerize@gmail.com

Jam Operasional: Senin – Jumat (08.00 – 17.00)

Konsultasi gratis — hubungi kami sekarang!