Kapan Memilih NPWP vs NIK dan TIN vs National ID Saat Merekam Identitas Pembeli Orang Pribadi?

1 min read
Kapan Memilih NPWP vs NIK dan TIN vs National ID Saat Merekam Identitas Pembeli Orang Pribadi?

Jawaban singkat: aturan memilih NPWP/NIK dan TIN/National ID

  • Jika pembeli orang pribadi sudah terdaftar NPWP: gunakan NPWP enam belas digit atau NIK yang telah dipadankan, dan pilih TIN saat impor XML.
  • Jika pembeli belum punya NPWP: gunakan NIK dan pilih National ID saat impor XML; NPWP diisi otomatis enam belas nol.

Cara mengisi identitas pembeli secara key in di Coretax DJP

  • Pembeli terdaftar NPWP:
  • Isi NPWP enam belas digit atau NIK pada kolom NPWP.
  • Nama, alamat, IDTKU, dan email akan terisi otomatis dari database Coretax DJP.
  • Pembeli belum memiliki NPWP:
  • Pada toggle identitas, pilih NIK.
  • Kolom NPWP otomatis menjadi 0000000000000000.
  • Masukkan NIK pembeli pada kolom nomor dokumen.
  • Sistem mengecek ke Dukcapil; jika valid akan muncul notifikasi berhasil.
  • Lengkapi nama dan alamat pembeli.

Panduan impor Excel/XML Coretax DJP untuk identitas pembeli

  • Pembeli terdaftar NPWP:
  • Isi NPWP/NIK pada kolom J.
  • Pilih Jenis ID Pembeli “TIN” pada kolom K.
  • Jika muncul “Error NPWP tidak ditemukan”, cek kembali:
  • Pastikan enam belas digit.
  • WP badan atau WNA dengan NPWP lama lima belas digit: tambahkan angka nol di depan.
  • Pastikan NIK sudah dipadankan dengan NPWP lima belas digit.
  • Pembeli belum memiliki NPWP:
  • Isi 0000000000000000 pada kolom J.
  • Pilih Jenis ID Pembeli “National ID” pada kolom K.
  • Jika muncul “Error NIK tidak ditemukan”, periksa kembali isian NIK.

Dampak memilih National ID yang tidak tepat

  • Jika pembeli orang pribadi ternyata PKP tetapi diisikan sebagai National ID:
  • Pajak masukan tidak akan tampil di dashboard.
  • Jika pembeli orang pribadi bukan PKP dan diisikan sebagai National ID:
  • Fitur retur di Coretax DJP tidak dapat digunakan.

Solusi dan batas waktu koreksi

  • Pastikan identitas pembeli sesuai status perpajakan sebelum menerbitkan faktur pajak.
  • Jika terlanjur salah, lakukan pembatalan faktur. Batas akhir approval faktur pajak adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

Catatan pemadanan NIK dan NPWP

  • Jika pembeli orang pribadi PKP mengaku memiliki NPWP namun belum padan dengan NIK, minta yang bersangkutan melakukan pemadanan NIK-NPWP di KPP terdekat.

Share this post

Enjoyed it? Share it with your network.