Kenapa daftar faktur pajak tidak sinkron dengan SPT Masa PPN dan bagaimana cara memperbaikinya?

1 min read
Kenapa daftar faktur pajak tidak sinkron dengan SPT Masa PPN dan bagaimana cara memperbaikinya?

Cara cepat sinkronkan daftar faktur pajak dengan SPT Masa PPN

  • Buka SPT Masa PPN dan masuk ke Formulir Induk.
  • Klik tombol Posting satu kali untuk menarik dan merangkum seluruh data faktur pajak ke SPT.
  • Tunggu hingga proses selesai tanpa mengulangi klik, agar data tidak bentrok.
  • Periksa kembali ringkasan SPT (penyerahan, DPP, PPN, PM) untuk memastikan nilai sudah terisi lengkap.
  • Simpan, lakukan validasi, dan lanjutkan ke proses pengiriman SPT.

Langkah detail saat menekan tombol Posting

  • Pastikan masa dan tahun pajak yang aktif sesuai dengan periode transaksi.
  • Tutup proses lain yang mungkin mengunci data (misalnya impor faktur masih berjalan).
  • Setelah Posting selesai, buka daftar faktur keluaran/masukan untuk memastikan jumlah dan nilai sesuai.

Mengatasi faktur pajak ganda (duplikat) di SPT atau e-Faktur

  • Identifikasi duplikat berdasarkan Nomor Seri Faktur Pajak, tanggal, NPWP lawan transaksi, dan nilai DPP/PPN.
  • Cek status approval/pengesahan faktur di aplikasi e-Faktur/portal DJP; gunakan hanya yang berstatus valid.
  • Hapus atau batalkan entri faktur yang dobel, lalu jalankan Posting kembali agar ringkasan SPT diperbarui.
  • Jika duplikasi berasal dari impor berulang, evaluasi file impor dan aktifkan kontrol agar satu faktur tidak terimpor dua kali.
  • Terapkan tata kelola nomor seri faktur dan satu sumber data master untuk mencegah duplikasi di periode berikutnya.

Tips validasi sebelum kirim SPT Masa PPN

  • Rekonsiliasi total penyerahan dan perolehan dengan pembukuan.
  • Pastikan seluruh faktur pada masa yang sama (hindari salah periode).
  • Bandingkan PPN keluaran vs kredit pajak masukan agar tidak ada selisih tak wajar.
  • Simpan bukti dukung (CSV/XML impor, bukti approval e-Faktur) untuk audit trail.

Share this post

Enjoyed it? Share it with your network.