Kenapa daftar faktur pajak tidak sinkron dengan SPT Masa PPN dan bagaimana cara memperbaikinya?

Tim Redaksi Diskusi Pajak
Tim Redaksi Diskusi Pajak
Kenapa daftar faktur pajak tidak sinkron dengan SPT Masa PPN dan bagaimana cara memperbaikinya?

Cara cepat sinkronkan daftar faktur pajak dengan SPT Masa PPN

  • Buka SPT Masa PPN dan masuk ke Formulir Induk.
  • Klik tombol Posting satu kali untuk menarik dan merangkum seluruh data faktur pajak ke SPT.
  • Tunggu hingga proses selesai tanpa mengulangi klik, agar data tidak bentrok.
  • Periksa kembali ringkasan SPT (penyerahan, DPP, PPN, PM) untuk memastikan nilai sudah terisi lengkap.
  • Simpan, lakukan validasi, dan lanjutkan ke proses pengiriman SPT.

Langkah detail saat menekan tombol Posting

  • Pastikan masa dan tahun pajak yang aktif sesuai dengan periode transaksi.
  • Tutup proses lain yang mungkin mengunci data (misalnya impor faktur masih berjalan).
  • Setelah Posting selesai, buka daftar faktur keluaran/masukan untuk memastikan jumlah dan nilai sesuai.

Mengatasi faktur pajak ganda (duplikat) di SPT atau e-Faktur

  • Identifikasi duplikat berdasarkan Nomor Seri Faktur Pajak, tanggal, NPWP lawan transaksi, dan nilai DPP/PPN.
  • Cek status approval/pengesahan faktur di aplikasi e-Faktur/portal DJP; gunakan hanya yang berstatus valid.
  • Hapus atau batalkan entri faktur yang dobel, lalu jalankan Posting kembali agar ringkasan SPT diperbarui.
  • Jika duplikasi berasal dari impor berulang, evaluasi file impor dan aktifkan kontrol agar satu faktur tidak terimpor dua kali.
  • Terapkan tata kelola nomor seri faktur dan satu sumber data master untuk mencegah duplikasi di periode berikutnya.

Tips validasi sebelum kirim SPT Masa PPN

  • Rekonsiliasi total penyerahan dan perolehan dengan pembukuan.
  • Pastikan seluruh faktur pada masa yang sama (hindari salah periode).
  • Bandingkan PPN keluaran vs kredit pajak masukan agar tidak ada selisih tak wajar.
  • Simpan bukti dukung (CSV/XML impor, bukti approval e-Faktur) untuk audit trail.

Share this post

Enjoyed it? Share it with your network.