Ketentuan Terkait Konversi Ke Satuan Mata Uang Dollar Dan Ketentuan Lain Setelah WP Memperoleh Izin Pembukuan Dollar
1. DASAR HUKUM
- ⭐ Pasal 28 ayat (8) UU KUP (UU 6/1983 stdd UU 28/2007, UU 7/2021, dan UU 6/2023) — pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan setelah mendapat izin Menteri Keuangan (berlaku)
- ⭐ PMK-196/PMK.03/2007 (berlaku sejak 28 Desember 2007) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
- Pasal 6 — ketentuan konversi ke satuan mata uang Dollar AS (masih berlaku)
- Pasal 7 ayat (1) — penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 (masih berlaku)
Pasal 7 ayat (2) dan (3)— pembayaran PPh Pasal 25/Pasal 29/PPh Final dalam Rupiah dan konversinya (dicabut oleh PMK 81/2024)- Pasal 8 — kewajiban penyampaian SPT Tahunan dalam Dollar AS (masih berlaku)
- Pasal 11 — konversi sisa kerugian fiskal (masih berlaku)
- Pasal 17 — ketentuan peralihan (masih berlaku)
PMK-24/PMK.011/2012— perubahan pertama PMK-196/2007 (sebagian dicabut PMK 81/2024)PMK-1/PMK.03/2015— perubahan kedua PMK-196/2007 (sebagian dicabut PMK 81/2024)PMK-123/PMK.03/2019— perubahan ketiga PMK-196/2007 (sebagian dicabut PMK 81/2024)- ⭐ PMK 81 TAHUN 2024 (berlaku 1 Januari 2025) tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan — mencabut sebagian PMK-196/2007 dan perubahannya (berlaku)
- ⭐ PER-8/PJ/2025 (berlaku sejak 21 Mei 2025) tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan — mengatur tata cara izin pembukuan Dollar AS melalui Coretax (berlaku)
- KMK-543/KMK.04/2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang penggunaan bahasa asing dalam pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak (masih berlaku)
2. KETENTUAN KONVERSI KE SATUAN MATA UANG DOLLAR BAGI WP YANG TELAH MEMPEROLEH IZIN
Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, berlaku ketentuan konversi ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagai berikut: (Pasal 6 PMK-196/PMK.03/2007)
A. Pada awal tahun buku
Penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku sebelumnya (dalam satuan mata uang Rupiah) yang dikonversikan ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs:
- untuk harga perolehan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut;
- untuk akumulasi penyusutan dan/atau amortisasi harta sebagaimana dimaksud pada angka 1 menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut;
- untuk harta lainnya dan kewajiban menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas;
- apabila terjadi revaluasi aktiva tetap, di samping menggunakan nilai historis, atas nilai selisih lebih dikonversi ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat dilakukannya revaluasi;
- untuk laba ditahan atau sisa kerugian dalam satuan mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya, dikonversi ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, yakni kurs tengah Bank Indonesia, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas;
- untuk modal saham dan ekuitas lainnya menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi;
- dalam hal terdapat selisih laba atau rugi sebagai akibat konversi dari satuan mata uang Rupiah ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5, maka selisih laba atau rugi tersebut dibebankan pada rekening laba ditahan.
B. Dalam tahun berjalan
- Untuk transaksi yang dilakukan dengan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan;
- Untuk transaksi, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang menggunakan satuan mata uang selain Dollar Amerika Serikat, dikonversikan ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi, yaitu sebagai berikut:
- apabila dari dokumen transaksi diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs yang diketahui dari transaksi tersebut;
- apabila dari dokumen transaksi tidak diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas.
3. PENGHITUNGAN BESAR ANGSURAN PPH 25 SETELAH WP MEMPEROLEH IZIN
A. Besaran Angsuran PPh Pasal 25 — Tahun Pajak Pertama
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun Pajak pertama penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah sebesar PPh Pasal 25 dalam satuan mata uang Rupiah yang dikonversikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku: (Pasal 7 ayat (1) PMK-196/PMK.03/2007)
- pada akhir tahun buku sebelum dimulainya pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk konversi PPh sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (2) UU PPh;
- pada saat penyampaian atau batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum dimulainya pembukuan Dollar AS untuk konversi PPh sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (1) UU PPh; atau
- pada saat surat ketetapan pajak diterbitkan untuk Tahun Pajak sebelum dimulainya pembukuan Dollar AS untuk konversi PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) UU PPh dan pada saat penetapan penghitungan besarnya angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) UU PPh.
B. Pembayaran PPh Pasal 25, Pasal 29, dan PPh Final
Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pasal 29 serta PPh Final yang dibayar sendiri oleh WP yang memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, dapat dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah.
Dalam hal pembayaran PPh tersebut dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah, WP harus mengkonversikan pembayaran dalam satuan mata uang Rupiah tersebut ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran.
Status: DICABUT — Pasal 7 ayat (2) dan (3) PMK-196/PMK.03/2007 dicabut oleh PMK 81/2024. Pembayaran PPh mengikuti ketentuan Coretax (PMK 81/2024 jo. PMK 1/2026).
4. KETENTUAN TERKAIT SPT TAHUNAN
- WP yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. (Pasal 8 ayat (1) PMK-196/PMK.03/2007)
- Sejak PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax DJP.
- Dalam hal terdapat bukti pembayaran atau pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah yang akan dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran atau pemotongan/pemungutan pajak tersebut. (Pasal 8 ayat (2) PMK-196/PMK.03/2007)
5. KETENTUAN TERKAIT SISA KERUGIAN FISKAL
Sisa kerugian fiskal dalam satuan mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya yang dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak dimulainya pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, dikonversikan ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada akhir tahun buku pada saat kerugian fiskal tersebut terjadi. (Pasal 11 PMK-196/PMK.03/2007)
6. KETENTUAN PERALIHAN
(Pasal 17 PMK-196/PMK.03/2007)
- Bagi WP yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebelum berlakunya PMK-196/PMK.03/2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008), berlaku ketentuan sebagai berikut:
- tidak perlu mengajukan permohonan baru dan izin tersebut tetap berlaku; dan
- ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diberlakukan untuk Tahun Pajak yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007.
- Bagi WP yang telah menyampaikan pemberitahuan atau mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebelum berlakunya PMK-196/PMK.03/2007, hak dan kewajiban WP sehubungan dengan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat berlaku PMK-196/PMK.03/2007 ini.
7. REGULASI CHAIN — Izin Pembukuan Bahasa Inggris dan Dollar AS
| Regulasi | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| KMK-533/KMK.04/2000 | Dicabut | Oleh PMK-49/PMK.03/2007 |
| PMK-49/PMK.03/2007 | Dicabut | Oleh PMK-196/PMK.03/2007 |
| PMK-196/PMK.03/2007 | Sebagian | Induk aturan — sebagian dicabut PMK 81/2024 |
| PER-11/PJ/2010 | Dicabut | Diganti PER-10/PJ/2012 |
| PER-10/PJ/2012 | Dicabut | Diganti PER-23/PJ/2015 |
| PER-23/PJ/2015 | Dicabut | Diganti PER-24/PJ/2020 |
| PER-24/PJ/2020 | Dicabut | Diganti PER-8/PJ/2025 |
| PER-8/PJ/2025 | Berlaku | Aturan prosedural saat ini (Coretax) |
| PMK 81/2024 | Berlaku | Coretax omnibus, mencabut sebagian PMK-196/2007 |