Diskusi Pajak
Artikel

Pemungutan Pajak melalui Marketplace

Tim Redaksi Diskusi Pajak
Tim Redaksi Diskusi Pajak ·
Pemungutan Pajak melalui Marketplace

rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme agar lebih sederhana dan adil.

Pedagang online tak perlu lagi setor pajak secara mandiri karena akan dipungut otomatis saat transaksi. UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai PPh. Pajak yang dibayar mudah, manfaatnya kembali ke masyarakat lewat APBN

Bagikan artikel ini

Bantu sebarkan informasi ke yang lain