# Artikel

Penegasan Perlakuan Perpajakan atas Pengelolaan Rumah Susun

Tim Redaksi Diskusi Pajak
Tim Redaksi Diskusi Pajak
Penegasan Perlakuan Perpajakan atas Pengelolaan Rumah Susun

Pokok Penegasan Perlakuan Perpajakan Nota Dinas ini memberikan penegasan terkait perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengelolaan rumah susun.

Pihak yang diatur perlakuan perpajakannya meliputi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), Pelaku Pembangunan, dan Pengelola.

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Share this post

Enjoyed it? Share it with your network.