Diskusi Pajak
Artikel

Perlakuan PPN atas Kacang Hijau

Tim Redaksi Diskusi Pajak
Tim Redaksi Diskusi Pajak ·
Perlakuan PPN atas Kacang Hijau

Bagaimana perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kacang hijau dan dasar hukumnya.

Dasar Hukum dan Ketentuan:

1. PP 49 Tahun 2022

  • Mengatur pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak
  • Dalam lampiran PP 49/2022kacang hijau tidak termasuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN. Yang disebut hanya kedelai, beras, jagung, garam, dll

Bagikan artikel ini

Bantu sebarkan informasi ke yang lain