Lewati ke konten

Perlakuan PPN atas Kacang Hijau

2 min read
Perlakuan PPN atas Kacang Hijau

Bagaimana perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kacang hijau dan dasar hukumnya.

Dasar Hukum dan Ketentuan:

1. PP 49 Tahun 2022

  • Mengatur pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak
  • Dalam lampiran PP 49/2022kacang hijau tidak termasuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN. Yang disebut hanya kedelai, beras, jagung, garam, dll

Share this post

Enjoyed it? Share it with your network.