Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)
UPDATE REGULASI — 23 Juli 2026
PMK 81/2024 telah mencabut PMK 242/PMK.03/2014 efektif 1 Januari 2025. Seluruh ketentuan mengenai pemindahbukuan (Pbk) kini diatur dalam Pasal 108–112 PMK 81/2024.
Perubahan mendasar:
- Ruang lingkup Pbk dipersempit — hanya untuk: deposit pajak, PPh PHTB, bea meterai, dan kelebihan bayar
- Kesalahan KAP/KJS untuk SPT → tidak bisa Pbk lagi, harus melalui mekanisme Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT)
- Pbk secara jabatan diperkenalkan sebagai mekanisme baru
- Prosedur elektronik/digital melalui sistem Coretax
DASAR HUKUM
- UU 6/1983 stdtd UU 7/2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU 36/2008 stdtd UU 7/2021 — tentang Pajak Penghasilan
- UU 42/2009 stdtd UU 7/2021 — tentang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM
- PMK 81/2024 — tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Pasal 108–112 tentang Pbk; Pasal 122–137 tentang PPYSTT) — mulai berlaku 31 Desember 2024, efektif 1 Januari 2025
- PMK 242/PMK.03/2014 — tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (dicabut oleh PMK 81/2024)
- KEP-965/PJ.9/1991 — tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak melalui Pemindahbukuan (dicabut)
- SE-26/PJ.9/1991 — tentang Petunjuk Teknis Pemindahbukuan (Pbk) (dicabut)
DEFINISI
- Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. (Pasal 1 angka 108 PMK 81/2024)
- Pemindahbukuan dapat dilakukan: (Pasal 108 PMK 81/2024)
- berdasarkan permohonan Wajib Pajak; atau
- secara jabatan
SEBAB PEMINDAHBUKUAN BERDASARKAN PERMOHONAN WP (Pasal 109 ayat (1) PMK 81/2024)
- Kategori yang dapat diajukan Pbk:
- Penggunaan Deposit Pajak
- Pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh PHTB) yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh
- Penyetoran di muka Bea Meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital
- Jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang (kelebihan bayar)
- Pembayaran yang TIDAK DAPAT diajukan Pbk atas kelebihan bayar (Pasal 109 ayat (3)):
- Pembayaran melalui SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan
- Pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
- Pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital
⚠️ Perubahan penting: Kesalahan pengisian KAP/KJS, masa pajak, atau NPWP untuk pembayaran yang ditujukan untuk SPT tidak dapat lagi diajukan Pbk. Solusinya adalah mengajukan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT) sebagaimana diatur dalam Pasal 122–137 PMK 81/2024.
PEMINDAHBUKUAN SECARA JABATAN (Pasal 110 PMK 81/2024)
- Pbk secara jabatan dapat dilakukan untuk:
- Bukti Pbk yang terdapat kesalahan dalam penerbitan
- Pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang berdasarkan data dan informasi perlu dilakukan Pbk
- Deposit pajak untuk melunasi utang pajak yang masih tersisa pada saat dilakukan penghapusan NPWP
- Deposit pajak WP yang dilakukan penghapusan NPWP karena penggabungan usaha ke WP hasil penggabungan usaha
- Pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terdapat perbaikan data penerimaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan penyitaan oleh juru sita
YANG DAPAT DILAKUKAN PEMINDAHBUKUAN
- Pemindahbukuan dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, dan Pajak Karbon (Pasal 109 ayat (2))
PEMINDAHBUKUAN DALAM MATA UANG ASING
- Pemindahbukuan hanya dapat dilakukan antar pembayaran pajak dalam mata uang yang sama (Pasal 109 ayat (4))
- Pemohon Pbk adalah WP yang identitasnya tertera dalam bukti pembayaran (Pasal 109 ayat (4))
TATA CARA PEMINDAHBUKUAN (Pasal 109 dan 111 PMK 81/2024)
- Permohonan Pbk diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (Coretax), aplikasi lain yang terintegrasi, atau melalui Contact Center
- Permohonan dapat juga diajukan secara tertulis ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan
- Persyaratan:
- Pembayaran yang dimohonkan Pbk belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, STP, surat ketetapan pajak, atau dokumen lainnya
- Permohonan diajukan oleh WP yang identitasnya tertera dalam bukti pembayaran
- Dilampiri dokumen pendukung sesuai dengan jenis kesalahan
BUKTI PEMINDAHBUKUAN (Pasal 111 PMK 81/2024)
- Dalam hal permohonan Pbk memenuhi ketentuan, DJP menerbitkan Bukti Pbk
- Bukti Pbk merupakan dasar penyesuaian atas pembayaran dan penyetoran pajak
- Tanggal pembayaran pajak yang berlaku dalam Bukti Pbk mengacu pada tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN
- Dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan, DJP tidak menerbitkan Bukti Pbk dan memberitahukan secara tertulis kepada WP
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Jangka waktu penyelesaian Pbk dilakukan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan DJP melalui sistem Coretax
- Permohonan diselesaikan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan mekanisme manual sebelumnya