SKPKBT — Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

9 min read

1. DASAR HUKUM

  1. UU KUP (UU 6/1983 stdd UU 28/2007 stdd UU 6/2023) Pasal 15 — SKPKBT: dasar, jangka waktu 5 tahun, sanksi kenaikan 100%, pengecualian untuk WP yang mengungkapkan sendiri. Ayat (4) dihapus oleh UU 6/2023, ditambah Ayat (5) tentang tata cara diatur lebih lanjut — (berlaku)
  2. PP 50 TAHUN 2022 (berlaku sejak 6 Desember 2022) tentang Perubahan atas PP 74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan — (berlaku — menggantikan PP 74/2011)
  3. PP 74 TAHUN 2011 (berlaku 1 Januari 2012 s.d. 6 Desember 2022) — (dicabut oleh PP 50/2022)
  4. PMK-183/PMK.03/2015 (berlaku sejak 30 September 2015) tentang Perubahan atas PMK-145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan SKP dan STP — (berlaku)
  5. PER-23/PJ/2014 (berlaku sejak 14 Agustus 2014) tentang Perubahan atas PER-27/PJ/2012 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, SKP dan STP — (berlaku)

REGULASI CHAIN

AspekRegulasiStatus
Dasar HukumUU KUP (UU 6/1983 stdd UU 28/2007 stdd UU 6/2023) Pasal 15 — Ayat (4) dihapus, Ayat (5) baruMasih berlaku
Aturan PelaksanaPP 74/2011 → PP 50/2022PP 74/2011 dicabut, PP 50/2022 berlaku
Tata Cara PenerbitanPMK-145/PMK.03/2012 → PMK-183/PMK.03/2015PMK-183/2015 masih berlaku
Bentuk dan IsiPER-27/PJ/2012 → PER-23/PJ/2014PER-23/2014 masih berlaku

2. DEFINISI

2.1 Verifikasi

Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (Pasal 14 angka 4 PP 74 TAHUN 2011)

2.2 Penelitian

Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya. (Pasal 14 angka 3 PP 74 TAHUN 2011)

2.3 Pemeriksaan

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 14 angka 6 PP 74 TAHUN 2011)

Catatan: PP 74 TAHUN 2011 dicabut oleh PP 50 TAHUN 2022 sejak 6 Desember 2022. Definisi-definisi di atas dari PP 74/2011 tetap berlaku untuk masa pajak sebelum 6 Desember 2022 dan substansinya dipertahankan dalam PP 50/2022.

3. JANGKA WAKTU PENERBITAN SKPKBT

3.1 Jangka Waktu 5 Tahun

DJP dapat menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. (Pasal 15 ayat (1) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)

Data Baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan. (Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)

Data yang semula belum terungkap meliputi data yang:

  • Tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau
  • Pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang. (Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)

Catatan: Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan data dalam SPT atau mengungkapkannya pada waktu pemeriksaan, tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat fiskus tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, hal tersebut termasuk dalam pengertian data yang semula belum terungkap. (Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)

3.2 Pengecualian Jangka Waktu (Setelah 5 Tahun)

Apabila jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut telah lewat, SKPKBT tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Catatan: Ketentuan ini semula diatur dalam Pasal 15 ayat (4) UU KUP No. 28 TAHUN 2007. UU 6/2023 (Cipta Kerja) menghapus ayat (4) tersebut dan menambahkan Ayat (5) yang menyatakan bahwa tata cara penerbitan SKPKBT diatur lebih lanjut. Meskipun demikian, substansi sanksi bunga 48% untuk kasus pidana setelah 5 tahun tetap berlaku sebagai ketentuan transisional untuk masa pajak sebelum UU 6/2023. (Pasal 15 ayat (4) UU KUP No. 28 TAHUN 2007 — dihapus oleh UU 6/2023)


4. SANKSI ADMINISTRASI SKPKBT

4.1 Sanksi Kenaikan 100% (Regular)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut. (Pasal 15 ayat (2) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)

Pengecualian sanksi 100%: Kenaikan sebesar 100% tidak dikenakan apabila SKPKBT itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT. (Pasal 15 ayat (3) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)

4.2 Sanksi Bunga 48% (Pengecualian Jangka Waktu)

Apabila jangka waktu 5 (lima) tahun telah lewat, SKPKBT tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Pasal 15 ayat (4) UU KUP No. 28 TAHUN 2007) (Pasal 16 ayat (2) PP 74 TAHUN 2011)

TABEL PERBANDINGAN SANKSI SKPKBT

Dasar PenerbitanJangka WaktuSanksiDasar Hukum
Data baru (hasil pemeriksaan/pemeriksaan ulang)5 tahunKenaikan 100%Pasal 15 ayat (2) UU KUP, Pasal 16 ayat (1) PP 74/2011
Putusan pengadilan (pidana) — dalam 5 tahun5 tahunKenaikan 100%Pasal 15 ayat (2) UU KUP, Pasal 16 ayat (1) PP 74/2011
Putusan pengadilan (pidana) — setelah 5 tahun> 5 tahunBunga 48%Pasal 15 ayat (4) UU KUP, Pasal 16 ayat (2) PP 74/2011
Keterangan tertulis WP atas kehendak sendiri5 tahunTanpa sanksi kenaikanPasal 15 ayat (3) UU KUP

5. KETENTUAN PENERBITAN SKPKBT

5.1 Prinsip Dasar

SKPKBT diterbitkan apabila sudah pernah diterbitkan surat ketetapan pajak dengan jenis pajak dan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang sama dengan SKPKBT yang akan diterbitkan, kecuali SKP yang telah diterbitkan sebelumnya merupakan SKPLB dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) UU KUP. (Penjelasan Pasal 15 ayat (1) PP 74 TAHUN 2011)

5.2 Pemeriksaan Ulang

Pada prinsipnya untuk menerbitkan SKPKBT perlu dilakukan Pemeriksaan. Jika surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan Pemeriksaan, perlu dilakukan Pemeriksaan ulang sebelum menerbitkan SKPKBT. (Penjelasan Pasal 15 ayat (1) PP 74 TAHUN 2011)

5.3 Pengecualian Pemeriksaan

Dalam hal surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP, SKPKBT harus diterbitkan berdasarkan pemeriksaan. Namun demikian, SKPKBT juga dapat diterbitkan berdasarkan hasil Verifikasi, apabila SKPKBT tersebut diterbitkan karena adanya: (Penjelasan Pasal 15 ayat (1) PP 74 TAHUN 2011)

  • Keterangan lain berupa hasil klarifikasi/konfirmasi faktur pajak;
  • Keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) UU KUP; atau
  • Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara.

6. DASAR DITERBITKANNYA SKPKBT

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKBT berdasarkan: (Pasal 15 ayat (1) PP 74 TAHUN 2011)

6.1 Hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang terhadap Data Baru

SKPKBT diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. (Pasal 15 ayat (2) PP 74 TAHUN 2011)

Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut. (Pasal 16 ayat (1) PP 74 TAHUN 2011)

6.2 Hasil Verifikasi, Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang atas Data Baru berupa Putusan Pengadilan (dalam 5 Tahun)

SKPKBT diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. (Pasal 15 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011)

Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ini ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut. (Pasal 16 ayat (1) PP 74 TAHUN 2011)

6.3 Hasil Verifikasi, Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang atas Putusan Pengadilan (setelah 5 Tahun)

SKPKBT tetap dapat diterbitkan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun terlampaui sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. (Pasal 15 ayat (4) PP 74 TAHUN 2011)

Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ini ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut. (Pasal 16 ayat (2) PP 74 TAHUN 2011) (Pasal 15 ayat (4) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)

6.4 Hasil Verifikasi atas Data Baru berupa Klarifikasi/Konfirmasi Faktur Pajak

Hasil klarifikasi/konfirmasi faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang. (Pasal 15 ayat (1) huruf c PP 74 TAHUN 2011)

6.5 Hasil Verifikasi atas Keterangan Tertulis dari Wajib Pajak atas Kehendak Sendiri

Jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SKPKBT hasil Verifikasi atas keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri ini harus sesuai dengan jumlah kekurangan bayar berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak. (Pasal 15 ayat (5) PP 74 TAHUN 2011)

Dalam hal terhadap WP telah diterbitkan surat ketetapan pajak, kemudian atas kehendak sendiri Wajib Pajak menyampaikan keterangan tertulis mengenai data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKBT dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar keterangan tertulis dari Wajib Pajak. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak tidak perlu melakukan Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang dalam rangka menerbitkan SKPKBT, tetapi cukup melakukan Verifikasi. (Penjelasan Pasal 15 ayat (5) PP 74 TAHUN 2011)

Sanksi Kenaikan 100% tidak dikenakan apabila SKPKBT itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT. (Pasal 15 ayat (3) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)


7. TABEL RINGKASAN DASAR PENERBITAN SKPKBT

NoDasar PenerbitanJangka WaktuSanksiDasar Hukum
1Hasil Pemeriksaan/Pemeriksaan Ulang terhadap data baru5 tahunKenaikan 100%Pasal 15 ayat (2) PP 74/2011, Pasal 16 ayat (1) PP 74/2011
2Hasil Verifikasi/Pemeriksaan/Pemeriksaan Ulang atas Putusan Pengadilan (dalam 5 tahun)5 tahunKenaikan 100%Pasal 15 ayat (3) PP 74/2011, Pasal 16 ayat (1) PP 74/2011
3Hasil Verifikasi/Pemeriksaan/Pemeriksaan Ulang atas Putusan Pengadilan (setelah 5 tahun)> 5 tahunBunga 48%Pasal 15 ayat (4) PP 74/2011, Pasal 16 ayat (2) PP 74/2011
4Hasil Verifikasi atas klarifikasi/konfirmasi faktur pajak5 tahunKenaikan 100%Pasal 15 ayat (1) huruf c PP 74/2011
5Hasil Verifikasi atas keterangan tertulis WP atas kehendak sendiri5 tahunTanpa sanksi kenaikanPasal 15 ayat (3) UU KUP, Pasal 15 ayat (5) PP 74/2011

8. CROSS-REFERENCE

  • SKPKP — Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) — ketentuan umum SKP
  • SKPLB — Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
  • SKPN — Surat Ketetapan Pajak Nihil

9. CONTOH KASUS

Contoh 1 — SKPKBT karena data baru

  • PT A telah diperiksa dan diterbitkan SKPKB untuk Tahun Pajak 2020.
  • Setelah pemeriksaan, DJP menemukan data baru berupa piutang yang belum dilaporkan dalam SPT dan tidak diungkapkan pada saat pemeriksaan, yang mengakibatkan penambahan penghasilan kena pajak.
  • DJP melakukan pemeriksaan ulang dan menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu 5 tahun sejak Tahun Pajak 2020 berakhir.

Analisis: Data baru tersebut termasuk data yang semula belum terungkap karena tidak diungkapkan WP pada saat pemeriksaan.

Konsekuensi: Jumlah pajak kurang bayar ditambah sanksi kenaikan 100%. (Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU KUP)

Contoh 2 — SKPKBT tanpa sanksi kenaikan (WP mengungkapkan sendiri)

  • PT B telah diperiksa dan diterbitkan SKPKB untuk Tahun Pajak 2021.
  • Sebelum DJP mulai melakukan pemeriksaan untuk penerbitan SKPKBT, PT B menyampaikan keterangan tertulis atas kehendak sendiri mengenai adanya data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak terutang.
  • DJP melakukan Verifikasi dan menerbitkan SKPKBT sesuai jumlah kekurangan bayar berdasarkan keterangan tertulis PT B.

Analisis: WP mengungkapkan sendiri sebelum DJP mulai pemeriksaan untuk SKPKBT.

Konsekuensi: Sanksi kenaikan 100% tidak dikenakan. Jumlah pajak kurang bayar sesuai keterangan tertulis WP. (Pasal 15 ayat (3) UU KUP, Pasal 15 ayat (5) PP 74 TAHUN 2011)

Contoh 3 — SKPKBT setelah 5 tahun (pidana)

  • PT C telah diperiksa dan diterbitkan SKPKB untuk Tahun Pajak 2018.
  • Setelah lebih dari 5 tahun (Tahun 2025), PT C dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana perpajakan yang mengakibatkan kerugian pendapatan negara.
  • DJP menerbitkan SKPKBT berdasarkan putusan pengadilan tersebut.

Analisis: Jangka waktu 5 tahun telah lewat, namun terdapat putusan pidana.

Konsekuensi: Jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar ditambah sanksi bunga 48%. (Pasal 15 ayat (4) UU KUP, Pasal 16 ayat (2) PP 74 TAHUN 2011)

Share this post

Enjoyed it? Share it with your network.