Biaya Fiskal Sumbangan/Biaya Pembangunan Infrastruktur yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Tim Redaksi Diskusi Pajak • 23 Jun 2026 • 1 min read 1. DASAR HUKUM⭐ UU PPh Pasal 6 huruf i-n — Biaya yang dapat dikurangkan. (UU 36/2008) Share this post Enjoyed it? Share it with your network. Twitter Facebook LinkedIn