Surat Tagihan Pajak (STP)
1. DASAR HUKUM
- UU KUP (UU 6/1983 stdd UU 28/2007 stdd UU 6/2023) Pasal 14 — STP: dasar penerbitan, sanksi, kekuatan hukum — (berlaku)
- PMK-183/PMK.03/2015 (berlaku 30 September 2015 s.d. 30 Juni 2023) — (dicabut oleh PMK 80/2023)
- PMK 80 TAHUN 2023 (berlaku sejak 30 Juni 2023) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak — (berlaku — menggantikan PMK-183/2015)
- PER-19/PJ/2016 (berlaku 6 Oktober 2016 s.d. 1 Maret 2022) — (dicabut oleh PER-05/PJ/2022)
- PER-05/PJ/2022 (berlaku sejak 1 Maret 2022) tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, SKP, dan STP — (berlaku — menggantikan PER-19/PJ/2016)
- S-411/PJ.02/2016 — Penegasan Penerbitan STP — (berlaku)
REGULASI CHAIN
| Aspek | Regulasi | Status |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | UU KUP (UU 6/1983 stdd UU 28/2007 stdd UU 6/2023) Pasal 14 | Masih berlaku |
| Tata Cara Penerbitan | PMK-145/2012 → PMK-183/2015 → PMK 80/2023 | PMK-183/2015 dicabut, PMK 80/2023 berlaku |
| Bentuk dan Isi | PER-27/2012 → ... → PER-19/2016 → PER-05/PJ/2022 | PER-19/2016 dicabut, PER-05/2022 berlaku |
| Penegasan Penerbitan | S-411/PJ.02/2016 | Masih berlaku |
2. DEFINISI DAN FUNGSI STP
2.1 Definisi STP
STP adalah surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. (Pasal 1 angka 20 UU KUP No. 28 TAHUN 2007)
2.2 Kekuatan Hukum STP
Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. Oleh karena itu, STP disamakan kekuatan hukumnya dengan surat ketetapan pajak sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa. (Pasal 14 ayat (2) UU KUP No. 28 TAHUN 2007 beserta Penjelasan)
2.3 Fungsi STP
- Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak;
- Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda;
- Sarana untuk menagih pajak.
3. SEBAB DIKELUARKANNYA STP DAN SANKSI
| No | Sebab Diterbitkan (Pasal 14 ayat (1) UU KUP) | Sanksi |
|---|---|---|
| A | PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar | Bunga 2% per bulan, maksimal 24 bulan, dihitung sejak saat terutang sampai diterbitkannya STP. Bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. (Pasal 14 ayat (3) UU KUP) |
| B | Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung | Bunga 2% per bulan, maksimal 24 bulan, dihitung sejak saat terutang sampai diterbitkannya STP. Bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. (Pasal 14 ayat (3) UU KUP) |
| C | Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga | Denda dan/atau bunga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya: denda Rp500.000 jika terlambat menyampaikan SPT Masa PPN; bunga jika WP membetulkan SPT sendiri yang menyatakan kurang bayar. Termasuk denda 50% (Pasal 25 ayat (9)) dan 100% (Pasal 27 ayat (5d)). (Pasal 14 ayat (1) huruf c UU KUP, Pasal 4 PMK-189/PMK.03/2007 stdd PMK-84/PMK.03/2010) |
| D | PKP tidak membuat FP atau membuat FP tidak tepat waktu | Denda 2% dari DPP, selain wajib setor pajak terutang. (Pasal 14 ayat (4) UU KUP) |
| E | PKP tidak mengisi FP secara lengkap (kecuali identitas pembeli atau identitas + tanda tangan untuk PKP eceran) | Denda 2% dari DPP, selain wajib setor pajak terutang. (Pasal 14 ayat (4) UU KUP) |
| F | PKP melaporkan FP tidak sesuai masa penerbitan | Denda 2% dari DPP, selain wajib setor pajak terutang. (Pasal 14 ayat (4) UU KUP) |
| G | PKP gagal berproduksi dan telah mendapat pengembalian PM | Bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung sejak tanggal SK Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai tanggal STP. (Pasal 14 ayat (5) UU KUP) |
4. DASAR PENERBITAN STP
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak setelah: (Pasal 8 PMK 80 TAHUN 2023)
- Meneliti data administrasi perpajakan;
- Melakukan Pemeriksaan;
- Melakukan Pemeriksaan Ulang; atau
- Melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak.
5. BENTUK DAN ISI STP
Bentuk dan isi Surat Tagihan Pajak diatur dalam PER-27/PJ/2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PER-05/PJ/2022. (Lampiran PER-05/PJ/2022)
6. UPAYA HUKUM WP ATAS STP
WP dapat mengajukan permohonan:
- Pembetulan akibat salah tulis, salah hitung, atau salah dalam penerapan peraturan per-UU-an perpajakan. (Pasal 16 UU KUP)
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan WP atau bukan karena kesalahannya. (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP)
- Pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar. (Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP)
7. CONTOH PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS STP
7.1 PPh dalam Tahun Berjalan Tidak atau Kurang Dibayar
PPh Pasal 25 tahun 2009 setiap bulan sebesar Rp200.000.000 jatuh tempo tiap tanggal 15. PPh Pasal 25 bulan Mei 2009 yang dibayar tepat waktu hanya sebesar Rp140.000.000. Atas kekurangan PPh Pasal 25 tersebut diterbitkan STP pada tanggal 17 Agustus 2009.
| Keterangan | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| Kekurangan bayar PPh Pasal 25 bulan Mei 2009 | Rp200.000.000 - Rp140.000.000 | Rp60.000.000 |
| Bunga (3 bulan x 2% x Rp60.000.000) | 3 x 2% x Rp60.000.000 | Rp3.600.000 |
| Jumlah yang harus dibayar | Rp63.600.000 |
(Pasal 14 ayat (3) UU KUP)
7.2 Hasil Penelitian SPT
SPT Tahunan PPh OP tahun 2009 yang disampaikan tanggal 31 Maret 2010 setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan PPh kurang bayar sebesar Rp1.000.000. Atas kekurangan tersebut diterbitkan STP tanggal 14 Juni 2010.
| Keterangan | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| Kekurangan bayar PPh | Rp1.000.000 | |
| Bunga (3 bulan x 2% x Rp1.000.000) | 3 x 2% x Rp1.000.000 | Rp60.000 |
| Jumlah yang harus dibayar | Rp1.060.000 |
(Pasal 14 ayat (3) UU KUP)