Update Kring Pajak 22 Oktober 2026: Sanksi Administratif & PPh
Berikut adalah ringkasan jawaban resmi Kring Pajak pada 22 Oktober 2026. Informasi ini berasal dari akun resmi @kring_pajak dan mencakup penjelasan prosedur perpajakan, termasuk pengurangan sanksi administratif serta kewajiban PPh yang sering ditanyakan wajib pajak.
Ringkasan Eksekutif Jawaban Kring Pajak
- Penjelasan besaran pengurangan sanksi administratif berdasarkan KEP-239/PJ/2026, khususnya untuk Pasal 14 ayat (4) UU KUP
- Perlakuan pajak atas pengalihan harta berupa hibah saham bagi pemberi dan penerima
- Ketentuan pembetulan SPT Masa PPh 21 di Coretax yang tidak harus berurutan
- Kewajiban angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya
- Batas maksimal pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif
Daftar Jawaban Resmi Kring Pajak
Pengurangan Sanksi Administratif Pasal 14 Ayat (4) UU KUP sesuai KEP-239/PJ/2026
Waktu: 22 Oktober 2026, sekitar 17.10 WITA
Pertanyaan: Perbedaan syarat pengurangan 90% dan 75% pada lampiran KEP-239/PJ/2026 untuk sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
Jawaban Kring Pajak: Berdasarkan lampiran KEP-239/PJ/2026, pengurangan sanksi administratif sebesar 90% diberikan jika wajib pajak membayar 10% sanksi paling lambat 31 Desember 2026 (untuk pembayaran dalam periode 8 Oktober–31 Desember 2026) atau paling lambat 1 bulan setelah tanggal terbit STP (pembayaran maksimal 30 Juni 2027). Pengurangan 75% diberikan jika pembayaran 25% dilakukan setelah 1 bulan sejak terbitnya STP, dengan batas maksimal 30 Juni 2027. Untuk STP yang terbit 8 Oktober 2026–30 Juni 2027, pembayaran 10% dalam waktu 1 bulan setelah terbitnya STP dapat memperoleh pengurangan 90%. Detail contoh kasus dapat dilihat di lampiran KEP-239/PJ/2026 halaman 28.
Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak
Pajak atas Hibah Saham bagi Pemberi dan Penerima
Waktu: 22 Oktober 2026, sekitar 17.41 WITA
Pertanyaan: Perlakuan pajak jika perusahaan menerima hibah saham dari pemilik saham perusahaan lain.
Jawaban Kring Pajak: Bagi pemberi hibah, pengalihan harta dapat menjadi objek PPh jika terdapat keuntungan sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 UU PPh sebagaimana diubah UU HPP. Bagi penerima hibah, pengalihan dapat dikecualikan sebagai objek PPh jika memenuhi Pasal 14 hingga 16 PMK-114 tahun 2025. Jika termasuk objek PPh, penghasilan diperhitungkan dalam SPT Tahunan masing-masing. Bagi penerima, hibah diperlakukan sebagai penghasilan dan dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak
Pembetulan SPT Masa PPh 21 di Coretax
Waktu: 22 Oktober 2026, sekitar 17.04 WITA
Pertanyaan: Apakah pembetulan SPT Masa PPh 21 di Coretax harus berurutan.
Jawaban Kring Pajak: Sesuai Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU KUP sebagaimana diubah UU HPP, wajib pajak dapat membetulkan SPT sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan. Pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Di Coretax, pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 saat ini tidak harus berurutan, asalkan isian sudah benar, lengkap, dan jelas.
Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak
Kewajiban Angsuran PPh Pasal 25
Waktu: 22 Oktober 2026, sekitar 17.09 WITA
Pertanyaan: Terkait kewajiban angsuran PPh Pasal 25.
Jawaban Kring Pajak: Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan adalah PPh terutang menurut SPT Tahunan tahun lalu dikurangi kredit pajak, lalu dibagi 12 atau jumlah bulan dalam bagian tahun pajak, sesuai Pasal 25 ayat (1) UU PPh sebagaimana diubah UU HPP. Jika tahun sebelumnya terdapat PPh terutang, wajib pajak memiliki kewajiban membayar angsuran tersebut.
Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak
Batas Pengajuan Permohonan Pengurangan Sanksi Administratif
Waktu: 22 Oktober 2026, sekitar 16.47 WITA
Pertanyaan: Apakah permohonan pengurangan sanksi dapat diajukan lebih dari dua kali.
Jawaban Kring Pajak: Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah PMK Nomor 71 Tahun 2026, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat diajukan paling banyak dua kali. Permohonan ketiga tidak dapat diajukan. Ketentuan ini juga berlaku untuk pemanfaatan kebijakan KEP-239/PJ/2026.
Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak
Perubahan Aturan dan Pengumuman Resmi
Tidak ada pengumuman aturan baru dari Kring Pajak atau situs resmi pajak.go.id pada tanggal tersebut.
Kesimpulan
Ringkasan jawaban kring pajak pada 22 Oktober 2026 ini memberikan penjelasan resmi mengenai sanksi administratif pajak berdasarkan KEP-239/PJ/2026, perlakuan PPh hibah, serta prosedur di Coretax. Selalu verifikasi informasi melalui akun resmi @kring_pajak atau kanal resmi DJP lainnya agar sesuai dengan ketentuan terkini.