Update Kring Pajak 30 Oktober: Sanksi, Coretax & PPN
Ringkasan Eksekutif Jawaban Kring Pajak
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai KEP-239/PJ/2026 untuk STP tertentu
- Penanganan impor faktur pajak digunggung via XML dan monitoring di SPT PPN Coretax
- Tata cara pengkreditan PPN pemanfaatan jasa luar negeri (JLN) di sistem Coretax
- Prosedur pembatalan Faktur Pajak keluaran dan status di Coretax
- Ketentuan bukti potong PPh Pasal 23 Unifikasi serta pelaporan SPT Masa terkait
Daftar Jawaban Resmi Kring Pajak
Pengurangan Sanksi Administratif sesuai KEP-239/PJ/2026
Pertanyaan: Apakah STP bunga Pasal 8 ayat (2) akibat pembetulan SPT Tahunan yang terbit 15 Oktober 2026 bisa diajukan pengurangan/penghapusan sanksi sesuai PMK 71 Tahun 2026 dan KEP-239/PJ/2026?
Jawaban Kring Pajak: Sesuai Diktum KESATU huruf f KEP-239/PJ/2026, pengurangan sanksi dapat diberikan sepanjang STP diterbitkan dalam periode 8 Oktober 2026 sampai 30 Juni 2027, pokok pajak/utang pajak atau sebagian sanksi administratif telah dibayar sampai 30 Juni 2027, memenuhi ketentuan Pasal 23 dan 24 PMK 118 Tahun 2024 stdd PMK 71 Tahun 2026, serta persyaratan Diktum KEEMPAT KEP-239/PJ/2026. Besaran dan contoh kasus dapat dilihat di lampiran KEP tersebut. Jika kondisi tidak sesuai, tetap dapat mengajukan berdasarkan ketentuan umum PMK 118/2024 stdd PMK 71/2026. Untuk penegasan lebih lanjut, hubungi KPP terdaftar.
Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak
Impor Faktur Pajak Digunggung via XML di Coretax
Pertanyaan: Impor faktur pajak digunggung ke Coretax tidak muncul meski format sudah sesuai dan sudah dicoba beberapa hari.
Jawaban Kring Pajak: Mohon periksa lebih detail apakah proses impor berhasil atau gagal. Terdapat menu XML monitoring pada induk SPT PPN untuk mengecek status unggahan data via XML. Pastikan juga sudah klik posting SPT. Jika masih terkendala, minta asistensi langsung di KPP atau buat tiket permasalahan sistem (MELATI) melalui helpdesk KPP, telepon Kring Pajak 1500200, livechat, atau email pengaduan@pajak.go.id dengan kronologi lengkap. Informasi kontak KPP tersedia di laman unit kerja DJP.
Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak
Pengkreditan PPN Jasa Luar Negeri (JLN) di Coretax
Pertanyaan: Jika masa pajak September dibayar tanggal 15 Oktober, apakah di Coretax tertulis masa Oktober tidak masalah?
Jawaban Kring Pajak: Isikan tanggal saat pembayaran. Secara umum, pengkreditan PPN pemanfaatan jasa luar negeri dilakukan di masa pajak pembayaran dan dapat dikreditkan pada masa pembayaran atau 3 bulan setelahnya. Untuk mengganti masa pengkreditan, klik tombol edit pada dokumen lain pajak masukan, pilih masa pajak yang dimaksud, lalu klik kreditkan dan unggah.
Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak
Pembatalan Faktur Pajak Keluaran di Coretax
Pertanyaan: Terkait pembatalan Faktur Pajak (dengan contoh kasus).
Jawaban Kring Pajak: Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) PER-11/PJ/2025, PKP harus membatalkan Faktur Pajak atas transaksi yang dibatalkan. Pembuatan faktur pengganti dan pembatalan dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN masih dapat disampaikan atau dibetulkan (Pasal 50 ayat (1)). Cara: buka/pilih FP keluaran lalu pilih Batal. Jika pembeli belum klik Kreditkan/Tidak Kreditkan, status menjadi CANCELED. Jika sudah, status WAITING_FOR_CANCELLATION dan perlu persetujuan pembeli. Jika SPT Normal sudah dilaporkan, lakukan pembetulan SPT PPN oleh penjual dan pembeli. Tata cara pembetulan terkait pembatalan dan kredit pajak ada di lampiran PER-11/PJ/2025 halaman 294.
Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak
Bukti Potong PPh Pasal 23 Unifikasi
Pertanyaan: Terkait jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23 dan pembuatan bukti potong.
Jawaban Kring Pajak: Jika merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, pemotongan dilakukan pada akhir bulan sesuai Pasal 15 ayat (3) PP 94 Tahun 2010 (saat dibayar, disediakan untuk dibayar, atau jatuh tempo, mana yang lebih dulu). Sesuai Pasal 18 ayat (4) PER-11/PJ/2025, jika dalam satu Masa Pajak ada dua atau lebih transaksi atas pihak dan kode objek pajak yang sama, dapat dibuat satu Bukti Pemotongan Unifikasi. Namun jika kewajiban pemotongan terjadi di masa yang berbeda, bukti potong harus dibuat terpisah meskipun pihak dan kode objeknya sama.
Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak
SPT Masa PPh 21/26 dan BPA1 Bulan Desember
Jawaban Kring Pajak: Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf e PER-11/PJ/2025, BPA1 dibuat pada Masa Pajak terakhir untuk pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang pensiun berkala, sehingga tidak perlu diterbitkan jika tidak ada pembayaran gaji/objek PPh Pasal 21 di masa tersebut. Namun pelaporan SPT Masa PPh 21/26 khusus bulan Desember tetap wajib dilakukan walaupun nihil agar tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 sesuai Pasal 7 UU KUP stdtd UU HPP. Untuk penjelasan lebih detail, hubungi KPP terdaftar.
Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak