Update Kring Pajak 29 Oktober 2026: Sanksi, Coretax & PPN

Jawaban kring pajak pada 29 Oktober 2026 memberikan kejelasan resmi mengenai perlakuan iuran BPJSTK, pengurangan sanksi administratif, serta prosedur di sistem Coretax DJP.

Share

Ringkasan Eksekutif Jawaban Kring Pajak

  • Perlakuan iuran BPJSTK sebagai penambah penghasilan bruto dan kewajiban bukti potong TER
  • Panduan pengisian permohonan pengurangan sanksi administratif berdasarkan PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026
  • Prosedur posting ulang SPT di Coretax setelah ada pembatalan faktur pajak
  • Cara mengunduh kartu NPWP digital serta input manual PPN di Coretax
  • Ketentuan kode faktur dan pengkreditan untuk mobil mewah serta fasilitas PPN DTP

Daftar Jawaban Resmi Kring Pajak

Iuran BPJSTK dan Bukti Potong TER di Coretax

Waktu: 29 Oktober 2026, sekitar 17.40 WITA

Pertanyaan: Jika gaji tidak dibayarkan namun iuran BPJSTK tetap dibayar, apakah tetap perlu membuat TER di Coretax?

Jawaban Kring Pajak: Mengacu Pasal 5 ayat (3) PMK 168/2023, iuran BPJSTK dari perusahaan pada dasarnya dihitung sebagai penambah penghasilan bruto pegawai tetap, kecuali komponen yang dibebaskan menurut Pasal 7 PMK tersebut. Jika setelah penghitungan penghasilan pegawai tidak nihil, pemberi kerja wajib membuat bukti pemotongan dengan tarif TER.

Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak

Pengurangan Sanksi Administratif Sesuai PMK 71 Tahun 2026

Waktu: 29 Oktober 2026, sekitar 17.08 WITA

Pertanyaan: Bagaimana cara mengisi surat permohonan pengurangan sanksi administratif pada bagian nomor 25 dan 26 untuk pengurangan 90% setelah sanksi 10% sudah dibayar?

Jawaban Kring Pajak: Untuk pengisian permohonan Pengurangan Sanksi Administratif dapat merujuk pada Lampiran PMK 71 Tahun 2026. Bagian nomor 25 dan 26 dapat merujuk pada halaman 20 lampiran PMK tersebut. Jika terkait pengajuan KEP-239/PJ/2026, pengisian menyesuaikan kondisi yang diatur di lampiran KEP tersebut. Untuk penegasan lebih lanjut, hubungi KPP terdaftar melalui laman unit kerja.

Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak

Artikel terkait: Pengurangan Sanksi Administratif | Direktorat Jenderal Pajak – Halaman resmi DJP menjelaskan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berdasarkan PMK 71 Tahun 2026 dalam rangka mendorong perekonomian nasional, dengan berbagai skema dan persyaratan. Baca selengkapnya di pajak.go.id

Posting Ulang SPT setelah Pembatalan Faktur di Coretax

Waktu: 29 Oktober 2026, sekitar 17.04 WITA

Pertanyaan: Jika posting SPT belum dilakukan setelah ada pembatalan faktur pajak, apakah bisa langsung dilaporkan atau harus posting ulang?

Jawaban Kring Pajak: Apabila posting SPT belum dilakukan sementara terdapat perbaruan data seperti pembatalan faktur pajak, pembatalan tersebut tidak akan termasuk ke dalam konsep SPT. Sistem akan memberi notifikasi untuk melakukan posting data dan mencegah pelaporan SPT sampai di-posting terlebih dahulu. Disarankan SPT di-posting ulang agar data dalam konsep SPT tetap terkini sebelum dilaporkan.

Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak

Cara Unduh Kartu NPWP Digital di Coretax

Waktu: 29 Oktober 2026, sekitar 16.37 WITA

Pertanyaan: Kartu NPWP hilang namun nomor masih ada, apakah bisa melihat virtual card?

Jawaban Kring Pajak: Untuk mengunduh kartu NPWP elektronik/digital silakan melalui portal akun Coretax pada menu portal saya, lalu dokumen saya, klik refresh, pilih kartu NPWP, kemudian klik unduh. Apabila baru pertama kali mengakses Coretax, lakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Jika terkendala aktivasi mandiri, silakan melalui KPP terdekat.

Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak

Kode Faktur PPN untuk Mobil Mewah dan Mobil Listrik

Waktu: 29 Oktober 2026, sekitar 16.49 WITA

Pertanyaan: Untuk pembelian mobil listrik di atas 200 juta, apakah kode faktur pajak yang diterbitkan penjual menggunakan kode 010?

Jawaban Kring Pajak: Jika mobil baru tergolong mewah, penyerahan terutang PPN dengan tarif 12% dari Harga Jual dan kode FP 01, serta dapat dikreditkan sepanjang tidak termasuk ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Kategori BKP mewah mengacu pada PMK-141/PMK.010/2021 stdtd PMK-42/PMK.010/2022. Untuk mobil listrik yang termasuk fasilitas PPN DTP sesuai PMK No. 12 Tahun 2025, kode FP adalah 07 dan pembeli tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya.

Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak

Input Manual PPN di Coretax Jika Prepopulated Gagal

Waktu: 29 Oktober 2026, sekitar 17.01 WITA

Pertanyaan: Data pembayaran sudah sesuai namun PPN tidak dapat direkam di prepopulated, apa yang harus dilakukan?

Jawaban Kring Pajak: Kemungkinan data pembayaran masih dalam proses sinkronisasi ke sistem Coretax. Cek terlebih dahulu pada menu Buku Besar. Jika data sudah tersedia namun terkendala pada menu prepopulated (create from payment), dapat diinput secara manual pada menu dokumen lain pajak masukan, lalu Membuat, lalu Input Invoice dengan pilihan jenis transaksi, detil transaksi, dan dokumen transaksi yang sesuai, kemudian masukkan Nomor SSP, tanggal, nama lawan transaksi, DPP, dan PPN.

Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak