Read next
Apakah Pengangsuran SKP Kurang Bayar Menghilangkan Status Utang Pajak di Coretax?
Permohonan pengangsuran pembayaran pajak SKP kurang bayar yang disetujui KPP tidak menghilangkan status utang pajak di sistem Coretax, berbeda dengan pengajuan keberatan atau banding yang dapat mengubah ketetapan pajak. Status utang pajak tetap tercatat hingga lunas sepenuhnya, meskipun pembayaran diangsur secara resmi.
Pengertian Pengangsuran Pajak SKP Kurang Bayar PT dan
Cara Mengubah Status Faktur Pajak Masukan dari Tidak Dikreditkan Menjadi Dikreditkan
Ya, faktur pajak masukan yang dilaporkan sebagai tidak dikreditkan masih bisa diubah menjadi dikreditkan, asalkan belum dilakukan pemeriksaan atas SPT PPN tersebut.
Syarat dan Ketentuan Perubahan Status Faktur Pajak Masukan
Perubahan status pengkreditan faktur pajak masukan hanya dapat dilakukan sebelum otoritas pajak melakukan pemeriksaan atas SPT PPN Masa yang bersangkutan.
Perbedaan Estimasi Waktu Pengerjaan di PJKEK dan Kontrak Kerjasama
Estimasi waktu di PJKEK beda sama kontrak? 📝 Hati-hati! Ini bisa jadi masalah sama Bea Cukai di KEK. Potensi audit & sanksi. Baiknya langsung konfirmasi ke Bravo Bea Cukai 1500225.