Pertanyaan:
Bagaimana perlakuan pajaknya jika menyewa lapak di dalam mall milik pemerintah daerah? Apakah sebagai penyewa lapak di mall pemerintah daerah tidak dikenakan PPh Final atas sewa? Mohon dasar hukumnya.

Penjelasan:

Ini adalah pertanyaan menarik yang menyangkut PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan, dengan kekhususan pihak yang menyewakan adalah pemerintah daerah.

Pihak yang Menyewakan: Instansi Pemerintah

Kunci utama dalam kasus ini adalah status pihak yang menyewakan, yaitu pemerintah daerah. Dalam perpajakan, tidak semua entitas dianggap sebagai Subjek Pajak.

This post is for paying subscribers only