Pertanyaan mengenai perlakuan pajak atas sewa lapangan bola kepada orang pribadi sering menimbulkan kebingungan di kalangan pemilik usaha. Untuk menjawab pertanyaan ini secara komprehensif, kita perlu memahami dasar hukum yang berlaku dan bagaimana interpretasi fiskus terhadap transaksi tersebut.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi atau badan terkait sewa lapangan bola, sepanjang memenuhi definisi persewaan tanah dan/atau bangunan sesuai PP 34 Tahun 2017 maka terutang PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
Jumlah tersebut merupakan semua pembayaran atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa. Termasuk dalam pengertian biaya yang dibayar yang diakui utang oleh penyewa adalah biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
Dasar Hukum PPh Pasal 4 Ayat (2) untuk Sewa Lapangan Bola
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 (PP 34/2017) merupakan dasar hukum utama yang mengatur perlakuan pajak atas sewa lapangan bola. Pasal 2 PP 34/2017 menyatakan bahwa "Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final."
Perubahan signifikan dalam PP 34/2017 adalah penghapusan daftar positif (positive list) yang sebelumnya ada dalam PP 29 Tahun 1996. Dengan demikian, tidak ada lagi pembatasan jenis bangunan yang dapat dikenai PPh Final Pasal 4 Ayat (2). Lapangan bola, baik berupa lapangan futsal maupun lapangan sepak bola, termasuk dalam kategori bangunan yang dapat dikenai pajak ini.
Tarif dan Cara Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat (2)
Tarif PPh Final Pasal 4 Ayat (2) untuk sewa tanah dan/atau bangunan adalah 10% dari nilai bruto persewaan. Perhitungan ini dilakukan atas seluruh nilai yang diterima atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa, tanpa ada pengurangan apapun.
Contoh perhitungan: Jika Anda menyewakan lapangan bola selama 3 jam dengan tarif Rp 500.000, maka PPh yang harus dipotong adalah 10% × Rp 500.000 = Rp 50.000.
Perbedaan PPh Pasal 4 Ayat (2) dan PPh Pasal 23
Meskipun ada perdebatan di kalangan praktisi pajak mengenai klasifikasi sewa lapangan bola, fiskus telah menetapkan bahwa sewa lapangan bola merupakan objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2), bukan PPh Pasal 23. Hal ini dikonfirmasi melalui Peraturan Menteri Keuangan, termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2025 (PER-11/PJ/2025) yang mengatur pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2).si sewa dan penghasilan
Catatan Penting: Ada Perdebatan di Kalangan Praktisi Pajak
Meskipun fiskus telah menetapkan sewa lapangan bola sebagai objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2), masih ada perdebatan di antara praktisi pajak. Beberapa praktisi berpendapat bahwa sewa lapangan olahraga (yang tidak terdaftar khusus dalam daftar positif) lebih tepat dikenai PPh Pasal 23 dengan tarif 2%. Namun, fiskus tetap konsisten dengan posisinya berdasarkan interpretasi luas terhadap "persewaan tanah dan/atau bangunan" dalam PP 34/2017.
Peluang Tax Planning melalui Restrukturisasi Bisnis
Bagi pemilik lapangan olahraga, terdapat peluang untuk melakukan perencanaan pajak dengan mengubah struktur bisnis. Misalnya, dengan mengubah model bisnis dari "penyewaan lapangan" menjadi "penyewaan peralatan olahraga" (dengan fasilitas penggunaan lapangan), transaksi dapat dikualifikasikan sebagai PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dan tidak bersifat final.
Strategi ini memerlukan dokumentasi dan kontrak yang jelas untuk memisahkan antara penghasilan dari sewa lapangan dan sewa peralatan.lain sehubungan dengan penggunaan harta yang tidak termasuk dalam kategori persewaan tanah dan/atau bangunan. Namun, karena lapangan bola termasuk dalam definisi bangunan, maka PPh Pasal 4 Ayat (2) yang berlaku.
FAQ Terkait Pajak Sewa Lapangan Bola
Apakah biaya tambahan seperti keamanan dan pemeliharaan termasuk dalam perhitungan PPh Pasal 4 Ayat (2)?
Ya, semua biaya yang diakui sebagai utang oleh penyewa, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, dan fasilitas lainnya, termasuk dalam dasar pengenaan pajak, baik perjanjiannya dibuat terpisah maupun disatukan.
Siapa yang bertanggung jawab memotong dan menyetorkan PPh Pasal 4 Ayat (2)?
Penyewa lapangan bola bertanggung jawab untuk memotong PPh sebesar 10% dari nilai sewa dan menyetorkannya ke kas negara melalui bank atau kantor pos yang ditunjuk.
Apakah sewa lapangan bola kepada orang pribadi berbeda dengan sewa kepada badan usaha?
Tidak, perlakuan pajak sama untuk kedua kasus tersebut. Baik penyewa adalah orang pribadi maupun badan usaha, tetap dikenai PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar 10%.