Panduan Layanan Baru Validasi & Registrasi Massal NIK melalui Portal NPWP versi 2.1

Panduan Layanan Baru Validasi & Registrasi Massal NIK melalui Portal NPWP versi 2.1

Layanan ini ditujukan bagi pemberi kerja (Badan atau Instansi Pemerintah) untuk memvalidasi dan meregistrasi NIK pegawainya/penerima penghasilan secara massal ke sistem Coretax.


I. Informasi Umum dan Tujuan Perubahan

TopikKeterangan
Judul DokumenPanduan Validasi & Registrasi Massal NIK Portal NPWP
Versi PortalVersi 2.1 (NEW UPDATE), menambahkan layanan "Validasi NIK"
PenggunaPemberi kerja Badan atau Instansi Pemerintah (Akses untuk Orang Pribadi masih dalam pengembangan)
Tujuan Utama1. Melakukan validasi NIK massal agar NIK pegawai teregistrasi di sistem Coretax. 2. Memungkinkan pembuatan Bukti Potong PPh (Bupot PPh 21 A1/A2) menggunakan NIK tanpa NPWP sementara. 3. Memudahkan pegawai dalam pelaporan SPT Tahunan menggunakan Bukti Potong NIK yang tervalidasi.

II. Alur Penggunaan Layanan "Validasi NIK" (3 Tahap)

TahapDeskripsi Singkat
Tahap 1: Daftar & Akses Portal NPWPPendaftaran akun di portalnpwp.pajak.go.id dengan memilih jenis registrasi "Validasi NIK". Proses ini meliputi pengisian data instansi, penanggung jawab, staf, dan pengunggahan formulir permohonan PDF.
Tahap 2: Unggah Excel ValidasiMengunduh format file FormatValidasiNIK.xlsx, mengisi data NIK, Nama, No. HP, dan Email penerima penghasilan/pegawai, kemudian mengunggah file Excel tersebut ke portal.
Tahap 3: Monitoring Validasi & RegistrasiMemantau status proses validasi dan registrasi NIK (migrasi) ke Coretax pada menu Monitoring di dasbor portal NPWP. Migrasi ke Coretax dilakukan secara harian (maksimal H+3).

III. Prosedur dan Catatan Penting

A. Langkah Pendaftaran Akun (Tahap 1)

  1. Registrasi Awal: Klik "Daftar di sini" di portalnpwp.pajak.go.id.
  2. Data Instansi/Perusahaan: Masukkan NPWP dan Email aktif (email ini akan menjadi username login).
  3. Data Penanggung Jawab: Nama, NPWP, dan NIK akan terisi otomatis. Jika data tidak lengkap, WP harus mengajukan permohonan pemutakhiran data ke KPP.
  4. Data Staf: Staf yang ditunjuk harus memiliki NPWP aktif dan, jika wanita kawin, harus memilih Pisah Harta (PH)/Memilih Terpisah (MT).
  5. Data Lainnya: Pilih Jenis Registrasi "Validasi NIK", buat Kata Sandi, dan buat PIN (berupa angka) untuk keperluan upload dan membuka file hasil konfirmasi.
  6. Unggah Dokumen Pendukung: Unduh, isi, tandatangani, dan unggah format dokumen permohonan dalam format PDF (maksimal 4MB).
  7. Verifikasi: Lakukan verifikasi melalui email yang didaftarkan.

B. Langkah Unggah Data (Tahap 2)

  • Format File: Unduh FormatValidasiNIK.xlsx.
  • Isi Data: Data yang wajib diisi: Nomor urut, NIK Penerima Penghasilan, Nama, Nomor HP (dimulai "08"), dan Email.
  • Penamaan File: Nama file Excel harus diawali dengan <15/16 digit NPWP>.xlsx (Contoh: 012345678961500.xlsx).
  • Validasi: Sistem akan memvalidasi NIK dan Nama dengan tingkat kecocokan 100% sesuai data kependudukan (Dukcapil).

C. Langkah Monitoring (Tahap 3)

  • Status Permohonan: Diproses, Selesai, atau Gagal.
  • Proses Registrasi: Setelah status "Selesai", proses migrasi (registrasi) NIK ke Coretax dilakukan secara harian (maksimal H+3).
  • Status Validasi Detail:
    • VALID - by data Dukcapil: NIK dan nama sesuai data kependudukan.
    • TIDAK VALID: NIK/Nama tidak sesuai, atau NIK tidak ditemukan di Dukcapil.
  • Migrasi Coretax: Jika kolom "Migrasi Coretax" menunjukkan "Ya", NIK telah berhasil didaftarkan di database Coretax.

D. Tindak Lanjut Setelah Registrasi NIK

  1. Pembatalan dan Pembuatan Ulang Bupot: Pemberi kerja wajib membatalkan Bukti Potong PPh yang diterbitkan dengan NPWP Sementara, kemudian menerbitkan kembali Bupot dengan NIK yang sudah teregistrasi.
  2. Pembetulan SPT Masa PPh 21: Lakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 atas masa pajak dilakukannya pembatalan/pembuatan Bupot.
  3. Status NIK di Coretax: Status NIK pegawai yang didaftarkan massal adalah "Belum Aktif (SPDN)". Pegawai perlu melakukan Aktivasi Akun WP atau Aktivasi NIK sebagai WP secara mandiri jika diperlukan.

IV. Perbandingan Layanan

LayananPemadanan NIK-NPWP (Role Konfirmasi)Validasi NIK (Role Validasi)
TujuanMengecek validitas NIK/NPWP (15 digit)Mendaftarkan NIK penerima penghasilan ke Coretax
Proses RegistrasiMemerlukan persetujuan petugas DJPOtomatis setelah verifikasi email
Hak AksesBisa menggunakan fitur Konfirmasi NPWP dan Validasi NIKHanya bisa menggunakan fitur Validasi NIK

Panduan Layanan Baru Validasi & Registrasi Massal NIK melalui Portal NPWP versi 2.1

Download file via Repository Telegram