Panduan Layanan Baru Validasi & Registrasi Massal NIK melalui Portal NPWP versi 2.1
Layanan ini ditujukan bagi pemberi kerja (Badan atau Instansi Pemerintah) untuk memvalidasi dan meregistrasi NIK pegawainya/penerima penghasilan secara massal ke sistem Coretax.
I. Informasi Umum dan Tujuan Perubahan
| Topik | Keterangan |
|---|---|
| Judul Dokumen | Panduan Validasi & Registrasi Massal NIK Portal NPWP |
| Versi Portal | Versi 2.1 (NEW UPDATE), menambahkan layanan "Validasi NIK" |
| Pengguna | Pemberi kerja Badan atau Instansi Pemerintah (Akses untuk Orang Pribadi masih dalam pengembangan) |
| Tujuan Utama | 1. Melakukan validasi NIK massal agar NIK pegawai teregistrasi di sistem Coretax. 2. Memungkinkan pembuatan Bukti Potong PPh (Bupot PPh 21 A1/A2) menggunakan NIK tanpa NPWP sementara. 3. Memudahkan pegawai dalam pelaporan SPT Tahunan menggunakan Bukti Potong NIK yang tervalidasi. |
II. Alur Penggunaan Layanan "Validasi NIK" (3 Tahap)
| Tahap | Deskripsi Singkat |
|---|---|
| Tahap 1: Daftar & Akses Portal NPWP | Pendaftaran akun di portalnpwp.pajak.go.id dengan memilih jenis registrasi "Validasi NIK". Proses ini meliputi pengisian data instansi, penanggung jawab, staf, dan pengunggahan formulir permohonan PDF. |
| Tahap 2: Unggah Excel Validasi | Mengunduh format file FormatValidasiNIK.xlsx, mengisi data NIK, Nama, No. HP, dan Email penerima penghasilan/pegawai, kemudian mengunggah file Excel tersebut ke portal. |
| Tahap 3: Monitoring Validasi & Registrasi | Memantau status proses validasi dan registrasi NIK (migrasi) ke Coretax pada menu Monitoring di dasbor portal NPWP. Migrasi ke Coretax dilakukan secara harian (maksimal H+3). |
III. Prosedur dan Catatan Penting
A. Langkah Pendaftaran Akun (Tahap 1)
- Registrasi Awal: Klik "Daftar di sini" di
portalnpwp.pajak.go.id. - Data Instansi/Perusahaan: Masukkan NPWP dan Email aktif (email ini akan menjadi username login).
- Data Penanggung Jawab: Nama, NPWP, dan NIK akan terisi otomatis. Jika data tidak lengkap, WP harus mengajukan permohonan pemutakhiran data ke KPP.
- Data Staf: Staf yang ditunjuk harus memiliki NPWP aktif dan, jika wanita kawin, harus memilih Pisah Harta (PH)/Memilih Terpisah (MT).
- Data Lainnya: Pilih Jenis Registrasi "Validasi NIK", buat Kata Sandi, dan buat PIN (berupa angka) untuk keperluan upload dan membuka file hasil konfirmasi.
- Unggah Dokumen Pendukung: Unduh, isi, tandatangani, dan unggah format dokumen permohonan dalam format PDF (maksimal 4MB).
- Verifikasi: Lakukan verifikasi melalui email yang didaftarkan.
B. Langkah Unggah Data (Tahap 2)
- Format File: Unduh
FormatValidasiNIK.xlsx. - Isi Data: Data yang wajib diisi: Nomor urut, NIK Penerima Penghasilan, Nama, Nomor HP (dimulai "08"), dan Email.
- Penamaan File: Nama file Excel harus diawali dengan
<15/16 digit NPWP>.xlsx (Contoh:012345678961500.xlsx). - Validasi: Sistem akan memvalidasi NIK dan Nama dengan tingkat kecocokan 100% sesuai data kependudukan (Dukcapil).
C. Langkah Monitoring (Tahap 3)
- Status Permohonan: Diproses, Selesai, atau Gagal.
- Proses Registrasi: Setelah status "Selesai", proses migrasi (registrasi) NIK ke Coretax dilakukan secara harian (maksimal H+3).
- Status Validasi Detail:
- VALID - by data Dukcapil: NIK dan nama sesuai data kependudukan.
- TIDAK VALID: NIK/Nama tidak sesuai, atau NIK tidak ditemukan di Dukcapil.
- Migrasi Coretax: Jika kolom "Migrasi Coretax" menunjukkan "Ya", NIK telah berhasil didaftarkan di database Coretax.
D. Tindak Lanjut Setelah Registrasi NIK
- Pembatalan dan Pembuatan Ulang Bupot: Pemberi kerja wajib membatalkan Bukti Potong PPh yang diterbitkan dengan NPWP Sementara, kemudian menerbitkan kembali Bupot dengan NIK yang sudah teregistrasi.
- Pembetulan SPT Masa PPh 21: Lakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 atas masa pajak dilakukannya pembatalan/pembuatan Bupot.
- Status NIK di Coretax: Status NIK pegawai yang didaftarkan massal adalah "Belum Aktif (SPDN)". Pegawai perlu melakukan Aktivasi Akun WP atau Aktivasi NIK sebagai WP secara mandiri jika diperlukan.
IV. Perbandingan Layanan
| Layanan | Pemadanan NIK-NPWP (Role Konfirmasi) | Validasi NIK (Role Validasi) |
|---|---|---|
| Tujuan | Mengecek validitas NIK/NPWP (15 digit) | Mendaftarkan NIK penerima penghasilan ke Coretax |
| Proses Registrasi | Memerlukan persetujuan petugas DJP | Otomatis setelah verifikasi email |
| Hak Akses | Bisa menggunakan fitur Konfirmasi NPWP dan Validasi NIK | Hanya bisa menggunakan fitur Validasi NIK |
Panduan Layanan Baru Validasi & Registrasi Massal NIK melalui Portal NPWP versi 2.1
Comments ()