Pertanyaan terkait kewajiban pelaporan penghitungan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 yang bernilai nihil, khususnya untuk kategori “Wajib Pajak Lainnya”. Agar tidak terjadi kekeliruan, penting memahami definisi kategori ini serta dasar hukum dan mekanisme pelaporannya.
Dasar Hukum dan Kewajiban Pelaporan
Berdasarkan Pasal 233 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mulai berlaku 1 Januari 2025, beberapa jenis Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 kepada Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
- Bank
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Wajib Pajak masuk bursa
- Wajib Pajak Lainnya
Kewajiban pelaporan ini berlaku meskipun jumlah angsuran pajak yang dihitung adalah nihil.
Terkait sanksi, meskipun belum diatur secara rinci dalam PMK 81/2024, ketentuan mengenai kemungkinan sanksi dapat mengacu pada Pasal 94 ayat (2) huruf b PER-11/PJ/2025, yang mengatur konsekuensi apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan yang diwajibkan.
Definisi dan Ruang Lingkup “Wajib Pajak Lainnya”
Menurut PMK Nomor 215/PMK.03/2018, yang dimaksud dengan “Wajib Pajak Lainnya” mencakup badan usaha yang bergerak di sektor-sektor berikut:
- Perasuransian
- Dana pensiun
- Lembaga pembiayaan
- Lembaga jasa keuangan lainnya
Jika Anda termasuk dalam salah satu sektor di atas, kewajiban pelaporan angsuran PPh Pasal 25 tetap berlaku, walau nilai angsuran nihil.
Namun, bila kegiatan usaha Anda tidak termasuk dalam kategori tersebut dan angsuran pajak nihil, Anda tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.
Periode Pelaporan dan Acuan Regulasi
Pelaporan wajib dilakukan dengan mengacu pada PMK 81 Tahun 2024 dan PER-11/PJ/2025. Sementara itu, POJK Nomor 3 Tahun 2013 hanya mengatur laporan keuangan bulanan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan laporan perpajakan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan demikian, pelaporan PPh Pasal 25 mengikuti ketentuan DJP, bukan peraturan OJK, karena keduanya memiliki tujuan dan otoritas yang berbeda.
Cara Pelaporan PPh Pasal 25 melalui Coretax
Saat ini, fitur perhitungan angsuran PPh Pasal 25 belum sepenuhnya tersedia di sistem Coretax. Namun, bagi Wajib Pajak yang wajib lapor (termasuk kategori “Wajib Pajak Lainnya”), pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Masuk ke menu SPT
- Pilih Buat Konsep SPT
- Pilih PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Masuk Bursa atau Wajib Pajak Lainnya
- Tentukan Periode dan Tahun Pajak
- Pilih Jenis SPT
- Klik Buat Konsep SPT
Sebagai ilustrasi, jika perusahaan Anda merupakan lembaga pembiayaan dengan angsuran PPh Pasal 25 nihil pada bulan September 2025, Anda tetap perlu membuat dan mengirimkan laporan nihil tersebut melalui Coretax dengan langkah di atas.
Member discussion: