Pemindahbukuan vs PPYSTT di Coretax: Panduan Lengkap PMK 81 Tahun 2024 untuk Wajib Pajak
Pahami perbedaan pemindahbukuan (PBK) dan PPYSTT (Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang) berdasarkan PMK 81/2024 di Coretax. Ketahui kapan menggunakan masing-masing mekanisme, syarat, prosedur, dan dokumen yang diperlukan untuk wajib pajak di tahun 2026.
Apa itu Pemindahbukuan dan PPYSTT di Coretax?
Dengan berlakunya Coretax pada 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan regulasi baru melalui PMK 81 Tahun 2024. Dua mekanisme penting yang perlu dipahami wajib pajak adalah Pemindahbukuan (PBK) dan Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT). Keduanya bertujuan menyelesaikan kesalahan pembayaran pajak, namun dengan cakupan dan prosedur yang berbeda.
Apa Perbedaan Pemindahbukuan dan PPYSTT Menurut PMK 81/2024?
Berikut adalah tabel perbandingan lengkap antara pemindahbukuan dan PPYSTT berdasarkan PMK 81 Tahun 2024:
| Aspek | Pemindahbukuan (PBK) | PPYSTT |
|---|---|---|
| Pengertian | Memindahkan pembayaran pajak yang telah masuk ke jenis pajak lain atau masa pajak berbeda | Pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan bukti atau data benar |
| Pasal Dasar | Pasal 108-111 PMK 81/2024 | Pasal 122-137 PMK 81/2024 |
| Kapan Digunakan | Saat WP salah membuat kode billing pembayaran pajak | Saat pembayaran pajak tidak sesuai kewajiban sebenarnya |
| Cakupan Jenis Pajak | Hanya 3 jenis: Deposit Pajak, Pengalihan Tanah/Bangunan, Bea Meterai | Lebih luas untuk berbagai jenis pajak |
| Siapa Bisa Mengajukan | WP Orang Pribadi, WP Badan, Instansi Pemerintah | WP Orang Pribadi, WP Badan, Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional |
| Waktu Pengajuan | Tidak ada batas waktu | Ada jangka waktu tertentu sesuai regulasi |
| Dokumen Wajib | Bukti Setoran/Pembayaran, Pernyataan WP | Penghitungan Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, Bukti Pembayaran, Alasan Permohonan |
| Mekanisme Jabatan | DJP bisa lakukan tanpa permohonan WP | Hanya berdasarkan permohonan WP |
| Jangka Waktu Proses | Maksimal 30 hari kerja | Maksimal 12 bulan |
| Hasil | Langsung dipindahkan ke jenis/masa pajak lain | Dipertimbangkan untuk dikembalikan oleh DJP |
Bagaimana Kondisi Pemindahbukuan Dapat Dilakukan Secara Jabatan?
Menurut Pasal 110 PMK 81/2024, DJP dapat melakukan pemindahbukuan secara jabatan dalam kondisi:
- Bukti Pemindahbukuan dengan kesalahan penerbitan
- Pembayaran/penyetoran pajak berdasarkan data dan informasi perlu dipindahkan
- Deposit pajak untuk melunasi sisa utang saat penghapusan NPWP
- Deposit pajak dalam penggabungan usaha
- Pembayaran pajak dengan perbaikan data dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Pembayaran pajak sebagai kompensasi pendapatan
Apa Saja Jenis Pajak yang Dapat Dipindahbukuankan?
Berdasarkan Pasal 109 PMK 81/2024, hanya tiga jenis pajak yang dapat dipindahbukuankan:
1. Deposit Pajak
Pemindahan dari deposit ke SPT masa tertentu ketika WP sudah bayar via deposit tapi mengklik bayar biasa.
2. Pajak Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan
PPh atas pengalihan tanah/bangunan yang belum diteliti penerbitan surat dengan kesalahan dalam pembuatan kode billing.
3. Bea Meterai
Pembayaran bea meterai yang keliru tujuannya dapat dipindahkan ke keperluan yang benar.
4. Jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak terutang
Bagaimana Jika Pembayaran Pajak Tidak Bisa Dipindahbukuankan?
Ada pembayaran yang TIDAK bisa dipindahbukuankan menurut PMK 81/2024:
- Pembayaran dengan kode billing dari bank persepsi - Solusi: Ajukan PPYSTT
- Pembayaran untuk SPT Massa - Solusi: Ajukan PPYSTT
- Pembayaran dengan Kode Billing dari sistem selain DJP - Solusi: Ajukan PPYSTT
- Pembayaran yang sudah diperhitungkan dengan pajak terutang STP - Solusi: Ajukan PPYSTT
Berapa Lama Proses Permohonan Pemindahbukuan di Coretax?
Menurut PMK 81/2024, DJP harus merespons permohonan pemindahbukuan dalam jangka waktu:
- Pemeriksaan Awal: Maksimal 5 hari kerja
- Persetujuan/Penolakan: Maksimal 30 hari kerja dari penerimaan permohonan
- Pengesahan: Dilakukan otomatis di sistem Coretax jika disetujui
Berapa Lama Proses Permohonan PPYSTT di Coretax?
Untuk PPYSTT, jangka waktu pemrosesan adalah:
- Penelitian Administratif: Maksimal 30 hari
- Pertimbangan Pengembalian: Maksimal 12 bulan dari permohonan diterima
- Pencairan Dana: Dilakukan melalui RKUN sesuai jadwal
Bagaimana Cara Mengajukan Pemindahbukuan di Coretax?
Melalui Platform Coretax:
- Login ke aplikasi Coretax dengan e-ID/NPWP
- Pilih menu Pemindahbukuan
- Klik Ajukan Permohonan Baru
- Pilih Tipe Pemindahbukuan (Deposit, Tanah/Bangunan, atau Bea Meterai)
- Isi data permohonan sesuai bukti pembayaran
- Unggah dokumen pendukung jika diperlukan
- Klik Kirim
Melalui KPP (Offline):
- Datang langsung ke kantor pajak dengan berkas lengkap
- Layanan dapat dilakukan tanpa surat kuasa
Bagaimana Cara Mengajukan PPYSTT di Coretax?
Melalui Platform Coretax:
- Login ke aplikasi Coretax
- Pilih menu Pengembalian Pajak atau PPYSTT
- Klik Ajukan Permohonan Baru
- Isi Penghitungan Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (WAJIB)
- Jelaskan Alasan Permohonan (tidak digunakan dalam SPT, kelebihan pemotongan)
- Unggah dokumen pendukung:
- Bukti pembayaran pajak
- Bukti potong jika relevan
- Faktur pajak masukan jika relevan
- Dokumen pendukung lainnya
- Klik Kirim
Melalui KPP (Offline):
- Datang dengan dokumen fisik lengkap
- Serahkan kepada petugas verifikator
Apa Saja Dokumen Wajib untuk PPYSTT?
Dokumen WAJIB untuk permohonan PPYSTT:
- Penghitungan Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
- Bukti Pembayaran Pajak (struk/kuitansi)
- Alasan Permohonan (penjelasan detail)
Dokumen PENDUKUNG:
- Bukti potong pajak (SPT Pemotong/Pemungut)
- Faktur pajak masukan (untuk PPN)
- SPT Tahunan/Masa sebelumnya
- Perjanjian atau kontrak yang relevan
- Surat keterangan pihak ketiga jika ada
- Dokumen lain relevan dengan alasan permohonan
Apakah Pemindahbukuan Dapat Dilakukan Tanpa Permohonan WP?
Ya, sejak PMK 81/2024 berlaku, pemindahbukuan dapat dilakukan secara jabatan oleh DJP tanpa permohonan WP dalam kondisi tertentu (Pasal 110). Ini merupakan inovasi baru yang memudahkan penyelesaian kelebihan pembayaran.
Namun, hal ini hanya berlaku untuk ketiga jenis pajak yang disebutkan sebelumnya.
Berapa Biaya Mengajukan Pemindahbukuan atau PPYSTT?
Baik Pemindahbukuan maupun PPYSTT GRATIS (tidak ada biaya administrasi). Ini merupakan layanan publik dari DJP untuk membantu WP menyelesaikan kesalahan pembayaran pajak.
Implementasi PMK 81/2024 di Coretax Mulai Kapan?
Tanggal Berlaku: 1 Januari 2025
Ketentuan dalam PMK 81/2024 mengenai pemindahbukuan dan PPYSTT mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 bersamaan dengan go-live sistem Coretax. WP dapat mulai mengajukan permohonan melalui platform Coretax sejak tanggal tersebut.
Kesimpulan: Kapan Memilih PBK dan Kapan Memilih PPYSTT?
Untuk memudahkan pengambilan keputusan:
Pilih PBK jika:
- Kesalahan kode billing pembayaran (jenis, masa, nominal)
- Pembayaran untuk Deposit, Tanah/Bangunan, atau Bea Meterai
- Kesalahan dalam pembuatan bukti pembayaran
- Butuh penyelesaian cepat (30 hari)
Pilih PPYSTT jika:
- Pembayaran tidak sesuai dengan kewajiban sebenarnya
- Pembayaran tidak digunakan dalam SPT
- Terjadi kelebihan pemotongan pajak
- Perlu penelitian lebih detail dari DJP
- Pembayaran dengan kode billing bank persepsi
Referensi: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), berlaku sejak 1 Januari 2025.
Comments ()