Pemotongan PPh 23 pada Skema Reimbursement Freight Forwarding
Pihak yang wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 adalah pihak yang memanfaatkan jasa atau pembayar akhir (Pelanggan/PT B), bukan pihak yang sekadar menalangi pembayaran (Forwarder). Dalam skema reimbursement, tagihan dari vendor (PT A) yang dibayarkan terlebih dahulu oleh forwarder dan kemudian ditagihkan kembali kepada pelanggan, tidak termasuk dalam Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pemotongan PPh 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur atas nama pelanggan.
Jika forwarder menagihkan kembali biaya tersebut tanpa mengambil margin (at cost), maka pelanggan memotong PPh 23 langsung atas nama vendor PT A, sedangkan forwarder hanya dipotong pajak atas jasa handling-nya saja.
Mekanisme Pemotongan PPh 23 pada Skema Talangan
Dalam dunia logistik dan freight forwarding, sering terjadi vendor (seperti pelayaran atau pergudangan) menerbitkan faktur atas nama pemilik barang (PT B), namun pembayarannya ditalangi oleh agen forwarder. Berikut adalah ketentuan pemotongannya: