Pencantuman NITKU pada Bukti Potong PPh Pasal 21

Pemotong pajak harus mencantumkan NITKU sesuai dengan lokasi tempat pembayaran penghasilan atau gaji dilakukan, baik dari pusat maupun cabang perusahaan. NITKU

Pencantuman NITKU pada Bukti Potong PPh Pasal 21
Pencantuman NITKU pada Bukti Potong PPh Pasal 21

Ketentuan Dasar Pencantuman NITKU

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, pemotong pajak harus mencantumkan NPWP dan NITKU-nya pada saat membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21/26. Prinsip utamanya adalah pengisian NPWP dan NITKU harus mengikuti kondisi yang sebenarnya, yaitu sesuai dengan lokasi di mana pegawai tersebut melaksanakan kegiatan, tempat status kepegawaiannya terdaftar, atau tempat kontrak ditandatangani.

Penerapan untuk Perusahaan dengan Cabang

Apabila pemotong pajak memiliki tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukannya, seperti kantor cabang, maka pembuatan bukti potong harus dilakukan dengan mencantumkan NITKU masing-masing tempat kegiatan usaha. Cabang perusahaan perlu mencantumkan NITKU cabangnya sendiri apabila cabang tersebut melaksanakan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran penghasilan.

Administrasi Terkait Pembayaran Penghasilan

Administrasi yang dimaksud mencakup tiga aspek utama:

  • Tempat penerima penghasilan melaksanakan kegiatan
  • Tempat status kepegawaian terdaftar
  • Tempat kontrak ditandatangani

Sebagai contoh, jika PT A memiliki kantor pusat di Jakarta dengan NITKU pusat (000000) dan kantor cabang di Bekasi dengan NITKU cabang (000001), maka untuk pegawai yang terdaftar dan bekerja di cabang Bekasi, bukti potong PPh Pasal 21 harus mencantumkan NITKU 000001 sebagai NITKU pemotong.

Jenis-Jenis Bukti Potong PPh Pasal 21

Terdapat empat jenis bukti potong PPh Pasal 21/26 yang diatur dalam Pasal 6 PER-11/2025:

  • Formulir BPA1: Digunakan untuk pegawai tetap atau pensiunan
  • Formulir BPA2: Digunakan untuk PPh Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI/POLRI, pejabat negara, atau pensiunannya
  • Formulir BP21: Digunakan untuk bukti pemotongan PPh Pasal 21 Tidak Final/Final
  • Formulir BP26: Digunakan untuk bukti pemotongan PPh Pasal 26

BPA1 dan BPA2 wajib dibuat pada masa pajak terakhir, sementara BP21 dan BP26 dibuat setiap transaksi atau untuk satu masa pajak.

Perubahan Administrasi PPh Pasal 21

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, administrasi PPh Pasal 21 dilakukan secara terpusat melalui NPWP pusat. Tidak ada lagi pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 yang menggunakan NPWP Cabang. Namun, pencantuman NITKU pada bukti potong tetap mengikuti lokasi tempat kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah NITKU pusat harus dicantumkan untuk semua pegawai?

Tidak. NITKU yang dicantumkan harus sesuai dengan lokasi tempat pegawai melaksanakan kegiatan, tempat status kepegawaiannya terdaftar, atau tempat kontrak ditandatangani. Jika pegawai bekerja di cabang, gunakan NITKU cabang.

Bagaimana jika pegawai bekerja di beberapa lokasi?

Gunakan NITKU sesuai dengan tempat di mana administrasi pembayaran penghasilan dilaksanakan, baik itu tempat kegiatan, tempat status kepegawaian terdaftar, atau tempat kontrak ditandatangani.

Apakah ketentuan NITKU juga berlaku untuk pemotongan PPh unifikasi?

Ya, ketentuan pencantuman NITKU juga berlaku untuk pemotongan PPh unifikasi dengan prinsip yang sama.

Apa perbedaan antara NITKU dan NPWP Cabang?

NITKU menggantikan peran NPWP Cabang sejak 1 Januari 2024. NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk pusat dan cabang, sementara NPWP Cabang sebelumnya merupakan nomor terpisah untuk cabang.

Di mana wajib pajak dapat memperoleh informasi NITKU mereka?

Wajib pajak dapat memperoleh informasi NITKU melalui cetak ulang kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.