Pokok Penegasan Perlakuan Perpajakan Nota Dinas ini memberikan penegasan terkait perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengelolaan rumah susun.
Pihak yang diatur perlakuan perpajakannya meliputi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), Pelaku Pembangunan, dan Pengelola.