Penegasan Perlakuan Perpajakan atas Pengelolaan Rumah Susun

Penegasan Perlakuan Perpajakan atas Pengelolaan Rumah Susun
Photo by Brandon Griggs / Unsplash

Pokok Penegasan Perlakuan Perpajakan Nota Dinas ini memberikan penegasan terkait perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengelolaan rumah susun.

Pihak yang diatur perlakuan perpajakannya meliputi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), Pelaku Pembangunan, dan Pengelola.

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)