UU PPh
Penghasilan
Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak dengan nama dan dalam bentuk apa pun
UU PPh
Sisa Lebih yang Diterima oleh Badan atau Lembaga Nirlaba di Bidang Pendidikan
Penghasilan
Objek PPh
Penghasilan
Bukan Objek Pajak
Penghasilan
Keuntungan karena Pembebasan Utang
Penghasilan
Hibah, Bantuan, Sumbangan yang tidak termasuk Objek pajak
Penghasilan
Beasiswa dikecualikan sebagai Objek Pajak
Penghasilan
Bantuan atau Santunan yang Dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
1. Dasar Hukum 2. Ketentuannya
UU PPh
Bantuan, Sumbangan, Zakat yang tidak termasuk Objek Pajak
1. Dasar Hukum 2. Ketentuannya 3. Tentang Zakat yang Bisa Dibiyakan (Deductible) oleh Pihak Pemberi Zakat