UU PPh
Hubungan Usaha, Pekerjaan, Kepemilikan atau Penguasaan
•
4 min read
Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak dengan nama dan dalam bentuk apa pun
1. Dasar Hukum 2. Ketentuannya
1. Dasar Hukum 2. Ketentuannya 3. Tentang Zakat yang Bisa Dibiyakan (Deductible) oleh Pihak Pemberi Zakat