Tim Redaksi Diskusi Pajak
Redaksi Diskusi Pajak berfokus menyajikan informasi perpajakan yang relevan, terbaru, dan dapat dipercaya. Kami mengumpulkan sumber dari publikasi resmi serta referensi publik di internet, untuk kemudian disajikan ulang secara ringkas bagi komunitas.
📍 Balikpapan

Penyusutan Lift: Umur Ekonomis Harta Berwujud PMK 72

Penyusutan Lift: Umur Ekonomis Harta Berwujud PMK 72
Photo by Possessed Photography / Unsplash

❓ Pertanyaan:

Termasuk dalam golongan penyusutan berapakah lift dan berapakah umur ekonomisnya?

✅ Jawaban:

Berkaitan dengan pengelompokan harta berwujud, dapat merujuk pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023, apabila harta berwujud tersebut tidak tercantum dalam lampiran, maka untuk keperluan penyusutan, Wajib Pajak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 (tiga).

This post is for subscribers only

Already have an account? Sign in.