PMK turunan Impor Mesin Bebas PPN
keadaan per agustus 2025
Tata Cara Permohonan Persetujuan dan Pemberitahuan Penyusutan & Amortisasi
seri PMK 72 tahun 2025
Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu
Bagian Kesatu: Bidang Usaha Tertentu
Definisi Bidang Usaha Tertentu
(Pasal 12 PMK 72 Tahun 2023)
Bidang usaha tertentu yang dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf c (saat mulainya penyusutan) dan Pasal 9 Ayat (2) (saat mulainya amortisasi) terdiri atas:
* Bidang Usaha Kehutanan: Meliputi usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil
Amortisasi Harta Tak Berwujud dan Perangkat Lunak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 ini mengatur secara komprehensif mengenai ketentuan amortisasi harta tak berwujud dan pembebanan pengeluaran untuk memperoleh perangkat lunak dalam perpajakan. Aturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi Wajib Pajak dalam menghitung beban amortisasi yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak, serta memastikan
Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku
Seri PER 8 tahun 2025
Penyusutan Harta Berwujud
Seri PMK 72 tahun 2023