Pendaftaran NPWP Elektronik: Khusus untuk Penduduk dan Lainnya
Pasal 15 PER-7 Tahun 2025 menjelaskan tahapan pendaftaran NPWP secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, aplikasi lain yang terintegrasi, atau Contact Center. Proses ini sedikit berbeda tergantung jenis Wajib Pajaknya.
Pendaftaran untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Penduduk)
(Pasal 15 ayat (1) s.d. (7) PER-7 Tahun 2025)
Untuk orang pribadi