Perbedaan teknis antara PPn dan PPN dalam hukum pajak Indonesia
PPn vs PPN
Perbedaan teknis antara PPn dan PPN dalam hukum pajak Indonesia adalah sebagai berikut:
- PPn (Pajak Penjualan) adalah sistem pajak lama yang berlaku dari 1951 hingga 1984. PPn dipungut pada setiap tahap transaksi oleh produsen atau penjual, tanpa mekanisme kredit pajak masukan bagi pembeli. Akibatnya, pajak bisa berlapis karena pajak dibebankan berulang kali di rantai distribusi.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) mulai berlaku sejak 1985 dengan sistem yang lebih modern. PPN menggunakan mekanisme kredit pajak masukan, sehingga pembeli yang sudah membayar PPN dapat mengurangi pajak keluaran yang harus disetorkan. Ini mencegah pajak berganda dan menjadikan sistem lebih adil serta transparan.
- Teknis Pemungutan:
- PPn dipungut pada tingkat produsen atau penjual tanpa mengkredit pajak sebelumnya.
- PPN dipungut secara berjenjang mulai dari produsen hingga konsumen akhir, dengan mekanisme kredit pajak masukan.
- Penulisan Singkatan:
- PPn menggunakan huruf kecil ‘n’ pada singkatan, merupakan warisan dari sistem pajak penjualan lama.
- PPN seluruh huruf kapital, merujuk pada Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku saat ini.
- PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) tetap menggunakan format ‘PPnBM’ karena masih terkait dengan sistem pajak penjualan lama walau diberlakukan di era PPN.
- Tarif: Tarif pajak pada dasarnya sama, yaitu sekitar 0%, 10-12%, namun perbedaan utama terletak pada mekanisme penghitungan dan laporan.
Dengan demikian, dari sisi hukum dan teknis, PPn adalah sistem pajak penjualan lama yang digantikan oleh PPN modern dengan konsep dan mekanisme berbeda. Pemahaman ini penting untuk penerapan ketentuan perpajakan di Indonesia saat ini agar tidak keliru dalam penulisan dan interpretasi pajak.
apakah PPn masih digunakan hingga sekarang?
PPn (Pajak Penjualan) secara umum sudah tidak digunakan sejak 1985 dan digantikan oleh PPN (Pajak Pertambahan Nilai).