Bagi pemberi kerja yang menggunakan layanan registrasi massal di Portal NPWP, saya mengimbau agar data penerima penghasilan yang dimasukkan hanya merupakan penerima penghasilan yang memang belum pernah terdaftar sebagai WP sebelumnya (memang belum punya NPWP sebelum implementasi Coretax).
Artinya, jika terdapat pegawai/penerima penghasilan diketahui sudah memiliki NPWP 15 digit sebelum 1 Januari 2025, maka seharusnya yang dilakukan bukan registrasi lagi, tetapi minta pegawai/pemilik NIK secara mandiri melakukan PEMADANAN NIK-NPWP ke KPP terdekat
Hal ini menghindari risiko terjadinya 2 record data, yang bisa membuat data histori perpajakan tidak terekam dalam satu id.
Perlu diketahui bahwa sesuai PMK 136/2023 tentang perubahan atas PMK 112/2023 terkait implementasi pemadanan NIK-NPWP, NPWP 15 digit sudah tidak bisa digunakan sejak 1 Juli 2024 dan kampanye untuk pemadanan NIK-NPWP telah dilakukan hingga akhir 31 Desember 2024.
Rahmatullah Barkat
- Penyuluh Pajak
via faqcoretax