Tim Redaksi Diskusi Pajak Tim Redaksi Diskusi Pajak
PIC Diskusi Pajak Indonesia

Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak.

Course

Dasar Hukum SP2DK Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban (Catatan: PP 74/2011 telah digantikan oleh PP 50/2022 sejak tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan)Perpajakan.

Surat Edaran Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dan Peraturan SP2DK Terbaru

  1. SE-39/PJ/2015 tentang pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak, dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak
  2. SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (mengkonsolidasikan dan melengkapi SE-39/PJ/2015 dengan pendekatan end-to-end yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, tindak lanjut, dan pemantauan evaluasi pengawasan)
  3. PP 50/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (menggantikan PP 74/2011 dan peraturan terkait sebelumnya)

Definisi SP2DK Data Keterangan dan Prosedur Kunjungan Visit Wajib Pajak

  1. Data dan/atau Keterangan adalah data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak, alat keterangan, hasil Kunjungan (Visit), Data dan/atau Keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP), hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP), internet, dan data dan/atau informasi lainnya.
  2. Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, selanjutnya disingkat SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Kunjungan (Visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, atau tim visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan Wajib Pajak.

Cara Menanggapi SP2DK Prosedur Permintaan Penjelasan Data Perpajakan

  1. Persiapan dan Penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
    1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang meminta penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak berdasarkan:
      • hasil penelitian dan analisis atas Data dan/atau Keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh
      • dalam rangka melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
    2. Proses permintaan penjelasan kepada Wajib Pajak dilakukan dengan menggunakan SP2DK dengan cara mengirimkan SP2DK kepada Wajib Pajak; dan/atau menyampaikan langsung kepada Wajib Pajak melalui Kunjungan (Visit). Penentuan cara penyampaian SP2DK merupakan kewenangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan mempertimbangkan jarak, waktu, biaya, dan pertimbangan lainnya.
    3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan atas SP2DK paling lama 14 (empat belas) hari setelah:
      • tanggal kirim SP2DK melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir, atau
      • tanggal disampaikan SP2DK secara langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak.
  2. Tanggapan Wajib Pajak
    1. Wajib Pajak Menyampaikan Tanggapan Secara Langsung
      1. Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan harus menuangkan tanggapan Wajib Pajak dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak
        • Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan maka Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan membuat Berita Acara Penolakan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak untuk kemudian memberikan rekomendasi tindak lanjut antara lain usulan atau tindakan verifikasi, pemeriksaan, atau usulan pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dituangkan dalam LHP2DK.
        • Dalam hal Wajib Pajak bersedia menandatangani BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan maka Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melanjutkan kegiatan penelitian dan analisis atas kebenaran data yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
      2. Catatan: Dalam hal Wajib Pajak memberikan penjelasan melalui telepon atau alat komunikasi lainnya, Account Representative/Petugas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan meminta kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan penjelasan secara tertulis atau melalui tatap muka langsung.
    2. Wajib Pajak Mengirimkan Tanggapan Secara Tertulis
      1. Tanggapan secara tertulis dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dengan cara:
        • Wajib Pajak menyampaikan SPT atau SPT pembetulan untuk melaporkan Data dan/atau Keterangan sesuai dengan permintaan penjelasan dalam SP2DK, atau
        • Wajib Pajak menyampaikan penjelasan tertulis yang mengakui atau menyanggah kebenaran Data dan/atau Keterangan disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung.
      2. Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan penelitian dan analisis atas kebenaran Data dan/atau Keterangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam tanggapan secara tertulis tersebut.
    3. Wajib Pajak Tidak Memberikan Tanggapan
      1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang menentukan salah satu dari 3 (tiga) keputusan atau tindakan apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah SP2DK dikirim atau disampaikan langsung, yaitu:
        • memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak berdasarkan pertimbangan tertentu;
          1. paling lama 14 (empat belas) hari setelah jangka waktu permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang pertama berakhir.
        • melakukan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak; atau
        • mengusulkan agar terhadap Wajib Pajak dilakukan verifikasi, pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
      2. Terhadap Wajib Pajak yang dilakukan Kunjungan (Visit) dan disampaikan SP2DK oleh Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan maka terhadap Wajib Pajak tersebut diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari setelah surat disampaikan secara langsung.
      3. Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan setelah berakhirnya batas waktu pemberian tanggapan maka Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
    4. Kembali Pos (Kempos)
      1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang menentukan salah satu dari 3 (tiga) keputusan atau tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu:
        • mengirimkan kembali surat ke alamat yang benar;
        • melakukan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak; atau
        • dapat mengusulkan dan/atau melakukan verifikasi, pemeriksaan, atau mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan

Khusus Member


Already have an account? Sign in

Read more