Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak.
Dasar Hukum SP2DK Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban (Catatan: PP 74/2011 telah digantikan oleh PP 50/2022 sejak tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan)Perpajakan.
Surat Edaran Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dan Peraturan SP2DK Terbaru
- SE-39/PJ/2015 tentang pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak, dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak
- SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (mengkonsolidasikan dan melengkapi SE-39/PJ/2015 dengan pendekatan end-to-end yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, tindak lanjut, dan pemantauan evaluasi pengawasan)
- PP 50/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (menggantikan PP 74/2011 dan peraturan terkait sebelumnya)
Definisi SP2DK Data Keterangan dan Prosedur Kunjungan Visit Wajib Pajak
- Data dan/atau Keterangan adalah data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak, alat keterangan, hasil Kunjungan (Visit), Data dan/atau Keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP), hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP), internet, dan data dan/atau informasi lainnya.
- Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, selanjutnya disingkat SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kunjungan (Visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, atau tim visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan Wajib Pajak.
Cara Menanggapi SP2DK Prosedur Permintaan Penjelasan Data Perpajakan
- Persiapan dan Penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang meminta penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak berdasarkan:
- hasil penelitian dan analisis atas Data dan/atau Keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh
- dalam rangka melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
- Proses permintaan penjelasan kepada Wajib Pajak dilakukan dengan menggunakan SP2DK dengan cara mengirimkan SP2DK kepada Wajib Pajak; dan/atau menyampaikan langsung kepada Wajib Pajak melalui Kunjungan (Visit). Penentuan cara penyampaian SP2DK merupakan kewenangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan mempertimbangkan jarak, waktu, biaya, dan pertimbangan lainnya.
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan atas SP2DK paling lama 14 (empat belas) hari setelah:
- tanggal kirim SP2DK melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir, atau
- tanggal disampaikan SP2DK secara langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak.
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang meminta penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak berdasarkan:
- Tanggapan Wajib Pajak
- Wajib Pajak Menyampaikan Tanggapan Secara Langsung
- Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan harus menuangkan tanggapan Wajib Pajak dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak
- Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan maka Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan membuat Berita Acara Penolakan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak untuk kemudian memberikan rekomendasi tindak lanjut antara lain usulan atau tindakan verifikasi, pemeriksaan, atau usulan pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dituangkan dalam LHP2DK.
- Dalam hal Wajib Pajak bersedia menandatangani BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan maka Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melanjutkan kegiatan penelitian dan analisis atas kebenaran data yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
- Catatan: Dalam hal Wajib Pajak memberikan penjelasan melalui telepon atau alat komunikasi lainnya, Account Representative/Petugas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan meminta kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan penjelasan secara tertulis atau melalui tatap muka langsung.
- Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan harus menuangkan tanggapan Wajib Pajak dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak
- Wajib Pajak Mengirimkan Tanggapan Secara Tertulis
- Tanggapan secara tertulis dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dengan cara:
- Wajib Pajak menyampaikan SPT atau SPT pembetulan untuk melaporkan Data dan/atau Keterangan sesuai dengan permintaan penjelasan dalam SP2DK, atau
- Wajib Pajak menyampaikan penjelasan tertulis yang mengakui atau menyanggah kebenaran Data dan/atau Keterangan disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung.
- Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan penelitian dan analisis atas kebenaran Data dan/atau Keterangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam tanggapan secara tertulis tersebut.
- Tanggapan secara tertulis dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dengan cara:
- Wajib Pajak Tidak Memberikan Tanggapan
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang menentukan salah satu dari 3 (tiga) keputusan atau tindakan apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah SP2DK dikirim atau disampaikan langsung, yaitu:
- memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak berdasarkan pertimbangan tertentu;
- paling lama 14 (empat belas) hari setelah jangka waktu permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang pertama berakhir.
- melakukan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak; atau
- mengusulkan agar terhadap Wajib Pajak dilakukan verifikasi, pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak berdasarkan pertimbangan tertentu;
- Terhadap Wajib Pajak yang dilakukan Kunjungan (Visit) dan disampaikan SP2DK oleh Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan maka terhadap Wajib Pajak tersebut diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari setelah surat disampaikan secara langsung.
- Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan setelah berakhirnya batas waktu pemberian tanggapan maka Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang menentukan salah satu dari 3 (tiga) keputusan atau tindakan apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah SP2DK dikirim atau disampaikan langsung, yaitu:
- Kembali Pos (Kempos)
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang menentukan salah satu dari 3 (tiga) keputusan atau tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu:
- mengirimkan kembali surat ke alamat yang benar;
- melakukan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak; atau
- dapat mengusulkan dan/atau melakukan verifikasi, pemeriksaan, atau mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang menentukan salah satu dari 3 (tiga) keputusan atau tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu:
- Wajib Pajak Menyampaikan Tanggapan Secara Langsung