PPh atas Dividen pasca berlakunya UU Cipta Kerja dan ketentuan pelaporan realisasi investasi melalui aplikasi Coretax
Ketentuan Umum Pajak Dividen Pasca UU Cipta Kerja
- Objek Pajak: Dividen (dalam bentuk apapun), pembayaran dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
- Tarif Pajak: Dikenakan PPh Final sebesar 10% dari Jumlah Penghasilan Bruto sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
- Batas Setor: Wajib disetor sendiri oleh WPOP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak dividen diterima/diperoleh, dengan membuat Kode Billing Pajak (Kode Setor: 411128, Jenis Setor: 419).
- Batas Lapor: Wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret.

Pengecualian Objek Pajak (Dividen Bebas PPh) Dividen dan penghasilan lain dapat dikecualikan dari Objek PPh
dengan syarat:
- Dividen Dalam Negeri (DN) diterima WPOP dalam negeri: Sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.
- Dividen Luar Negeri (LN) atau Penghasilan Lain dari LN: Dikecualikan jika diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
- Jangka Waktu Investasi (Holding): Paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.
- Batas Waktu Melakukan Investasi: Paling lambat pada akhir bulan ketiga (31 Maret) untuk WPOP, atau akhir bulan keempat (30 April) untuk Wajib Pajak Badan, setelah Tahun Pajak dividen/penghasilan lain diterima atau diperoleh.
- Kewajiban Pelaporan: Wajib menyampaikan Laporan Realisasi Investasi secara berkala.
Bentuk-Bentuk Investasi yang Diperbolehkan Terdapat 12 bentuk investasi yang sah
antara lain:
- Surat Berharga Negara (SBN) RI dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) RI.
- Obligasi atau sukuk BUMN atau lembaga pembiayaan milik Pemerintah yang perdagangannya diawasi OJK.
- Investasi keuangan pada bank persepsi (termasuk bank syariah).
- Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi OJK.
- Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
- Investasi sektor riil berdasarkan prioritas pemerintah.
- Penyertaan modal pada perusahaan yang baru/sudah didirikan di Indonesia sebagai pemegang saham.
- Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.
- Penyaluran pinjaman bagi UMKM.
- Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Laporan Realisasi Investasi (Ketentuan Baru – Berlaku Sejak 1 Januari 2025)
Untuk mendapatkan pengecualian objek PPh, Wajib Pajak wajib menyampaikan Laporan Realisasi Investasi.
- Saluran Pelaporan (NEW!): Disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (Coretax) di
djponline.pajak.go.idmelalui menu E-Reporting Investasi. - Batas Waktu Pelaporan (NEW!): Secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga (Maret) untuk WPOP atau akhir bulan keempat (April) untuk WP Badan setelah Tahun Pajak berakhir.
- Jangka Waktu Pelaporan: Disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak tahun dividen atau penghasilan diterima atau diperoleh.

Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan Realisasi Investasi (atau tidak tepat waktu/tidak berkala sampai tahun ketiga)
- Dividen Dalam Negeri diterima WPOP DN:
- Meskipun bentuk, tata cara, dan jangka waktu investasi sudah dipenuhi, jika pelaporan tidak melalui Coretax/tidak tepat waktu/tidak berkala, maka dividen tersebut dikenai PPh Final 10%.
- WPOP wajib setor sendiri PPh Final 10% paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi (ketentuan sebelumnya: bayar dianggap lapor).
- Bila tidak memenuhi jangka waktu holding, dapat dikenai sanksi sesuai UU KUP.
- Dividen LN / Penghasilan Lain LN diterima OP DN/Badan DN:
- PPh terutang dihitung berdasarkan ketentuan umum PPh Pasal 17 UU PPh.
- Penghasilan dihitung dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak saat dividen/penghasilan lain diterima atau diperoleh.

Tata Cara Pelaporan di Aplikasi Coretax (Alur Singkat)
- Login ke Coretax (
coretaxdjp.pajak.go.id). - Masuk ke Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Pilih Jenis Pelayanan Wajib Pajak: AS.39 e-Pelaporan → AS.39-01 LA. Laporan Realisasi Investasi.
- Isi Informasi Umum dan Perutean Kasus.
- Isi Laporan Dividen atau Penghasilan Lain (klik Tambah Data), termasuk Reporting Period (1=2024, 2=2023, 3=2022), Jenis Penghasilan, Tanggal Terima, Nilai yang diterima, dan Nilai yang diinvestasikan.
- Isi Laporan Investasi (klik Tambah Data), termasuk Reporting Period, Tanggal Investasi, Bentuk Investasi, dan Nilai Investasi.
- Pastikan Status Kepatuhan Wajib Pajak aktif.
- Klik Create PDF dan Sign (tanda tangan elektronik dengan Kode Otorisasi DJP).
- Klik Submit.
- Unduh Arsip Laporan dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Lebih enak baca slidenya, lebih gampang pahamnya
Comments ()