Objek Pajak: Dividen (dalam bentuk apapun), pembayaran dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
Tarif Pajak: Dikenakan PPh Final sebesar 10% dari Jumlah Penghasilan Bruto sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Batas Setor: Wajib disetor sendiri oleh WPOP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak dividen diterima/diperoleh, dengan membuat Kode Billing Pajak (Kode Setor: 411128, Jenis Setor: 419).
Batas Lapor: Wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret.
Yang Baru dari Ketentuan Laporan Realisasi Investasi
Pengecualian Objek Pajak (Dividen Bebas PPh) Dividen dan penghasilan lain dapat dikecualikan dari Objek PPh
dengan syarat:
Dividen Dalam Negeri (DN) diterima WPOP dalam negeri: Sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.
Dividen Luar Negeri (LN) atau Penghasilan Lain dari LN: Dikecualikan jika diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
Jangka Waktu Investasi (Holding): Paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.
Batas Waktu Melakukan Investasi: Paling lambat pada akhir bulan ketiga (31 Maret) untuk WPOP, atau akhir bulan keempat (30 April) untuk Wajib Pajak Badan, setelah Tahun Pajak dividen/penghasilan lain diterima atau diperoleh.
Kewajiban Pelaporan: Wajib menyampaikan Laporan Realisasi Investasi secara berkala.
Bentuk-Bentuk Investasi yang DiperbolehkanTerdapat 12 bentuk investasi yang sah
antara lain:
Surat Berharga Negara (SBN) RI dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) RI.
Obligasi atau sukuk BUMN atau lembaga pembiayaan milik Pemerintah yang perdagangannya diawasi OJK.
Investasi keuangan pada bank persepsi (termasuk bank syariah).
Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi OJK.
Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
Investasi sektor riil berdasarkan prioritas pemerintah.
Penyertaan modal pada perusahaan yang baru/sudah didirikan di Indonesia sebagai pemegang saham.
Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.
Penyaluran pinjaman bagi UMKM.
Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Laporan Realisasi Investasi (Ketentuan Baru – Berlaku Sejak 1 Januari 2025)
Untuk mendapatkan pengecualian objek PPh, Wajib Pajak wajib menyampaikan Laporan Realisasi Investasi.
Saluran Pelaporan (NEW!): Disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (Coretax) di djponline.pajak.go.id melalui menu E-Reporting Investasi.
Batas Waktu Pelaporan (NEW!): Secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga (Maret) untuk WPOP atau akhir bulan keempat (April) untuk WP Badan setelah Tahun Pajak berakhir.
Jangka Waktu Pelaporan: Disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak tahun dividen atau penghasilan diterima atau diperoleh.
Saluran Laporan Realisasi Investasi di Masa Transisi
Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan Realisasi Investasi (atau tidak tepat waktu/tidak berkala sampai tahun ketiga)
Dividen Dalam Negeri diterima WPOP DN:
Meskipun bentuk, tata cara, dan jangka waktu investasi sudah dipenuhi, jika pelaporan tidak melalui Coretax/tidak tepat waktu/tidak berkala, maka dividen tersebut dikenai PPh Final 10%.
WPOP wajib setor sendiri PPh Final 10% paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi (ketentuan sebelumnya: bayar dianggap lapor).
Bila tidak memenuhi jangka waktu holding, dapat dikenai sanksi sesuai UU KUP.
Dividen LN / Penghasilan Lain LN diterima OP DN/Badan DN:
PPh terutang dihitung berdasarkan ketentuan umum PPh Pasal 17 UU PPh.
Penghasilan dihitung dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak saat dividen/penghasilan lain diterima atau diperoleh.
Buat Permohonan Layanan Administrasi
Tata Cara Pelaporan di Aplikasi Coretax (Alur Singkat)
Login ke Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id).
Masuk ke Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Isi Laporan Dividen atau Penghasilan Lain (klik Tambah Data), termasuk Reporting Period (1=2024, 2=2023, 3=2022), Jenis Penghasilan, Tanggal Terima, Nilai yang diterima, dan Nilai yang diinvestasikan.
Isi Laporan Investasi (klik Tambah Data), termasuk Reporting Period, Tanggal Investasi, Bentuk Investasi, dan Nilai Investasi.
Pastikan Status Kepatuhan Wajib Pajak aktif.
Klik Create PDF dan Sign (tanda tangan elektronik dengan Kode Otorisasi DJP).
Klik Submit.
Unduh Arsip Laporan dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).