PPh Atas Selisih Kurs Untuk WP Badan UMKM: Kena Final atau Tarif Umum?
Untuk WP badan UMKM yang terima pembayaran USD, intinya: selisih kurs bisa jadi objek PPh, tetapi cara kenanya beda tergantung apakah itu bagian dari usaha atau di luar usaha, dan pengakuannya mengikuti sistem pembukuan yang dipakai WP secara taat asas.
Banyak pelaku usaha UMKM kini menerima pembayaran dalam valuta asing, misalnya USD, terutama yang berjualan jasa atau produk digital ke luar negeri. Bagaimana perlakuan PPh atas keuntungan selisih kurs, apalagi jika WP Badan menggunakan skema PPh Final UMKM.
Dasar hukum: selisih kurs sebagai objek PPh
UU PPh (setelah perubahan UU 6/2023) secara eksplisit memasukkan keuntungan selisih kurs mata uang asing sebagai objek pajak penghasilan. Keuntungan ini timbul karena adanya perbedaan nilai tukar antara saat pengakuan dan saat pelunasan/penjabaran, tergantung metode pembukuan yang digunakan WP.
Membedakan penghasilan usaha vs non-usaha
PP 55/2022 tentang PPh Final UMKM hanya mengenakan tarif final atas penghasilan dari usaha bagi WP dengan peredaran bruto tertentu.
Jika keuntungan selisih kurs tersebut tidak berasal dari kegiatan usaha misalnya lebih ke penempatan dana/selisih kurs atas saldo yang tidak terkait langsung dengan penjualan maka penghasilannya tidak masuk basis PPh Final UMKM.
Saat dikenakannya pajak, pembukuan yang taat asas
Apakah yang kena pajak hanya selisih kurs yang sudah “direalisasi” (sudah dikonversi ke rupiah) atau juga selisih kurs dari saldo akhir tahun.
Jawabannya, UU merujuk pada keuntungan yang diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas. sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Penghitungan penghasilan kena pajak atas selisih kurs mata uang asing dapat Kakak lihat di PP No. 94 Tahun 2010 stdtd PP No. 55 tahun 2022
Implikasinya bagi WP badan UMKM
Bagi WP badan yang menggunakan skema PPh Final UMKM, penghasilan usaha tetap dikenakan PPh Final sesuai PP 55/2022. Namun, keuntungan selisih kurs yang tidak berasal dari usaha dikenakan PPh Badan tarif umum Pasal 17 UU PPh, sehingga perlu dipisahkan dengan jelas dalam pembukuan antara penghasilan usaha final dan penghasilan lain yang tidak final.
Bagi WP badan yang sudah sering bertransaksi dalam valuta asing, kuncinya adalah konsistensi pembukuan dan pemisahan akun antara penghasilan usaha dan non-usaha. Jika ingin mengupas lebih teknis (termasuk contoh jurnal dan penghitungan PPh)
Comments ()