Tim Redaksi Diskusi Pajak
Redaksi Diskusi Pajak berfokus menyajikan informasi perpajakan yang relevan, terbaru, dan dapat dipercaya. Kami mengumpulkan sumber dari publikasi resmi serta referensi publik di internet, untuk kemudian disajikan ulang secara ringkas bagi komunitas.
📍 Balikpapan

Presentasi PMK Nomor 64/PMK.03/2022 Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

Presentasi ini menguraikan ketentuan utama dalam PMK 64/PMK.03/2022, yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT)

Latar Belakang:

    • Peraturan ini diperlukan karena adanya perubahan tarif PPN dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
    • UU HPP mengatur pemungutan dan penyetoran PPN terutang menggunakan besaran tertentu, yang mengubah mekanisme sebelumnya yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
    • Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan menyederhanakan administrasi perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan BHPT.
  • Objek dan Tarif:
    • Objeknya adalah Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) yang tercantum dalam Lampiran PMK.
    • PPN terutang dihitung sebesar 1,1% dikali Harga Jual Penyerahan BHPT.
    • Tarif 1,1% ini berlaku mulai 1 April 2022.
    • Tarif tersebut diperoleh dari 10% dari Tarif PPN yang berlaku.
    • Tarif diproyeksikan menjadi 1,2% paling lambat 1 Januari 2025.
  • Ketentuan Penggunaan Besaran Tertentu:
    • PKP dapat menggunakan Besaran Tertentu BHPT untuk memungut dan menyetorkan PPN terutang dengan menyampaikan pemberitahuan.
    • PKP yang telah memilih menggunakan Besaran Tertentu dapat beralih untuk memungut PPN dengan tarif umum Pasal 7 ayat (1) UU PPN, namun harus menyampaikan pemberitahuan.
    • PKP yang beralih ke tarif umum tidak dapat kembali menggunakan Besaran Tertentu untuk masa-masa dan tahun-tahun pajak berikutnya.
  • Pengkreditan Pajak Masukan:
    • Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan penyerahan BHPT tidak dapat dikreditkan.
  • Ketentuan Peralihan dan Lain-Lain:
    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
    • PMK nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan BHPT dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    • PKP yang sebelumnya menyerahkan BHPT menggunakan Nilai Lain sesuai PMK 89/PMK.010/2020 dianggap memilih menggunakan Besaran Tertentu dan dianggap telah menyampaikan pemberitahuan.

Presentasi ini juga menyajikan dua ilustrasi kasus perhitungan PPN terutang:

Ilustrasi KasusProdukDasar Pengenaan Pajak (DPP)PPN Terutang (1,1% x DPP)
Kasus I (Mei 2022)Penyerahan Batang Tebu (70 Ton x Rp 6.500.000)Rp 455.000.000Rp 5.005.000
Kasus II (Juni 2022)Penyerahan Biji Kopi Kering + Kopi Sangrai (Rp 546.000.000 + Rp 450.000.000)Rp 996.000.000Rp 10.956.000

Download file presentasi via repository telegram

klik disini