Presentasi PMK Nomor 64/PMK.03/2022 Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

Presentasi ini menguraikan ketentuan utama dalam PMK 64/PMK.03/2022, yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT)

Latar Belakang:

    • Peraturan ini diperlukan karena adanya perubahan tarif PPN dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
    • UU HPP mengatur pemungutan dan penyetoran PPN terutang menggunakan besaran tertentu, yang mengubah mekanisme sebelumnya yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
    • Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan menyederhanakan administrasi perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan BHPT.
  • Objek dan Tarif:
    • Objeknya adalah Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) yang tercantum dalam Lampiran PMK.
    • PPN terutang dihitung sebesar 1,1% dikali Harga Jual Penyerahan BHPT.
    • Tarif 1,1% ini berlaku mulai 1 April 2022.
    • Tarif tersebut diperoleh dari 10% dari Tarif PPN yang berlaku.
    • Tarif diproyeksikan menjadi 1,2% paling lambat 1 Januari 2025.
  • Ketentuan Penggunaan Besaran Tertentu:
    • PKP dapat menggunakan Besaran Tertentu BHPT untuk memungut dan menyetorkan PPN terutang dengan menyampaikan pemberitahuan.
    • PKP yang telah memilih menggunakan Besaran Tertentu dapat beralih untuk memungut PPN dengan tarif umum Pasal 7 ayat (1) UU PPN, namun harus menyampaikan pemberitahuan.
    • PKP yang beralih ke tarif umum tidak dapat kembali menggunakan Besaran Tertentu untuk masa-masa dan tahun-tahun pajak berikutnya.
  • Pengkreditan Pajak Masukan:
    • Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan penyerahan BHPT tidak dapat dikreditkan.
  • Ketentuan Peralihan dan Lain-Lain:
    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
    • PMK nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan BHPT dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    • PKP yang sebelumnya menyerahkan BHPT menggunakan Nilai Lain sesuai PMK 89/PMK.010/2020 dianggap memilih menggunakan Besaran Tertentu dan dianggap telah menyampaikan pemberitahuan.

Presentasi ini juga menyajikan dua ilustrasi kasus perhitungan PPN terutang:

Ilustrasi KasusProdukDasar Pengenaan Pajak (DPP)PPN Terutang (1,1% x DPP)
Kasus I (Mei 2022)Penyerahan Batang Tebu (70 Ton x Rp 6.500.000)Rp 455.000.000Rp 5.005.000
Kasus II (Juni 2022)Penyerahan Biji Kopi Kering + Kopi Sangrai (Rp 546.000.000 + Rp 450.000.000)Rp 996.000.000Rp 10.956.000

Download file presentasi via repository telegram

klik disini