Presentasi PMK Nomor 64/PMK.03/2022 Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Presentasi ini menguraikan ketentuan utama dalam PMK 64/PMK.03/2022, yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT)
Latar Belakang:
- Peraturan ini diperlukan karena adanya perubahan tarif PPN dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- UU HPP mengatur pemungutan dan penyetoran PPN terutang menggunakan besaran tertentu, yang mengubah mekanisme sebelumnya yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
- Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan menyederhanakan administrasi perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan BHPT.
- Objek dan Tarif:
- Objeknya adalah Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) yang tercantum dalam Lampiran PMK.
- PPN terutang dihitung sebesar 1,1% dikali Harga Jual Penyerahan BHPT.
- Tarif 1,1% ini berlaku mulai 1 April 2022.
- Tarif tersebut diperoleh dari 10% dari Tarif PPN yang berlaku.
- Tarif diproyeksikan menjadi 1,2% paling lambat 1 Januari 2025.
- Ketentuan Penggunaan Besaran Tertentu:
- PKP dapat menggunakan Besaran Tertentu BHPT untuk memungut dan menyetorkan PPN terutang dengan menyampaikan pemberitahuan.
- PKP yang telah memilih menggunakan Besaran Tertentu dapat beralih untuk memungut PPN dengan tarif umum Pasal 7 ayat (1) UU PPN, namun harus menyampaikan pemberitahuan.
- PKP yang beralih ke tarif umum tidak dapat kembali menggunakan Besaran Tertentu untuk masa-masa dan tahun-tahun pajak berikutnya.
- Pengkreditan Pajak Masukan:
- Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan penyerahan BHPT tidak dapat dikreditkan.
- Ketentuan Peralihan dan Lain-Lain:
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
- PMK nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan BHPT dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- PKP yang sebelumnya menyerahkan BHPT menggunakan Nilai Lain sesuai PMK 89/PMK.010/2020 dianggap memilih menggunakan Besaran Tertentu dan dianggap telah menyampaikan pemberitahuan.
Presentasi ini juga menyajikan dua ilustrasi kasus perhitungan PPN terutang:
| Ilustrasi Kasus | Produk | Dasar Pengenaan Pajak (DPP) | PPN Terutang (1,1% x DPP) |
|---|---|---|---|
| Kasus I (Mei 2022) | Penyerahan Batang Tebu (70 Ton x Rp 6.500.000) | Rp 455.000.000 | Rp 5.005.000 |
| Kasus II (Juni 2022) | Penyerahan Biji Kopi Kering + Kopi Sangrai (Rp 546.000.000 + Rp 450.000.000) | Rp 996.000.000 | Rp 10.956.000 |
Download file presentasi via repository telegram
Comments ()