Untuk pengecekan bukti potong yang terkait dengan PPh Unifikasi Tahun Pajak 2023–2024, prosedur dapat dilakukan melalui

  1. Buka aplikasi DJP Online
  2. mengakses menu Lapor > Pra Pelaporan > Daftar Bukti Pemotongan > PPh Unifikasi.
  3. Apabila bukti potong tidak tersedia pada laman yang disebutkan, disarankan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak pemotong (pemberi penghasilan) terkait bukti potong yang telah diterbitkan.

Dapatkan 2 keuntungan sekaligus dengan subscribe di Baca Diskusi Pajak:

  1. Akses penuh ke artikel & publikasi digital.
  2. Akses eksklusif ke Grup Telegram Underground Pajak selama 7 hari.

Daftar sekarang dan nikmati manfaatnya:

👉 Gabung di sini