Rekonsiliasi PPh Pasal 21 lingkungan perusahaan sebagai bagian dari implementasi pengendalian internal, peningkatan kualitas data, serta pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh transaksi penghasilan karyawan, pemotongan pajak, serta penyetoran dan pelaporannya telah dilaksanakan secara tepat waktu, tepat jumlah, dan sesuai dengan regulasi Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam proses ini, tanggung jawab yang dijalankan meliputi:
- Review dan rekonsiliasi atas seluruh komponen penghasilan yang menjadi objek PPh 21, termasuk penghasilan teratur, tidak teratur, natura/kombinasi, serta penyesuaian berdasarkan ketentuan terbaru.
- Pelaksanaan equalisasi antara data pemotongan PPh 21 dengan laporan SPT Masa dan pencatatan akuntansi terkait guna memastikan konsistensi antar sistem dan mengidentifikasi potensi selisih.
- Verifikasi perhitungan melalui penerapan tarif, PTKP, biaya jabatan, serta peraturan khusus yang berlaku untuk industri yang dijalankan.
- Kepatuhan administrasi perpajakan yang mencakup validasi data karyawan, kesesuaian NPWP/NIK, klasifikasi penghasilan, hingga ketepatan penginputan data pada sistem pelaporan perpajakan.