Bunga

Dasar Hukum

  1. Pasal 4 Ayat (1) Huruf f, Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Pasal 23 UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan UU Nomor 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan/HPP)
  2. PP 94 Tahun 2010 sebagai pengganti PP 138 Tahun 2000 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan
⚠️UPDATE: PP 94/2010 telah dicabut sebagian oleh PP 55 Tahun 2022 (Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh), yang kemudian diubah dengan PP 20 Tahun 2026 (perubahan atas PP 55/2022 — antara lain menyesuaikan ketentuan PPh Final UMKM 0,5%)
  1. PMK-251/PMK.03/2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan yang Dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi sebagai Penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
  2. PER-38/PJ/2009 (berlaku sejak 1 Juli 2009) tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
⚠️UPDATE: Telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PER-22/PJ/2017 (perubahan keenam). Dengan berlakunya Coretax (PMK-81/2024), pembayaran pajak kini menggunakan Kode Billing yang di-generate melalui sistem Coretax.

Bunga yang Merupakan Objek PPh Pasal 23 (Tidak Final)

Objek dan Tarif

  • Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunga yang merupakan pemotong PPh Pasal 23.
    • Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang:
      • Premium terjadi apabila surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya. Premium merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi.
      • Diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.
  • Tarif PPh Pasal 23 = 15% dari Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final.
    • Dalam hal WP yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang seharusnya (Pasal 23 ayat (1a) UU 36/2008).
  • MAP dan KJS (lampiran PER-38/PJ/2009):
    • MAP: 411124
    • KJS: 102

Saat Terutang atau Saat Pemotongan

  • Saat Pemotongan: Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu (PP 94/2010 Pasal 15 ayat (3)).
  • Saat Terutang: Saat terutangnya PPh Pasal 23 adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen), saat jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), atau saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian/faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik, jasa manajemen, atau jasa lainnya) — Penjelasan PP 94/2010 Pasal 15 ayat (3).
    • Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" (seperti untuk bunga atau sewa) adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik tertulis maupun tidak tertulis, dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham

PP 94/2010 Pasal 12 mengatur tentang pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham:

  • Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh WP berbentuk Perseroan Terbatas diperkenankan apabila:
    1. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
    2. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
    3. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
    4. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
  • Apabila pinjaman tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.
    • Tingkat suku bunga wajar adalah tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman (best practice) jika transaksi dilakukan di antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh.

Bunga yang Tidak Dipotong PPh Pasal 23

  1. Jika penghasilan dibayar/terutang kepada Bank — dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf a UU 36/2008.
  2. Jika penghasilan dibayar/terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan PMK-251/PMK.03/2008 — dikecualikan sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf h UU 36/2008.Keterangan:
    • Penghasilan yang dikecualikan adalah penghasilan berupa bunga atau imbalan lain yang diberikan atas penyaluran pinjaman dan/atau pemberian pinjaman, termasuk pembiayaan berbasis syariah (Pasal 1 ayat (2) PMK-251/2008).
    • Badan Usaha yang dimaksud (Pasal 1 ayat (3) PMK-251/2008):
      1. perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha di luar Bank dan lembaga keuangan bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan;
      2. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Nasional Madani.
  3. Bunga Deposito, Tabungan (yang didapatkan dari Bank), dan Diskonto SBI — termasuk pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2).
  4. Bunga Obligasi — termasuk pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2).
  5. Bunga simpanan yang dibayarkan Koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi (WP OP) — termasuk pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2).

Bunga yang Merupakan Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) — Bersifat Final

Bunga Obligasi

Bunga obligasi dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final berdasarkan PP 16 Tahun 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009).

Bunga dari Bank

Bunga yang diterima berasal dari bank dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final berdasarkan PP 131 Tahun 2000, KMK-51/KMK.04/2001, dan SE-01/PJ.43/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001).

Bunga Simpanan Koperasi

Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi Orang Pribadi dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final berdasarkan PP 15 Tahun 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) dan PMK-112/PMK.03/2010.