Contoh Kasus SPT
Kumpulan FAQ Contoh Kasus SPT dari Coretaxpedia
Contoh kasus: NPWP gabung, penghasilan istri dari satu pemberi kerja.
Skenario
Suami dan istri bekerja sebagai karyawan. NPWP gabung. Penghasilan istri hanya bersumber dari satu pemberi kerja. Tidak ada sumber penghasilan lain.
Petunjuk pengisian formulir SPT pada Coretax DJP
Induk
- Header: Klik tombol Posting
- Sumber penghasilan: Pekerjaan

A. Identitas Wajib Pajak
- Data identitas terisi otomatis oleh sistem
- Isian nomor 7 tidak perlu diisi karena status NPWP gabung.

B. Ikhtisar Penghasilan Neto
- 1a: Ya
- 1b.1 - 1d: Tidak

C. Penghitungan Pajak Terutang
- 3: Tidak
- 5: Isi sesuai kondisi Anda. Dalam contoh ini pilih K/2 (suami istri dengan dua anak)
- 8: Tidak
- 2, 4, 6, 7 dan 9: diisi oleh sistem

D. Kredit Pajak
- 10a: Ya
- 10b: Diisi oleh sistem
- 10c: 0
- 10d: Tidak

E. PPh Kurang/Lebih Bayar
- 11a - 11c: Diisi oleh sistem
⚠ Pada tahap ini, kemungkinan ada pajak yang kurang bayar karena penghasilan istri masih dijumlahkan dengan penghasilan suami.

F. Pembetulan
- Hanya diisi untuk pembetulan SPT yang sudah dilaporkan.
G. Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar
- Hanya diisi jika status SPT adalah lebih bayar.
H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya
- 13a - 13c: Tidak
I. Pernyataan Transaksi Lainnya
- 14a: Diisi oleh sistem
- 14b: Isi sesuai kondisi Anda
- 14c: Ya (penghasilan istri dari satu pemberi kerja)
- 14d: Tidak (dalam contoh ini tidak ada penghasilan yang tidak termasuk objek pajak)
- 14e - 14f: Diisi oleh sistem
- 14g: Tidak (dalam contoh ini seluruh penghasilan dari pekerjaan)
- 14h: Diisi oleh sistem

⚠ Pada tahap ini buka lampiran untuk melakukan penyesuaian. Anda perlu melakukan penyesuaian pada lampiran L-1 dan L-2 mengikuti pada artikel ini.
▶ Gulir (scroll) ke bagian atas layar dan klik L-1.
L-1

A. Harta pada Akhir Tahun Pajak
- Lengkapi isian harta
B. Utang pada Akhir Tahun Pajak
- Lengkapi isian utang (bila ada)
C. Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan
- Diisi oleh sistem
D. Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan
- Apabila pemberi kerja telah menerbitkan bukti potong A1/A2 maka data penghasilan diisi secara otomatis oleh sistem. Isian ini dapat juga diisi secara manual untuk data penghasilan yang belum masuk dalam sistem.
- Ingat, lakukan penyesuaian pada bagian ini mengikuti panduan pada artikel ini.
E. Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh
- Apabila pemberi kerja telah menerbitkan bukti potong A1/A2 maka data penghasilan diisi secara otomatis oleh sistem. Isian ini dapat juga diisi secara manual untuk bukti potong pajak yang belum masuk dalam sistem.
- Ingat, lakukan penyesuaian pada bagian ini mengikuti panduan pada artikel ini.
L-2

A. Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final
- Dalam contoh ini, tidak ada penghasilan lain di luar penghasilan dari gaji sehingga tidak ada penghasilan yang dipotong pajak yang bersifat final kecuali untuk penghasilan istri dari satu pemberi kerja.
- Ingat, lakukan penyesuaian pada bagian ini mengikuti panduan pada artikel ini.
B. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak
- Tidak relevan dalam contoh ini.
C. Penghasilan Neto Luar Negeri
- Tidak relevan dalam contoh ini.
▶ Setelah melakukan penyesuaian L-1 dan L-2, buka kembali formulir induk.
J. Lampiran Tambahan
- a - c: Diisi oleh sistem
- d - e: No
K. Pernyataan
- Periksa status SPT: Nihil
- Beri tanda centang pada pernyataan

▶ Laporkan SPT dengan cara klik tombol Bayar dan Lapor.

Artikel terkait:
Contoh kasus: NPWP gabung, suami istri karyawan, memiliki usaha kecil.
Skenario
Suami dan istri bekerja sebagai karyawan. NPWP gabung. Memiliki usaha kecil dengan omzet lebih dari Rp500 juta dan kurang dari Rp4,8 miliar. Setoran PPh final UMKM (PP 23/55) telah disetor setiap bulan menggunakan NIK suami.
Petunjuk pengisian formulir SPT pada Coretax DJP
Induk
- Header: Klik tombol Posting
- Sumber penghasilan: Pekerjaan, Kegiatan Usaha

A. Identitas Wajib Pajak
- Data identitas terisi otomatis oleh sistem
- Isian nomor 7 tidak perlu diisi karena status NPWP gabung.

B. Ikhtisar Penghasilan Neto
- 1a: Ya
- 1b.1: Ya
- 1b.2: Ya, saya termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak bersifat final.
- 1b.3: Tidak, saya hanya menerima penghasilan dari usaha yang dikenakan pajak bersifat final dan tidak menyelenggarakan pembukuan.
- 1b.5: Diisi oleh sistem
- 1c: Tidak
- 1d: Tidak

C. Penghitungan Pajak Terutang
- 3: Tidak
- 5: Isi sesuai kondisi Anda. Dalam contoh ini pilih K/2 (suami istri dengan dua anak)
- 8: Tidak
- 2, 4, 6, 7 dan 9: diisi oleh sistem

D. Kredit Pajak
- 10a: Ya
- 10b: Diisi oleh sistem
- 10c: 0
- 10d: Tidak

E. PPh Kurang/Lebih Bayar
- 11a - 11c: Diisi oleh sistem
⚠ Pada tahap ini, kemungkinan ada pajak yang kurang bayar karena penghasilan istri masih dijumlahkan dengan penghasilan suami.

F. Pembetulan
- Hanya diisi untuk pembetulan SPT yang sudah dilaporkan.
G. Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar
- Hanya diisi jika status SPT adalah lebih bayar.
H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya
- 13a - 13c: Tidak
I. Pernyataan Transaksi Lainnya
- 14a: Diisi oleh sistem
- 14b: Isi sesuai kondisi Anda
- 14c: Ya (penghasilan istri dari satu pemberi kerja, dan penghasilan dari usaha kecil yang dikenai PPh final UMKM)
- 14d: Tidak (dalam contoh ini tidak ada penghasilan yang tidak termasuk objek pajak)
- 14e - 14f: Diisi oleh sistem
- 14g: Tidak (dalam contoh ini tidak ada dividen atau penghasilan lain dari luar negeri)
- 14h: Diisi oleh sistem

▶ Gulir (scroll) ke bagian atas layar dan klik L-1.
L-1

A. Harta pada Akhir Tahun Pajak
- Lengkapi isian harta
B. Utang pada Akhir Tahun Pajak
- Lengkapi isian utang (bila ada)
C. Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan
- Diisi oleh sistem
D. Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan
- Apabila pemberi kerja telah menerbitkan bukti potong A1/A2 maka data penghasilan diisi secara otomatis oleh sistem. Isian ini dapat juga diisi secara manual untuk data penghasilan yang belum masuk dalam sistem.
Data penghasilan istri dari satu pemberi kerja juga akan masuk di bagian ini.
⚠ Ingat, lakukan penyesuaian pada bagian ini mengikuti pada artikel ini.
E. Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh
- Apabila pemberi kerja telah menerbitkan bukti potong A1/A2 maka data penghasilan diisi secara otomatis oleh sistem. Isian ini dapat juga diisi secara manual untuk bukti potong pajak yang belum masuk dalam sistem.
Bukti potong A1/A2 istri juga masuk di bagian ini.
⚠ Ingat, lakukan penyesuaian pada bagian ini mengikuti pada artikel ini.
▶ Gulir (scroll) ke bagian atas layar dan klik L-2.
L-2

A. Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final
- Untuk penghasilan istri dari pekerjaan, lakukan penyesuaian pada bagian ini mengikuti panduan pada artikel ini.
- Untuk penghasilan dari usaha:
- Klik tombol Tambah.
- Isi NPWP suami.
- Pada jenis penghasilan cari Penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23/55 (Disetor Sendiri)
- Dasar pengenaan pajak dan PPh terutang akan diisi oleh sistem berdasarkan data dari lampiran L-3B.
B. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak
- Tidak relevan dalam contoh ini.
C. Penghasilan Neto Luar Negeri
- Tidak relevan dalam contoh ini.
▶ Gulir (scroll) ke bagian atas layar dan klik L-3B.

A. Rekapitulasi Peredaran Bruto untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dikenai Pajak Bersifat Final
- Pada kolom tindakan, klik ikon pensil 🖉 untuk memulai memasukkan.
- Masukkan omset per bulan.
- Klik tombol Simpan.
- Cek kembali jumlah PPh final yang telah Anda setor untuk masing-masing bulan.
B. Rekapitulasi Peredaran Bruto untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)
- Tidak relevan dalam contoh ini.
C. Rekapitulasi Peredaran Bruto untuk Pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
- Tidak relevan dalam contoh ini.
▶ Setelah selesai mengisi lampiran L-1, L-2, dan L-3B buka kembali formulir induk.
J. Lampiran Tambahan
- a - c: Diisi oleh sistem
- d - e: No
K. Pernyataan
- Periksa status SPT: Nihil
- Beri tanda centang pada pernyataan

▶ Laporkan SPT dengan cara klik tombol Bayar dan Lapor.

Artikel terkait:
Contoh kasus: NPWP pisah, suami istri karyawan.
Skenario
Suami dan istri bekerja sebagai karyawan. Suami dan istri masing-masing memiliki NPWP yang berbeda karena ada perjanjian (PH) atau menghendaki terpisah (MT).
Petunjuk pengisian formulir SPT
Pada contoh di bawah, ditampilkan formulir SPT suami. Langkah-langkah pengisian formulir SPT istri serupa dengan prosedur yang digambarkan di bawah ini tetapi dengan menggunakan data penghasilan istri.
Induk
- Header: Klik tombol Posting
- Sumber penghasilan: Pekerjaan

A. Identitas Wajib Pajak
- Data identitas terisi otomatis oleh sistem berdasarkan profil wajib pajak
- Isian nomor 7 diisi Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT) sesuai kondisi yang sebenarnya. Pada contoh ini kita pilih MT.
- Isian nomor 8 secara otomatis akan terisi dengan NIK istri

B. Ikhtisar Penghasilan Neto
1a: Ya
1b.1 - 1d: Tidak

C. Penghitungan Pajak Terutang
2: Diisi oleh sistem
3: Tidak
4: Diisi oleh sistem
5: Bagian ini tidak tersedia karena WP menggunakan PTKP gabungan yang diisi pada lampiran 4
6: Bagian ini tidak tersedia karena WP dengan status PH/MT menggunakan perhitungan penghasilan kena pajak dari lampiran 4
7: Diisi oleh sistem sesuai data dari lampiran 4
8: Tidak
9: Diisi oleh sistem

D. Kredit Pajak
10a: Ya
10b: Diisi oleh sistem
10c: 0
10d: Tidak
E. PPh Kurang/Lebih Bayar
11a - 11c: Diisi oleh sistem

F. Pembetulan
Hanya diisi untuk pembetulan SPT yang sudah dilaporkan.
G. Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar
Hanya diisi jika status SPT adalah lebih bayar.
H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya
13a - 13c: Tidak
I. Pernyataan Transaksi Lainnya
14a: Diisi oleh sistem
14b: Isi sesuai kondisi Anda
14c: Tidak (dalam contoh ini tidak ada penghasilan yang dikenai PPh final)
14d: Tidak (dalam contoh ini tidak ada penghasilan yang tidak termasuk objek pajak)
14e - 14f: Diisi oleh sistem
14g: Tidak (dalam contoh ini seluruh penghasilan dari pekerjaan)
14h: Diisi oleh sistem

Pada tahap ini buka lampiran untuk melakukan penyesuaian pada lampiran L-1 dan L-4.
▶ Gulir (scroll) ke bagian atas layar dan klik L-1.
L-1

A. Harta pada Akhir Tahun Pajak
Lengkapi isian harta
B. Utang pada Akhir Tahun Pajak
Lengkapi isian utang (bila ada)
C. Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan
Diisi oleh sistem
D. Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan
- Apabila pemberi kerja telah menerbitkan bukti potong A1/A2 maka data penghasilan diisi secara otomatis oleh sistem. Isian ini dapat juga diisi secara manual untuk data penghasilan yang belum masuk dalam sistem.
- Karena status kewajiban perpajakan suami dan istri adalah PH/MT maka apabila ada data penghasilan istri pada bagian ini, ikuti langkah berikut:
- Catat detail penghasilan istri termasuk NPWP pemberi kerja, jumlah penghasilan, dan jumlah PPh terutang.
- Masukkan data penghasilan tersebut pada lampiran 4 bagian B (Penghitungan PPh Terutang Wajib Pajak dan Suami/Istri)
- Kembali ke lampiran 1 kemudian hapus data penghasilan istri dari bagian D, dan bukti potong pajak untuk penghasilan tersebut dari bagian E. Hapus data dilakukan dengan cara klik ikon tong sampah 🗑 pada kolom Tindakan pada baris data yang akan dihapus.

E. Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh
- Apabila pemberi kerja telah menerbitkan bukti potong A1/A2 maka data penghasilan diisi secara otomatis oleh sistem. Isian ini dapat juga diisi secara manual untuk bukti potong pajak yang belum masuk dalam sistem.
- Pastikan data bukti potong pajak untuk penghasilan istri telah dihapus dari bagian ini.
L-4

Penghasilan bruto
Data penghasilan bruto wajib pajak (dalam contoh ini dari sisi suami) dan penghasilan bruto istri diisi secara manual. Penghasilan bruto dihitung berdasarkan total penghasilan yang diterima.
Dalam contoh ini, penghasilan suami dan istri hanya berasal dari pekerjaan sehingga penghasilan data penghasilan bruto diisi berdasarkan bukti pemotongan pajak dari pemberi kerja.
Penghasilan neto
Penghasilan neto suami diisi oleh sistem berdasarkan data pada lampiran 1-D.
Penghasilan neto istri diisi berdasarkan data dari pemberi kerja pada lampiran 1-D yang telah dicatat pada langkah sebelumnya.
⚠ Ingat untuk menghapus data penghasilan dari lampiran 1-D dan data pemotongan pajak penghasilan istri dari lampiran 1-E.
PTKP gabungan
Untuk wajib pajak dengan status PH/MT, maka penghasilan tidak kena pajak diberlakukan secara gabungan. Dalam contoh ini K/I/1 (Kawin, istri bekerja, dengan 1 orang tanggungan).
PPh terutang
Sistem akan menghitung penghasilan kena pajak gabungan, PPh terutang gabungan, dan PPh terutang bagi suami dan bagi istri secara proporsional berdasarkan penghasilan neto.
Nilai PPh terutang yang ditanggung wajib pajak pada bagian ini secara otomatis akan diisikan ke formular induk SPT Bagian C.7.
▶ Setelah menyelesaikan L-1 dan L-4, buka kembali formulir induk dan periksa isian bagian C, D, dan E.
J. Lampiran Tambahan
- a - c: Diisi oleh sistem
- d - e: No
K. Pernyataan
- Periksa status SPT
- Beri tanda centang pada pernyataan

▶ Laporkan SPT dengan cara klik tombol Bayar dan Lapor.

Artikel terkait:
- Lapor SPT tahunan orang pribadi
- Lapor SPT bagi istri yang memilih terpisah
- NPWP gabung. Penghasilan istri dari satu pemberi kerja.
- Bayar kode billing