Daftar "Terlarang" Usaha yang Tidak Bisa Pakai PPh Final
Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5% memiliki batasan yang tegas mengenai jenis penghasilan yang dapat dikenai skema tersebut
Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5% memiliki batasan yang tegas mengenai jenis penghasilan yang dapat dikenai skema tersebut. Terdapat daftar pengecualian atau "daftar terlarang" yang mewajibkan Wajib Pajak untuk tetap menggunakan tarif normal sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) (Pasal 56 ayat 3, PP 20/2026).
Berikut adalah rincian mendalam mengenai jenis usaha dan penghasilan yang dilarang menggunakan fasilitas PPh Final 0,5%:
1. Penghasilan dari Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas
Kelompok utama yang dilarang menggunakan tarif 0,5% adalah Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas (Pasal 56 ayat 3 huruf a, PP 20/2026). Pekerjaan bebas didefinisikan sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang memiliki keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja (Penjelasan Pasal 56 ayat 4 huruf a, PP 20/2026).
Daftar profesi yang dikategorikan sebagai pekerjaan bebas meliputi:
- Tenaga Ahli:
- Pengacara.
- Akuntan.
- Arsitek.
- Dokter.
- Konsultan.
- Notaris.
- Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- Penilai.
- Aktuaris.
- Tenaga ahli sejenis lainnya (Pasal 56 ayat 4 huruf a, PP 20/2026).
- Pekerja Seni dan Hiburan:
- Pemain musik.
- Pembawa acara.
- Penyanyi.
- Pelawak.
- Bintang film, bintang sinetron, dan bintang iklan.
- Sutradara dan kru film.
- Foto model, peragawan, dan peragawati.
- Pemain drama.
- Penari.
- Pemahat dan pelukis.
- Seniman lainnya (Pasal 56 ayat 4 huruf b, PP 20/2026).
- Bidang Olahraga:
- Olahragawan (Pasal 56 ayat 4 huruf c, PP 20/2026).
- Bidang Pendidikan dan Konsultasi:
- Penasihat.
- Pengajar.
- Pelatih.
- Penceramah.
- Penyuluh.
- Moderator.
- Profesi sejenis lainnya (Pasal 56 ayat 4 huruf d, PP 20/2026).
- Bidang Literasi dan Penelitian:
- Pengarang.
- Peneliti.
- Penerjemah.
- Profesi sejenis lainnya (Pasal 56 ayat 4 huruf e, PP 20/2026).
- Agen dan Perantara:
- Agen iklan (Pasal 56 ayat 4 huruf f, PP 20/2026).
- Perantara atau orang yang menemukan pelanggan (Pasal 56 ayat 4 huruf h, PP 20/2026).
- Agen asuransi (Pasal 56 ayat 4 j, PP 20/2026).
- Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM) atau penjualan langsung (Pasal 56 ayat 4 huruf k, PP 20/2026).
- Manajemen dan Teknis:
- Pengawas atau pengelola proyek (Pasal 56 ayat 4 huruf g, PP 20/2026).
- Petugas penjaja barang dagangan (Pasal 56 ayat 4 huruf i, PP 20/2026).
2. Penegasan Status Kreator Konten pada Media Daring
Regulasi terbaru secara spesifik memberikan penegasan hukum bagi para pelaku ekonomi digital. Pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring kini secara eksplisit dimasukkan ke dalam daftar pekerjaan bebas yang dilarang menggunakan PPh Final 0,5% (Pasal 56 ayat 4 huruf b, PP 20/2026).
Subjek pajak yang termasuk dalam kategori ini adalah:
- Influencer atau pemengaruh.
- Selebgram.
- Blogger.
- Vlogger.
- Pencipta konten sejenis lainnya (Pasal 56 ayat 4 huruf b, PP 20/2026).
Penghasilan dari aktivitas ini wajib dilaporkan menggunakan tarif umum Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh karena dianggap berbasis pada keahlian atau pengaruh pribadi, bukan murni aktivitas perdagangan barang atau jasa UMKM standar (Pasal 57 ayat 2 huruf a, PP 20/2026).
3. Penghasilan dari Luar Negeri
Wajib Pajak tidak diperbolehkan menerapkan tarif PPh Final 0,5% atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri (Pasal 56 ayat 3 huruf b, PP 20/2026).
Ketentuan rincinya adalah sebagai berikut:
- Berlaku bagi penghasilan luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri (Pasal 56 ayat 3 huruf b, PP 20/2026).
- Penghasilan ini harus dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan mekanisme tarif umum dan dapat memperhitungkan kredit pajak luar negeri sesuai Pasal 24 UU PPh.
- Meskipun penghasilan luar negeri tidak dikenai tarif 0,5%, nilainya tetap wajib digabungkan dalam perhitungan total peredaran bruto setahun untuk menentukan apakah Wajib Pajak masih memenuhi ambang batas Rp4,8 Miliar untuk usaha dalam negerinya (Pasal 58 ayat 1 huruf a, PP 20/2026).
4. Penghasilan yang Dikenai PPh Final dengan Aturan Tersendiri
Jenis penghasilan yang sudah memiliki landasan hukum PPh bersifat final melalui Peraturan Pemerintah khusus dilarang menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5% (Pasal 56 ayat 3 huruf c, PP 20/2026).
Beberapa contoh penghasilan dalam kategori ini meliputi:
- Sewa Tanah dan/atau Bangunan: Dikenai tarif final 10% berdasarkan aturan tersendiri (Pasal 58 ayat 1, PP 20/2026).
- Jasa Konstruksi: Memiliki tarif PPh Final tersendiri.
- Penghasilan Usaha Migas: Diatur dalam regulasi khusus.
- Bunga Deposito dan Tabungan: Dipotong secara final oleh bank.
5. Penghasilan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak
Penghasilan yang menurut Undang-Undang PPh bukan merupakan objek pajak tidak boleh dikenai PPh Final 0,5% (Pasal 56 ayat 3 huruf d, PP 20/2026).
Daftar penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak meliputi:
- Bantuan, sumbangan, atau hibah yang memenuhi syarat (Pasal 6 ayat 2, PP 55/2022).
- Zakat, infak, atau sedekah yang diterima lembaga amil zakat yang sah (Pasal 55 ayat 1 huruf a, PP 55/2022).
- Dividen yang diterima Wajib Pajak badan dalam negeri atau orang pribadi yang diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia (Pasal 9 ayat 2, PP 55/2022).
- Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 13 ayat 1, PP 55/2022).
6. Ilustrasi Kasus dan Contoh Penerapan
Untuk memberikan pemahaman praktis, berikut adalah beberapa ilustrasi kasus yang tercantum dalam referensi sumber mengenai garis batas antara usaha yang diperbolehkan dan yang dilarang menggunakan tarif 0,5%:
Kasus A: Perbedaan Jasa Profesional vs Usaha (Contoh Pemain Piano)
- Kondisi 1: Tuan A memiliki keahlian sebagai pemain piano. Jika Tuan A memberikan jasa mengajar piano atas namanya sendiri dan tidak terikat hubungan kerja, maka penghasilannya adalah pekerjaan bebas. Tuan A dilarang menggunakan tarif 0,5% (Penjelasan Pasal 56 ayat 4, PP 20/2026).
- Kondisi 2: Namun, jika Tuan A mendirikan sebuah sekolah musik (lembaga kursus), memiliki sarana usaha, dan mempekerjakan orang lain untuk mengajar, maka penghasilan tersebut dikategorikan sebagai penghasilan usaha. Dalam kondisi ini, sekolah musik Tuan A diperbolehkan menggunakan PPh Final 0,5% (Penjelasan Pasal 56 ayat 4, PP 20/2026).
Kasus B: Larangan bagi Perseroan Perorangan Tenaga Ahli
- Ilustrasi: Tuan C adalah seorang konsultan pajak (tenaga ahli). Ia mendirikan badan hukum berbentuk Perseroan Perorangan CK. Karena jasa yang diberikan oleh Perseroan Perorangan CK adalah jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas Tuan C, maka Perseroan tersebut dilarang menggunakan tarif 0,5% (Penjelasan Pasal 57 ayat 2 huruf b, PP 20/2026).
Kasus C: Pencampuran Usaha Final dan Pekerjaan Bebas
- Profil: Nona E memiliki usaha katering (omzet Rp1,5 Miliar) dan juga bekerja sebagai agen asuransi (omzet Rp3,5 Miliar) (Pasal 58 ayat 1, PP 20/2026).
- Analisis: Agen asuransi adalah pekerjaan bebas yang dilarang pakai tarif 0,5%. Dalam menghitung ambang batas fasilitas kateringnya, omzet katering dan agen asuransi wajib digabung.
- Hasil: Total omzet Nona E adalah Rp5 Miliar (Melebihi Rp4,8 Miliar). Akibatnya, meskipun usaha kateringnya adalah sektor yang diperbolehkan, Nona E tidak bisa lagi menggunakan PPh Final 0,5% untuk tahun pajak berikutnya (Penjelasan Pasal 58 ayat 1, PP 20/2026).
Kasus D: Konsolidasi Omzet Keluarga (Suami, Istri, dan Anak)
- Profil: Tuan A (Notaris, omzet Rp3 Miliar), Nyonya Y (Butik, omzet Rp2 Miliar), dan Nona V (Anak belum dewasa, Penyanyi Cilik, omzet Rp500 Juta) (Penjelasan Pasal 58 ayat 2, PP 20/2026).
- Analisis: Notaris dan penyanyi cilik adalah pekerjaan bebas yang dilarang pakai tarif 0,5%. Butik adalah usaha yang diperbolehkan. Namun, untuk menentukan hak pakai tarif 0,5% pada butik Nyonya Y, seluruh omzet keluarga wajib dijumlahkan.
- Hasil: Total omzet keluarga adalah Rp5,5 Miliar. Karena melebihi ambang batas Rp4,8 Miliar, maka usaha butik Nyonya Y dilarang menggunakan PPh Final 0,5% untuk tahun pajak berikutnya (Penjelasan Pasal 58 ayat 2, PP 20/2026).
7. Larangan Ganda Fasilitas (Double Incentives)
Wajib Pajak badan dilarang menggunakan PPh Final 0,5% apabila sudah memperoleh fasilitas perpajakan lainnya (Pasal 57 ayat 2 huruf c, PP 20/2026). Fasilitas yang dimaksud meliputi:
- Fasilitas PPh berdasarkan Pasal 31A UU PPh (Fasilitas untuk penanaman modal di bidang usaha/daerah tertentu) (Pasal 57 ayat 2 huruf c angka 1, PP 20/2026).
- Fasilitas berdasarkan PP 94 Tahun 2010 (Pasal 57 ayat 2 huruf c angka 2, PP 20/2026).
- Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berdasarkan Pasal 75 dan Pasal 78 PP 40 Tahun 2021 (Pasal 57 ayat 2 huruf c angka 3, PP 20/2026).
- Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) (Pasal 57 ayat 2 huruf d, PP 20/2026).